• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 6 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Keluarga Siap Nikah

Hukum Menikah dengan Sepupu dan Siapa Saja yang Haram Dinikahi

Oleh Yudi
7 bulan lalu
in Siap Nikah
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Kewajiban Suami, after wedding, menolak dipoligami, menghadiri undangan, utang, istri, NIKAH, BEDA AGAMA, AYAH TIRI, PERNIKAHAN, menikah, nikah, memilih pasangan

Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

SALAH satu pertanyaan dalam hukum pernikahan adalah soal boleh tidaknya seseorang menikah dengan sepupunya sendiri.

Mungkin di antara keluarga kita ada jatuh cinta dengan sepupu dari keluarga sendiri, sehingga ada keinginan untuk melanjutkan hubungan ke jenjang lebih serius.

Meski begitu, ada sejumlah perdebatan di masyarakat mengenai menikahi sepupu. Lantas, bagaimana hukum menikahi sepupu dalam Islam? Simak penjelasannya dalam artikel ini.

Hukum Menikahi Sepupu dalam Islam

ArtikelTerkait

7 Kelebihan Menikahi Janda: Sebuah Pilihan yang Penuh Berkah

Kenapa Orang Banyak yang Menikah di Bulan Syawal?

Biaya Nikah Paling Murah Zaman Sekarang, Berapa Sih?

5 Tantangan dan Manfaat ketika Perjaka Menikahi Janda

Menukil buku Fiqih Perempuan Kontemporer oleh Farid Nu’man Hasan, sepupu bukanlah mahram dan termasuk orang yang boleh dinikahi dalam Islam. Hal ini juga dijelaskan dalam Al-Quran surat An-Nisa ayat 23, Allah SWT berfirman,

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ اْلأَخِ وَبَنَاتُ اْلأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ

Artinya: Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu menikahinya, (diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam pernikahan) dua perempuan bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. An-Nisa: 23).

Ayat di atas menjelaskan bahwa ada sejumlah perempuan yang haram dinikahi oleh laki-laki, karena statusnya adalah mahram. Namun dalam hal apakah boleh menikahi sepupu, Allah SWT menjelaskan pada ayat tersebut jika saudara sepupu masih boleh dinikahi, karena statusnya bukan mahram.

Hanya saja, masih banyak masyarakat yang menganggap menikahi sepupu bukan hal yang umum, karena mereka beranggapan sepupu masih saudara terdekat dari kakak atau adik orang tua. Namun jika kembali dalam hukum Islam, menikahi sepupu bukanlah mahram sehingga diperbolehkan.

Akan tetapi, ada sejumlah pendapat yang kurang menganjurkan pernikahan dengan sepupu. Soalnya, perkawinan antar kerabat yang dekat diyakini akan melahirkan anak-anak yang kurang kuat atau tidak sehat.

Pandangan tersebut didasarkan pada riwayat yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW menganjurkan, “Kawin mawin lah dengan yang bukan kerabatmu, kalian tidak akan melemah.”

Dalam kitab Taudhihul Adillah 6 oleh KH. M. Syafi’i Hadzami, disebutkan bahwa sepupu atau anak dari paman/bibi bukan termasuk mahram sehingga batal wudhu dan boleh menikah satu dengan lainnya.

Advertisements

Namun, pernikahan dengan sepupu dikatakan sebagai ‘khilafu al-aula’, artinya menyalahi yang lebih utama. Kitab tersebut juga menjelaskan bahwa perkawinan dengan kerabat yang dekat dikatakan kurang sempurna syahwatnya sehingga dapat mengakibatkan kurang sempurna pertumbuhan anak.

Meski begitu, ada juga orang yang menikah dengan sepupunya dan melahirkan anak-anak yang sehat. Contohnya putri Rasulullah SAW, Sayyidah Fatimah dinikahkan dengan Ali bin Abi Thalib yang ayahnya bersaudara dengan ayah Nabi Muhammad SAW.

Orang yang Mahram untuk Dinikahi dalam Islam

Dalam Islam, ada sejumlah anggota yang mahram untuk dinikahi. Sebagai informasi, dalam bahasa Arab, mahram adalah orang yang haram untuk dinikahi karena sejumlah sebab.

Lantas, siapa saja orang yang mahram untuk dinikahi dalam Islam? Mengutip repository IAIN Kediri, berikut daftarnya:

1. Ibu kandung
2. Anak-anakmu yang perempuan
3. Saudara-saudaramu yang perempuan
4. Saudara-saudara bapakmu yang perempuan
5. Saudara-saudara ibumu yang perempuan
6. Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki
7. Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan
8. Ibu-ibumu yang menyusui kamu
9. Saudara perempuan sepersusuan
10. Ibu-ibu istrimu (mertua)
11. Anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang sudah kamu campuri
12. Istri-istri anak kandungmu (menantu).

Demikian pembahasan mengenai hukum menikahi sepupu dalam agama Islam. Semoga artikel ini dapat bermanfaat. []

SUMBER: DETIK

Tags: mahramMenikahSepupu
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tata Cara Istinja Menggunakan Air dan Batu dalam Islam

Next Post

Apa Itu Khurafat? Berikut Ciri-cirinya

Yudi

Yudi

Terkait Posts

janda

7 Kelebihan Menikahi Janda: Sebuah Pilihan yang Penuh Berkah

27 April 2025
Nikah di Bulan Syawal, Pengantin

Kenapa Orang Banyak yang Menikah di Bulan Syawal?

5 April 2025
Nikah, Kebahagiaan dalam Menikah, Biaya Nikah Paling Murah

Biaya Nikah Paling Murah Zaman Sekarang, Berapa Sih?

11 Maret 2025
nikah, aib, jodoh, berutang, menikah, melamar, nikah, taaruf, janda

5 Tantangan dan Manfaat ketika Perjaka Menikahi Janda

20 Februari 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Rumah yang Selalu Didatangi Malaikat, Adab Masuk Rumah, Sisi Romantis Rasulullah, Cara Bertamu dalam Islam, Kewajiban Suami terhadap Istri, Tempat Duduk Penghuni Surga, surga

Mau Masuk Surga Tapi Males Ibadah, Emang Surga Bisa Lewat Jalur Orang Dalam?

Oleh Haura Nurbani
5 Juni 2025
0

Adab Bertetangga, percaya diri, tetangga, Akibat Berbuat Benar, Tetangga

Kenapa Jadi Tetangga Suka Panasan?

Oleh Dini Koswarini
5 Juni 2025
0

Ghibah

Akibat Tidak Ghibah: Cerita Seru Anti Gosip!

Oleh Haura Nurbani
5 Juni 2025
0

Hal yang Harus Dihindari Orang Berpuasa, Tanda Riya, Bahaya Bicara Agama tanpa Ilmu, syarat maksiat, Bahaya Hasad, Bahaya Menghujat, Bahaya Ujub, Bau Mulu

Bau Mulut, Apa Penyebabnya?

Oleh Dini Koswarini
5 Juni 2025
0

hari arafah

7 Dahsyatnya Keistimewaan Hari Arafah: Hari Agung Penuh Ampunan

Oleh Yudi
5 Juni 2025
0

Terpopuler

Keutamaan dan Amalan di Hari Arafah

Oleh Haura Nurbani
5 Juni 2025
0
REPORTER: RHIO ATMA P. | ISLAMPOS, Haji, Golongan Umat Islam yang Akan Masuk Surga, Larangan di Bulan Dzulhijjah, Hari Arafah

Hari Arafah adalah hari ke-9 dalam bulan Zulhijjah, bulan terakhir dalam kalender Hijriyah, dan merupakan salah satu hari paling mulia...

Lihat LebihDetails

Bau Mulut, Apa Penyebabnya?

Oleh Dini Koswarini
5 Juni 2025
0
Hal yang Harus Dihindari Orang Berpuasa, Tanda Riya, Bahaya Bicara Agama tanpa Ilmu, syarat maksiat, Bahaya Hasad, Bahaya Menghujat, Bahaya Ujub, Bau Mulu

Bau mulut, atau halitosis, bisa membuat kita tidak percaya diri saat berbicara. Tapi apa sebenarnya penyebabnya?

Lihat LebihDetails

10 Manfaat Daun Kelor yang Dahsyat bagi Kesehatan

Oleh Yudi
3 Juni 2025
0
daun kelor

Kandungan nutrisi ini menjadikan daun kelor sebagai sumber gizi yang luar biasa, terutama bagi anak-anak dan ibu menyusui.

Lihat LebihDetails

7 Hal yang Terjadi Jika Masyarakat Indonesia Jalan Kaki 10 Ribu Langkah Setiap Hari

Oleh Yudi
4 Juni 2025
0
jalan kaki

BAYANGKAN sebuah Indonesia di mana setiap orang, dari Sabang sampai Merauke, membiasakan diri berjalan kaki 10.000 langkah setiap hari.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.