• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 29 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Ramadhan

Hukum Membayar Zakat Fitrah dengan Sayuran

Oleh Haura Nurbani
1 tahun lalu
in Ramadhan
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Zakat Fitrah

Foto: Freepik

0
BAGIKAN

APAKAH boleh membayar zakat fitrah dengan sayuran?

Zakat fitrah wajib dikeluarkan berupa makanan dari biji-bijian yang dikonsumsi oleh manusia, seperti; beras, kacang kapri, kedelai, gandum, atau buah-buahan, seperti; kurma, tin, jika mereka menyimpan biji-bijian tersebut dan memakannya sebagai makanan pokok.

Al Quut adalah apa yang menjadi sandaran kebanyakan orang pada makanan mereka, termasuk yang disimpan seperti biji dan buah yang dikeringkan.

Telah disebutkan di dalam Al Mathla’ (175):

ArtikelTerkait

Yang Biasanya Dibeli oleh Anak-anak 90-an ketika Lebaran

7 Tips bagi Penderita GERD saat Lebaran agar Tetap Sehat dan Nyaman

Puasa Syawal Dulu Atau Puasa Qadha Ramadhan?

Apa Jawaban Taqabbalallahu Minna wa Minkum?

“Al Quut adalah apa yang menjadi tumpuan fisik manusia dari makanan”.

BACA JUGA: Perhatikan, Ini Batas Akhir Zakat Fitrah, Ada 5 Waktu Ketentuannya

Telah disebutkan di dalam Kasysyaf Al Qana’ (6/257):

“Al Quut adalah roti dan bijinya, seperti; gandum, jagung, kacang arab, dan yang serupa dengannya, (tepungnya, buburnya, dan buah yang kering), seperti; kurma, kismis, Aprikot, tin dan beri, dan (daging, susu, dan yang serupa dengannya, bukan anggur, anggur hijau, cuka dan yang serupa dengannya, seperti garam dan kurma muda”.

zakat fitrah,Ketentuan Amil Zakat, Makna Zakat Fitrah
Foto: Unsplash

Atas dasar itulah maka tidak boleh dikeluarkan berupa sayuran; karena bukan termasuk makanan pokok.

Yang menjadi dasar dari hal itu adalah:

Apa yang telah diriwayatkan oleh Imam Bukhori (1510) dan Muslim (985) dari Abu Sa’id Al Khudri –radhiyallahu ‘anhu- berkata:

كُنَّا نُخْرِجُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ ، وَقَالَ أَبُو سَعِيدٍ: وَكَانَ طَعَامَنَا الشَّعِيرُ وَالزَّبِيبُ وَالْأَقِطُ وَالتَّمْرُ

Advertisements

“Dahulu kami mengeluarkan (zakat fitrah) pada masa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- pada hari raya idul fitri sebesar satu sha’ dari makanan”, dan Abu Sa’id berkata: “Dan bahwa makanan kami adalah gandum, kismis, keju dan kurma”.

Ibnul Qayyim –rahimahullah- berkata di dalam I’lam al Muwaqqi’in (3/12):

“Semua ini merupakan makanan pokok mayoritas penduduk Madinah”.

Adapun penduduk negara atau kota yang makanan pokoknya bukan hal tersebut, maka mereka mengeluarkan satu sha’ dari makanan pokok mereka, seperti orang yang makanan pokoknya jagung, beras, tin atau yang lainnya dari biji-bijian.

Batas Akhir Zakat Fitrah
Foto: Freepik

Jika makanan pokok mereka bukan dari biji-bijian, seperti; susu, daging dan ikan, maka mereka mengeluarkan zakat fitrah mereka dari makanan pokok mereka berupa apa saja, inilah pendapat jumhur ulama, inilah yang benar yang tidak dikatakan dengan pendapat selainnya, karena tujuannya adalah menutup kebutuhan orang-orang miskin pada hari raya idul fitri dan menghibur mereka dengan jenis makanan yang dikonsumsi oleh penduduk setempat.

BACA JUGA:  3 Bentuk Zakat Fitrah Menurut Ulama

Dan atas dasar inilah maka dibolehkan membayar dengan tepung meskipun tidak ada haditsnya.

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata di dalam As Syarhu Al mumti’ (6/182):

“Akan tetapi jika makanan masyarakat bukan biji-bijian dan buah dan bukan daging juga misalnya, seperti mereka yang tinggal di kutub utara maka makanan pokok dan makanan mereka para umumnya adalah daging, maka pendapat yang benar adalah dibolehkan untuk menyalurkan dengan daging”.

Wallahu A’lam. []

SUMBER: ISLAMQA

Tags: Sayuranzakat fitrah
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Apa Dalil tentang Batasan Zakat Sebanyak 2,5 %?

Next Post

Ilusi Ramadhan-ku

Haura Nurbani

Haura Nurbani

Terkait Posts

Lebaran

Yang Biasanya Dibeli oleh Anak-anak 90-an ketika Lebaran

30 Maret 2025
gerd

7 Tips bagi Penderita GERD saat Lebaran agar Tetap Sehat dan Nyaman

30 Maret 2025
Puasa, Sunnah Puasa Ramadan, Puasa Syawal

Puasa Syawal Dulu Atau Puasa Qadha Ramadhan?

30 Maret 2025
Hukum Mengucapkan Selamat Tahun Baru Hijriyah, Jawaban Taqabbalallahu Minna wa Minkum

Apa Jawaban Taqabbalallahu Minna wa Minkum?

30 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Nikah di Bulan Syawal, Pengantin

Apakah Pengantin Wanita Boleh Menggunakan Gaun Warna Putih di Hari Pernikahan?

Oleh Dini Koswarini
28 Mei 2025
0

Cara Membuat Produk Digital, Sikap Tidak Terpuji di Tempat Kerja, Kerja

30 Cara Memperbaiki Kesalahan di Tempat Kerja

Oleh Haura Nurbani
28 Mei 2025
0

Akibat Menahan Buang Air Kecil, Tempat Kerja, Kopi

Apakah Sering Minum Kopi Bisa Merusak Ginjal?

Oleh Saad Saefullah
28 Mei 2025
0

Limfoma, Demam

Cara Mudah Mengatasi Tubuh Demam, Cukup di Rumah Saja

Oleh Haura Nurbani
28 Mei 2025
0

10 Hari Awal Bulan Dzulhijjah, haji, haji mabrur, Dzulhijjah

Keutamaan Siang Hari pada 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah bagi Umat Islam

Oleh Yudi
28 Mei 2025
0

Terpopuler

7 Cara Suami Menerima Istri yang Ternyata Sudah Tidak Perawan

Oleh Yudi
23 Mei 2025
0
suami, istri, seksual, perawan

Menerima istri yang tidak perawan bukan tanda kelemahan, melainkan bukti kebesaran hati dan kedewasaan sejati.

Lihat LebihDetails

Penyebab Perempuan Terkena Kista di Usia 40 Tahun

Oleh Yudi
27 Mei 2025
0
kista

Namun, pada usia mendekati menopause, risiko kista berubah menjadi jenis yang lebih kompleks dan berpotensi ganas juga meningkat.

Lihat LebihDetails

Mengapa Orang Munafik Sulit Bangun Shubuh?

Oleh Dini Koswarini
28 Mei 2025
0
Nuaiman bin Amr, Maisun binti Bahdal, Umar bin Khattab, Jasa Utsman bin Affan untuk Islam, Utsman Bin Affan, Muawiyah bin Abi Sufyan, Munafik

Orang munafik akan berat untuk mendapatkan waktu shubuh. Kenapa?

Lihat LebihDetails

Hukuman Allah pada Manusia lewat Hal-hal yang Terlihat Sepele

Oleh Dini Koswarini
27 Mei 2025
0
Maksiat, Kesulitan, Kebiasaan Buruk di Bulan Ramadhan, Bahaya Kurang Tidur, Hukuman Allah

Kadang, hukuman Allah tidak datang dalam bentuk bencana besar atau musibah yang menggemparkan.

Lihat LebihDetails

Ini Daftar Hari Libur di Bulan Juni 2025

Oleh Haura Nurbani
27 Mei 2025
0
Jadwal Lengkap Libur dan Cuti Bersama, Daftar Hari Libur di Bulan Juni 2025

Berikut adalah daftar hari libur di bulan Juni 2025, yang merupakan libur nasional dan cuti bersama di Indonesia.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.