• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 24 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Hukum Menggunakan Boneka dalam Acara Anak-anak

Oleh Haura Nurbani
1 tahun lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 4 menit baca
A A
0
Hukum Menggunakan Boneka dalam Acara Anak-anak

Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

YA, apa hukum menggunakan boneka dalam acara anak-anak?

Mayoritas ulama memberi keringanan pada mainan anak-anak meskipun berbentuk makluk bernyawa. Sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud, no. 4932, dari Aisyah radhiallahu anha, dia berkata, “Rasulullah shallallahu datang dari perang Tabuk atau Khaibar. Di dalam rumah terdapat tempat penyimpanan yang ditutupi tirai. Lalu angin menyibak tirai tersebut yang di dalamnya terdapat mainan anak-anakan milik Aisyah. Maka beliau berkata, “Apa ini wahai Aisyah?” Dia berkata, “Anak-anakan ku.” Lalu beliau melihat di antara mainan tersebut terdapat kuda yang memiliki dua sayap dari potongan kain. Maka beliau berkata, “Apa itu yang aku lihat di tengah-tengahnya?” Aisyah menjawab, “Kuda.” Beliau berkata, “Apa yang terdapat di atasnya?” Dia menjawab, “Dua sayap.” Dia berkata, “Apakah kuda memiliki sayap?” Dia berkata, “Apakah engkau tidak mendengar kuda miliki Sulaiman memiliki sayap?” Akhirnya beliau tertawa hingga tampak gigi gerahamnya.” (Hadits ini dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam shahih Abu Daud)

Bukhari (no. 5779) dan Muslim (no. 2440) meriwayatkan dari Aisyah radhiallahu anha, dia berkata,

كنت ألعب بالبنات عند النبي صلى الله عليه وسلم ، وكان لي صواحب يلعبن معي … الحديث

ArtikelTerkait

Adab-adab Tidur

Manfaat Mencari Rezeki dan Memberi Nafkah

Apa Hukum Suami Kentut di Depan Istri?

Ciri-ciri Orang yang Sering Shalat Tahajud

“Aku dahulu main anak-anakan di sisi Nabi shallallahu alaihi wa sallam, dan bersamaku teman-temanku ikut bermain…”

Ini terkait dengan mainan dan boneka. Dalam masalah ini terdapat perbedaan yang masyhur. Di antara ulama ada yang mengharamkan mainan anak-anak jika dia berbentuk hewan seperti singa, macan atau semacamnya. Di antara mereka ada yang memberikan keringanan.

Lihat “Ahkam At-Tashwir fil Fiqhil Islamy” (Hukum patung dalam fiqih islam), hal. 241-261.

(Fatawa Nurun Ala Darb, Syekh Ibnu Utsaimin, kaset no. 374, side A)

BACA JUGA:  Hukum Bayi Tabung dalam Islam

Hukum Menggunakan Boneka dalam Acara Anak-anak:

Berdasarkan pendapat yang membolehkan boneka secara umum, maka jika seseorang mengenakan boneka dalam bentuk beruang misalnya lalu menyerupai gerakan dan jalannya, di dalamnya terdapat dua larangan; Pertama, menyerupai binatang, Kedua, memakai patung atau yang di dalamnya merupakan patung.

Hukum Menggunakan Boneka dalam Acara Anak-anak
Foto: Pinterest

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata tentang lensa mata yang ditempelkan pada bola mata, “Jika lensa mata tersebut berbentuk mata hewan, seperti bentuk mata kucing atau kelinci atau hewan lainnya, maka hal itu tidak dibolehkan. Karena menyerupai hewan dalam Al-Quran hanya ada berupa kecaman. Allah Ta’ala berfirman

وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ الَّذِي آتَيْنَاهُ آيَاتِنَا فَانسَلَخَ مِنْهَا فَأَتْبَعَهُ الشَّيْطَانُ فَكَانَ مِنْ الْغَاوِينَ . وَلَوْ شئنَا لَرَفَعْنَاهُ بِهَا وَلَكِنَّهُ أَخْلَدَ إِلَى الأَرْضِ وَاتَّبَعَ هَوَاهُ فَمَثَلُهُ كَمَثَلِ الْكَلْبِ إِنْ تَحْمِلْ عَلَيْهِ يَلْهَثْ أَوْ تَتْرُكْهُ يَلْهَثْ ذَلِكَ مَثَلُ الْقَوْمِ الَّذِينَ كَذَّبُوا بِآيَاتِنَا فَاقْصُصْ الْقَصَصَ لَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ . سَاءَ مَثَلاً الْقَوْمُ الَّذِينَ كَذَّبُوا بِآيَاتِنَا وَأَنفُسَهُمْ كَانُوا يَظْلِمُونَ (سورة الأعراف: 175-177)

“Dan bacakanlah kepada mereka berita orang yang telah Kami berikan kepadanya ayat-ayat Kami (pengetahuan tentang isi Al Kitab), kemudian Dia melepaskan diri dari pada ayat-ayat itu, lalu Dia diikuti oleh syaitan (sampai Dia tergoda), Maka jadilah Dia Termasuk orang-orang yang sesat. Dan kalau Kami menghendaki, Sesungguhnya Kami tinggikan (derajat)nya dengan ayat-ayat itu, tetapi Dia cenderung kepada dunia dan menurutkan hawa nafsunya yang rendah, Maka perumpamaannya seperti anjing jika kamu menghalaunya diulurkannya lidahnya dan jika kamu membiarkannya Dia mengulurkan lidahnya (juga). demikian Itulah perumpamaan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat kami. Maka Ceritakanlah (kepada mereka) kisah-kisah itu agar mereka berfikir. Amat buruklah perumpamaan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami dan kepada diri mereka sendirilah mereka berbuat zalim.” (QS. Al-A’raf: 175-177)

Allah juga berfirman,

(مَثَلُ الَّذِينَ حُمِّلُوا التَّوْرَاةَ ثُمَّ لَمْ يَحْمِلُوهَا كَمَثَلِ الْحِمَارِ يَحْمِلُ أَسْفَاراً بِئْسَ مَثَلُ الْقَوْمِ الَّذِينَ كَذَّبُوا بِآيَاتِ اللَّهِ وَاللَّهُ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ)

“Perumpamaan orang-orang yang dipikulkan kepadanya Taurat, kemudian mereka tiada memikulnya adalah seperti keledai yang membawa Kitab-Kitab yang tebal. Amatlah buruknya perumpamaan kaum yang mendustakan ayat-ayat Allah itu. dan Allah tiada memberi petunjuk kepada kaum yang zalim.” (QS. Al-Jumuah: 5)

Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

العائد في هبته كالكلب يقيء ثم يعود في قيئه

“Orang yang meminta kembali sesuatu yang telah dia beri, bagaikan anjing yang muntah kemudian dia jilat sendiri muntahnya.”

Beliau juga bersabda, “Tidak boleh bagi kami memberikan contoh yang buruk.”

Beliau juga bersabda,

الذي يتكلم يوم الجمعة والإمام يخطب كمثل الحمار يحمل أسفارا

“Yang berbicara pada hari Jumat saat imam menyampaikah khutbah bagaikan keledai yang membawa lembaran-lembaran buku.”

(Fatawa Nurun Ala Darb)

Hukum Menggunakan Boneka dalam Acara Anak-anak:

Perhatikan “Majmu Fatawa” karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (32/256/260) di dalamnya terdapat fatwa terperinci tentang larangan menyerupai binatang dan mengikuti gerakan atau suaranya.

Syekh DR. Ahmad bin Muhammad Al-Khudhairi, dosen pada Universitas Imam Muhammad bin Saud Al-Islamiyah, hafizahullah, ditanya; “Kami sekelompok orang yang bekerja di pertunjukan untuk anak-anak. Kami menampilkan pertunjukan yang bermanfaat di tempat-tempat rekreasi yang dihadiri oleh anak-anak bersama kedua orang tuanya. Kami pun memisah tempat antara laki-laki dan perempuan, sedangkan anak-anak kami tempatkan di kursi paling depan. Sebagian anggota kami menyamar (badut) dengan pakaian berbentuk kancil, srigala, atau berupa ketimun, atau jeruk. Pertanyaannya, Apakah tampil dengan menggunakan baju-baju tersebut dibolehkan?

Maka beliau menjawab:

“Jika pentas yang kalian tampilkan bersifat mendidik dan bermanfaat bagi anak-anak dan di tempat itu tidak terjadi ikhtilath antara laki-laki dan wanita, maka perbuatan tersebut tidak mengapa. Hanya saja, menyerupai binatang tidak layak dilakukan seorang muslim, karena didalamnya terdapat pelecehan terhadap jiwa yang telah Allah muliakan dengan akal. Penyerupaan terhadap binatang tidak terdapat dalam Al-Quran kecuali untuk hal-hal yang bersifat tercela. Jika boneka dari hewan tersebut berbentuk makhluk hidup, maka hal itu tidak dibolehkan, karena perkara tersebut masuk dalam masalah patung yang telah ditetapkan keharamannya dalam nash Adapun jika bonekanya berbentuk benda mati, maka tidak mengapa memakainya dan menggunakannya.”

(Situs Islamonline)

Hukum Menggunakan Boneka dalam Acara Anak-anak
Foto: Pebble Pillows

Tidak boleh memakain pakaian yang di padanya terdapat gambar hewan atau manusia.

Dikatakan dalam kitab “Mathalib Ulin-Nuha” (1/353), “Diharamkan bagi laki-laki maupun perempuan untuk memakai pakaian yang padanya terdapat gambar hewan berdasarkan hadits Abu Thalhah, dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Malaikat tidak akan masuk rumah yang padanyat terdapat gambar (makhluk bernyawa) atau anjing.” (Muttafaq alaih)

BACA JUGA: Hukum Mengamini Doa di Rekaman Video

Hukum Menggunakan Boneka dalam Acara Anak-anak:  Menurut Syeikh Utsaimin

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya tentang hukum memakai pakaian yang padanya terdapat gambar hewan atau manusia?

Beliau menjawab: “Tidak boleh bagi seseorang untuk mengenakan pakaian yang padanya terdapat gambar hewan atau manusia. Dia juga tidak boleh memakai gutrah (sorban) atau semacamnya jika padanya terdapat gambar hewan atau manusia. Hal tersebut karena terdapat riwayat shahih dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda,

إن الملائكة لا تدخل بيتا فيه صورة

“Sesungguhnya malaikat tidak masuk rumah yang di dalamnya terdapat gambar (makhluk bernyawa).”

Yang lebih tampak adalah bahwa memakai sesuatu yang berbentuk hewan lebih tampak pelanggarannya ketimbang memakai baju biasa yang di dalamnya tedapat gambar hewan.

Dengan demikian, tampaklah bahwa tidak ada rukhshah (keringanan) dalam hal yang kalian sebutkan berupa memakai boneka dalam bentuk hewan atau manusia. Walaupun tujuannya ingin berpartisipasi dalam acara anak-anak dan membuat mereka bergembira.

Wallahua’lam.  []

SUMBER: ISLAMQA

Tags: Hukum Menggunakan Boneka dalam Acara Anak-anak
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Cara Memukul Anak yang Meninggalkan Shalat

Next Post

Al-Quran Terangkan kalau Tumbuhan Itu Tertawa dan Menangis, MasyaAllah!

Haura Nurbani

Haura Nurbani

Terkait Posts

Manfaat Tidur di Awal Malam, Bahaya Tidur Sore untuk Kesehatan, Penyebab Tidur Tidak Teratur, Ketindihan, Tidur di Awal Malam, Cara Mengatasi Insomnia, Adab Tidur

Adab-adab Tidur

20 Mei 2025
Rezeki, Sunnah, Pintu Surga, malaikat, Muslim yang Bersyukur, Miskin, Rezeki

Manfaat Mencari Rezeki dan Memberi Nafkah

19 Mei 2025
cemburu, Doa untuk Suami Emosian, Ayat Al-Quran yang Melindungi Wanita dalam Pernikahan, Golongan yang Tak Boleh Diremehkan, Tips yang Harus Dikuasai Istri Agar Suami Betah di Rumah, kentut

Apa Hukum Suami Kentut di Depan Istri?

17 Mei 2025
Tahajjud, Amalan di Pagi Hari, Shalat Taubat, Renungan, Tahajjud, Shalat Malam, shalat tahajud

Ciri-ciri Orang yang Sering Shalat Tahajud

15 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Doa Memohon Rezeki kepada Allah, Niat Puasa Ramadhan, Anak

4 Hal yang Harus Anak Lihat dari Ayahnya

Oleh Dini Koswarini
24 Mei 2025
0

Ilmu, Ilahi Rabbi, sabar, manusia hebat, tingkatan sabar, Hal yang Harus Dihindari saat Hadapi Masalah, Kelelahan yang Disukai oleh Allah SWT, Cinta yang Harus Dihindari oleh Seorang Muslim, Cara Atasi Nafsu Syahwat, Niat, ujian hidup, Amalan yang Tak Terputus, Letak Kebahagiaan, Sabar, Cara Sehat ala Rasulullah, musibah, Orang Baik,Renungan Akhir Tahun, Obat Penyakit Hati, Cara Kendalikan Nafsu Syahwat, Sabar, pertanyaan dengan jawaban tidak terduga, Pertanyaan,, Pengetahuan Islami

Kuis Ilmu Pengetahuan Islami 30 Pertanyaan untuk Pemula, Kamu Level Mana?

Oleh Haura Nurbani
23 Mei 2025
0

Ashabul Kahfi, gua, Ashabul Kahfi

Rahasia Tiga Ratus Sembilan Tahun: Tafsir dan Hikmah QS. Al-Kahfi ayat 25

Oleh Dini Koswarini
23 Mei 2025
0

Sakaratul Maut, amal, Penghalang Rezeki, Arwah, Shalat Malam, renungan ramadhan, PMO, Keutamaan Pemimpin yang Adil, Shalat Malam, Orang yang Dibenci oleh Allah SWT, Kesabaran, Ulil Amri

Siapa sebenarnya Ulil Amri dalam Al-Qur’an?

Oleh Saad Saefullah
23 Mei 2025
0

Nabi Zakaria, Ibnu Abbas

Ibnu Abbas, Asisten Kecil Nabi, Hafal Ribuan Hadis

Oleh Haura Nurbani
23 Mei 2025
0

Terpopuler

7 Hal yang Harus Diperhatikan Jika Kamu Masuk Usia 40 Tahun

Oleh Yudi
22 Mei 2025
0
uban, usia 40

Kalau usia 20-an dipenuhi ego, maka usia 40 adalah saatnya menjadi penengah, penyayang, dan pembimbing.

Lihat LebihDetails

10 Kebiasaan di Malam Hari yang Membuat Tubuhmu Rusak, Nomor 5 Sering Banget Dilakukan!

Oleh Haura Nurbani
22 Mei 2025
0
Angin Duduk, Angin Duduk, Kebiasaan di Malam Hari

Berikut adalah 10 kebiasaan di malam hari yang bisa merusak tubuhmu, dan nomor 5 paling sering dilakukan oleh banyak orang. 

Lihat LebihDetails

Wanita Suka 5 Hobi Ini, Jangan Dinikahi!

Oleh Saad Saefullah
3 Februari 2017
2
Ciri Kanker Payudara,, Sifat Buruk yang Harus Dijauhi oleh Seorang Istri

Sebab, keharmonisan rumah tangga akan tercapai jika seseorang memiliki istri yang berakhlak mulia.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Siapa Penghuni Bumi Sebelum Nabi Adam? Ternyata Ada Makhluk Lain

Oleh Yudi
21 Mei 2025
0
bumi

Namun, tidak banyak informasi mengenai apakah makhluk-makhluk bercahaya ini pernah menghuni bumi atau tidak.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.