• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 24 September 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Tanya Jawab

Apa Hukum Menimbun Barang hingga Menyebabkan Kelangkaan Produk di Pasaran?

Oleh Eneng Susanti
2 tahun lalu
in Tanya Jawab
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
pesan buat para pedagang, hukum menimbun barang, belanja tips idul adha

Ilustrasi. Foto: Sky News

0
BAGIKAN

TANYA: Apa hukum menimbun barang hingga mnyebabkan kelangkaan produk di pasaran?

Jawab:

Kelangkaan suatu produk di pasaran, bisa terjadi karena beberapa faktor. Salah satunya yaitu penimbunan barang oleh pihak tertentu demi meraup keuntungan yang tinggi.

Dikutip dari Republika, Wakil Ketua Dewan Fatwa PB Al-Washliyah, Nirwan Syafrin, menyampaikan penjelasan tentang hukum menimbun barang. Dia mengatakan, hukum menimbun barang yang menjadi kebutuhan masyarakat sehari-hari adalah haram.

ArtikelTerkait

Pernah Lakukan Zina, kemudian Menikah, Apa yang Harus Dilakukan?

Suami Masturbasi dengan Tangan Sang Isteri, Apakah Dia Wajib Mandi Juga?

Cara Bersihkan Barang Elektronik yang Terkena Najis

Bagaimana Cara Berhenti dari Masturbasi?

“Karena barang tersebut barang yang memang dihajatkan oleh banyak orang. Jadi dalam konteks ini tidak dibenarkan dalam Islam,” tutur dia.

BACA JUGA: Menimbun Barang dalam Islam

Nirwan mengungkapkan, hal yang mengganggu kemaslahatan masyarakat tentu bertentangan dengan kaidah syariah di mana kemaslahatan umum harus lebih diutamakan daripada kemaslahatan pribadi. Boleh jadi, itu memang kemaslahatan bagi pemilik barang yang membuatnya bisa mendapat keuntungan yang besar. Namun, hal itu jelas merugikan banyak orang.

“Kalau barang yang ditimbun tadi itu menyebabkan kekacauan di tengah masyarakat, maka akan merusak stabilitas masyarakat. Dan ini yang dicegah dalam Islam karena menyangkut kemaslahatan masyarakat dan juga berkaitan dengan keselamatan masyarakat,” ungkapnya.

Dia juga mengingatkan, menjaga kemaslahatan umum, apalagi hal-hal yang dihajatkan musyarakat umum mutlak dipenuhi oleh negara. Sehingga negara pun wajib hadir menjaga kemaslahatan masyarakat. Kalau ada pihak yang bermain untuk mengganggu kemaslahatan umum yang berkaitan dengan keselamatan masyarakat, maka negara harus bertindak tegas.

BACA JUGA: Hukum Menimbun Bahan Makanan untuk Dijual Mahal

Adapun penimbunan barang yang dilakukan ketika masyarakat tidak membutuhkannya, menjadi wajib untuk didistribusikan dalam keadaan ketika publik membutuhkannya.

“Artinya tidak ada barang yang dibenarkan untuk ditimbun. Apalagi kalau berhubungan dengan hajat kehidupan orang banyak. Islam melarang keras,” ujarnya.

Namun, dibolehkan menyimpan barang jika hal itu tidak merugikan orang lain.

“Tetapi kalau kita timbun dan tidak ada masalah di tengah masyarakat, yang ukurannya adalah respons pasar atau masyarakat, maka tidak masalah dalam konteks itu. Misalnya menyimpan emas, yang tentunya ada zakat yang harus dibayarkan jadinya,” ujarnya. []

SUMBER: REPUBLIKA

Tags: hukum menimbun barangMenimbun Barang
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bulan-Bulan Haram

Next Post

6 Adab Makan yang Sudah Dicontohkan oleh Rasulullah ï·º

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Hukum Suami Istri Tidur dalam Keadaan Telanjang., Impotensi, jima, jima, Hukum Menikah tapi Tidak Berhubungan Badan, Zina

Pernah Lakukan Zina, kemudian Menikah, Apa yang Harus Dilakukan?

23 September 2023
Adab Setelah Jima, Sisa Mani Keluar Setelah Mandi, Hukum Menunda Mandi Wajib, Hukum Suami Istri Mandi Bersama

Suami Masturbasi dengan Tangan Sang Isteri, Apakah Dia Wajib Mandi Juga?

8 September 2023
Cara Bersihkan Barang Elektronik yang Terkena Najis, santri

Cara Bersihkan Barang Elektronik yang Terkena Najis

16 Agustus 2023
Cara Berhenti dari Masturbasi

Bagaimana Cara Berhenti dari Masturbasi?

1 Desember 2022
Please login to join discussion

Terbaru

AI

AI dalam Timbangan Agama dan Budaya Indonesia

Oleh Saad Saefullah
24 September 2023
0

Esensi AI menjelma alat penggunaan tidak menjadikannya penggerus kebudayaan.

anies, pilpres

Anies Baswedan Tanggapi soal Kemungkinan Pilpres Dua Poros

Oleh Yudi
24 September 2023
0

"Kayak dulu saja ketika di Jakarta, nomornya nomor 3, enak nomor 3 tapi random ya, lotere. Tapi nanti kita lihat...

kaesang

Begini Kata Pakar soal Kaesang Gabung PSI Jelang Pemilu 2024

Oleh Yudi
24 September 2023
0

Sementara itu, Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS, Arya Fernandes, menyebut Kaesang menyadari bahwa PSI membutuhkan vote getter.

gibran

Politkus NasDem Sebut Gibran Berpotensi Merapat ke Ganjar Jika…

Oleh Yudi
24 September 2023
0

Bestari mengatakan jika Gibran menjadi cawapres Ganjar, maka Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan membawa PAN dan Golkar kembali.

Terpopuler

Tidak ada konter tersedia
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.