• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 18 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Keluarga Dunia Wanita

Muslimah, Inilah Hukum Menggunakan Jilbab

Oleh Dini Koswarini
4 tahun lalu
in Dunia Wanita
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
sejarah gamis, hukum menggunakan jilbab

Ilustrasi: Adam/Islampos

0
BAGIKAN

POLEMIK dalam hukum menggunakan jilbab menjadi isu yang hangat di Indonesia belakangan ini. Kewajiban penggunaan jilbab bagi kaum muslimah menuai banyak kontroversi dari berbagai kalangan masyarakat. Para ulama berkata bahwa jilbab adalah baju panjang yang menyelimuti baju bagian dalam wanita.

Pendapat inilah yang dimaksud oleh Imam Syafi’i, Imam Asy Syairozi dan ulama Syafi’iyah lainnya. Itulah yang dimaksud dengan izar oleh para ulama yang diungkapkan di atas seperti dari Al Mahamili dan lainnya. Izar yang dimaksud di sini bukanlah kain sarung.

Pendapat bahwa jilbab merupakan budaya arab juga kerap muncul dari pihak yang kontra dengan wajibnya hukum menggunakan jilbab. Melansir dari kolom Bimbingan Syariah website resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), Senin (29/6/2020), dijelaskan bahwa kata jilbab berasal dari bahasa Arab yang berarti penghalang, penutup dan pelindung, sarung, kemeja, kerudung/selendang.

hukum menggunakan jilbab
Ilustrasi. Foto: Daily Mail

BACA JUGA: Shalat Seorang Perempuan Tidak Memakai Jilbab Diterimakah? Cek 3 Hal Ini!

ArtikelTerkait

Perempuan Setelah Nikah, Tugasnya Berat kayak Kepala Negara?

Merawat Diri untuk Ibu Rumah Tangga: Bukan Egois, tapi Amanah!

4 Ilmu Fiqih yang Wajib Diketahui oleh Perempuan

Wahai Remaja Muslimah, Kecantikanmu hanya untuk Suamimu Kelak

Dari pengertian menurut bahasa dan istilah yang telah disebutkan di atas, dapat disimpulkan bahwa jilbab adalah pakaian perempuan Islam yang dapat menutup aurat dan hukum menggunakan jilbab diwajibkan oleh agama untuk menutupnya, guna kemaslahatan perempuan dan masyarakat dimana ia berada.

Kontroversi penggunaan jilbab ini tidak lepas dari perbedaan sudut pandang dalam memahami batasan aurat yang harus ditutup oleh perempuan. Dalam Islam, batas aurat perempuan diatur berbeda-beda, perbedaannya tergantung dengan siapa wanita itu berhadapan.

Aurat perempuan ketika berhadapan dengan Allah SWT adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangannya. Ketika berhadapan dengan yang bukan mahramnya ulama sepakat bahwa batasan aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah, telapak tangan, dan kedua telapak kaki.

BACA JUGA: 4 Manfaat Jilbab Lebar untuk Muslimah

Berbeda dengan ketika berhadapan dengan mahramnya, menurut Syafi’iyyah aurat perempuan adalah sama dengan laki-laki yaitu antara pusar sampai lutut.

Hukum Menggunakan Jilbab Bagi Wanita

hukummenggunakan jilbab
Ilustrasi. Foto: Pixabay

Perintah mengenakan jilbab sebagaimana diterangkan dalam ayat:

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (QS. Al-Ahzab Ayat 59)

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

“Dan katakanlah Muhammad kepada kaum wanita yang beriman, hendaklah mereka menundukkan pandangannya, menjaga kemaluannya, tidak menampakkan perhiasannya kecuali yang tampak dari mereka.

Dan hendaklah mereka melekatkan kerudungnya pada kerahgamisnya (sekira antara ujung kedurung dan pangkal kerah gamisnya tidak menyisakancelah yang dari situ jenjang lehernya menjadi tampak/kelihatan).” (Surat An-Nur ayat 31).

Dalam suatu kesempatan Ibnu ‘Asyur merespon pertanyaan tentang bagian tubuh mana saja dari wanita muslimah yang wajib ditutup rapat dari pandangan orang lain. Hal ini dikutip oleh At-Thahir Al-Haddad:

إِنَّ الَّذِي يَجِبُ سَتْرُهُ مِنَ الْمَرْأَةِ الْحُرَّةِ هُوَ مَا بَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ عَنْ غَيْرِ الزَّوْجِ، وَمَا عَدَا الْوَجْهَ وَالْأَطْرَافَ عَنِ الْمَحَارِمِ. وَالْمُرَادُ بِالْأَطْرَافِ: اَلذِّرَاعُ وَالشَّعْرُ وَمَا فَوْقَ النَّحْرِ. وَيَجُوزُ لَهَاأَنْ تُظْهِرَ لِأَبِيهَا مَا لَا تُظْهِرُهُ لِغَيْرِهِ مِمَّا عَدَا الْعَوْرَةَ الْمُغَلَّظَةِ. وَكَذَا لِابْنِهَا. وَلَا يَجِبُ عَلَيْهَا سَتْرُ وَجْهِهَا وَلَا كَفَّيْهَا عَنْ أَحَدٍ مِنَ النَّاسِ.

“Sungguh bagian tubuh dari wanita merdeka yang wajib ditutup adalah bagian tubuh di antara pusar dan lutut di hadapan suaminya; dan selain wajah dan athraf atau berbagai bagian ujung tubuhnya di hadapan mahramnya. Yang dimaksud athraf adalah lengan, rambut dan bagian atas dada.

BACA JUGA: Ini 6 Manfaat Jilbab sebagai Identitas Muslimah

Di hadapan ayahnya ia boleh menampakkan bagian tubuh yang tidak boleh ditampakkan kepada selainnya, kecuali aurat mughallazhah (dua kemaluan). Demikian pula untuk anaknya. Bagi wanita merdeka tidak wajib menutup wajah dan kedua telapak tangannya di hadapan siapapun,” (At-Thahir Al-Haddad, Imra’atuna fis Syari’ah wal Mujtama, [Kairo-Beirut, Darul Kitab Al-Mishri dan Darul Kitab Al-Lubnani: 2011 M], halaman 93-116).

Menurut penulis, jawaban ini menunjukkan bahwa konteks pendapat ulama yang membolehkan rambut wanita muslimah ditampakkan dalam tafsir Ibnu Asyur adalah ketika wanita muslimah dalam kondisi di hadapan mahramnya dan tentu suaminya.

Bukan di hadapan laki-laki ajnabi yang bukan mahramnya, yang justru bertentangan dengan mazhab Maliki yang dianut Ibnu Asyur.

Demikian rangkuman tentang hukum menggunakan jilbab bagi para wanita yang telah dirangkum dari bergai sumber.

Oleh: Andika Murdanto

SUMBER: NUONLINE | RUMAYSHO

 

Tags: Hukum menggunakan jilbabJilbab
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Hukum Menggunakan Jilbab Bagi Wanita

Next Post

Permohonan Penduduk Neraka

Dini Koswarini

Dini Koswarini

Terkait Posts

ibu,Penguras Energi Wanita, Perempuan

Perempuan Setelah Nikah, Tugasnya Berat kayak Kepala Negara?

4 Juli 2025
Muslimah, Ibu Rumah Tangga:

Merawat Diri untuk Ibu Rumah Tangga: Bukan Egois, tapi Amanah!

4 Juli 2025
Keistimewaan Wanita Berhijab, Fiqih

4 Ilmu Fiqih yang Wajib Diketahui oleh Perempuan

2 Juli 2025
remaja, remaja muslimah

Wahai Remaja Muslimah, Kecantikanmu hanya untuk Suamimu Kelak

1 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1 hukum menggunakan jilbab

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails

5 Hadist tentang Larangan Korupsi

Oleh Sufyan Jawas
24 Oktober 2021
0
Hadist tentang larangan korupsi

Hadist tentang larangan korupsi sudah banyak disebutkan oleh Nabi secara langsung. 

Lihat LebihDetails

Jawab 20 Pertanyaan tentang Islam Ini, dari yang Paling Mudah sampai yang Agak Sulit

Oleh Dini Koswarini
2 Mei 2025
0
Teka Teki Fiqih, Pertanyaan, Pertanyaan tentang Islam

Berikut 20 soal pilihan ganda bertema Islami, disusun dari tingkat mudah hingga sulit, lengkap dengan jawabannya,

Lihat LebihDetails

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

Berikut 7 Ayat Al-Quran tentang Masjid

Oleh Sufyan Jawas
1 November 2021
0
Ayat Al-quran tentang masjid

Saking pentingnya dalam kehidupan seorang Muslim, ada beberapa ayat Al-Quran tentang masjid. 

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.