• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 5 April 2026
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos

Hukum Menikah Jarak Jauh dalam Islam

by Dini Koswarini
4 tahun ago
in Islam 4 Beginner
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Hukum Menikah Jarak Jauh, Hukum Meminta Mahar Pernikahan yang Tinggi

Foto: Pexels

APA hukum menikah jarak jauh? Menikah jarak jauh tidak ada masalah, di mana pengantin laki-laki dan pengantin perempuan tidak saling bertemu. Sama sekali tidak ada masalah. Mengapa tidak ada masalah?

Karena akad nikah atau ijab kabul dalam syariah Islam memang tidak terjadi antara pengantin pria dan pengantin perempuan. Ijab kabul terjadi antara pengantin laki-laki dengan ayah kandung/wali dari pengantin perempuan.

Maka cukuplah si pengantin laki dan calon mertuanya itu saja yang mengucapkan ijab kabul. Asalkan ijab kabul itu disaksikan oleh dua orang laki-laki muslim yang sudah aqil baligh, akad itu sudah sah.

BACA JUGA: 2 Kesalahan Sebelum Menikah

ArtikelTerkait

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

7 Prinsip Utama dalam Kehidupan Seorang Muslim

Amalan Unggulan, Amalan Rahasia, dan Amalan yang Terus-Menerus

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

Hukum Menikah Jarak Jauh: Taukil

Talaq dalam Keadaan Marah, Rumah Tangga, Hukum Menikah Jarak Jauh
Foto: Pexels

Lebih jauh lagi, dalam syariah Islam juga dikenal taukil, yaitu mewakilkan kewenangan untuk melakukan suatu akad kepada orang lain. Akad yang bisa diwakilkan ini bukan hanya akad nikah, tetapi juga termasuk akad jual beli.

Jadi seperti akad jual beli yang boleh diwakilkan kepada orang lain, maka akad nikah pun buleh diwakilkan. Kedua belah pihak boleh mewakilkan wewenangnya kepada orang lain.

Hukum Menikah Jarak Jauh: Yang Harus Dilakukan Calon Suami

Calon suami boleh meminta temannya atau siapa pun untuk bertindak atas nama dirinya dalam melakukan ijab kabul.

Demikian juga hal yang sama berlaku buat wali, dia boleh meminta orang lain untuk bertindak atas nama dirinya untuk melakukan ijab qabul.

BACA JUGA:  Jatuh Cinta Sebelum Menikah Itu Ujian

Hukum Menikah Jarak Jauh, Akad Nikahnya Tetap Sah

Adab Melihat Calon Istri, Hukum Menikah Jarak Jauh
Foto: Pixabay

Kalau dua-duanya mewakilkan ijab qabul kepada orang lain, maka kejadiannya betul-betul luar biasa. Karena tak satu pun dari para pihak yang datang duduk di majelis akad nikah. Tapi hukum akad nikahnya tetap sah.

Sebab masih ada dua saksi yang akan berfungsi sebagai ‘supervisor’, di mana mereka berdua memastikan bahwa perwakilan dari masing-masing pihak adalah sah. []

SUMBER: RUMAH FIQIH

Tags: Hukum Menikah Jarak JauhMenikah Jarak Jauh
Previous Post

Menurut Ibnu Hajar, Ini 10 Pendapat Ulama tentang Garis Keturunan Nabi Khidir

Next Post

3 Cara Mengendalikan Amarah sesuai Tuntunan Islam

Dini Koswarini

Dini Koswarini

Please login to join discussion
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.