• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 4 April 2026
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos

Hukum Masuk Kerja Hasil Nyogok

by Dini Koswarini
4 tahun ago
in Islam 4 Beginner
Reading Time: 1 min read
A A
0
Dropshipper, Hati yang Tidak Pernah Puas, Cara Mengelola Gaji Menurut Ulama, Dampak Buruk Berutang, Sedekah Sahabat Nabi, Amalan Agar Rezeki Berlimpah, Keutamaan Sedekah, Amal Jariyah, Hukum Masuk Kerja Hasil Nyogok, sedekah, rezeki, Keutamaan Sedekah di Bulan Ramadhan. Jenis Hutang

Foto: Freepik

APA hukum masuk kerja hasil nyogok?

Kita semua yakin bahwa melakukan sogok untuk mendapatkan sesuatu yang bukan hak-nya hukumnya haram, bahkan termasuk dosa besar.

Yang menanggung dosa bukan hanya penerima sogok, termasuk orang yang menyogok. Termasuk dalam hal ini adalah menyogok untuk mendapatkan pekerjaan. Semua pihak yang terlibat dalam ‘tindak kriminal’ ini turut mendapatkan laknat atas perbuatannya, sampai dia bertaubat.

BACA JUGA: 3 Pekerjaan Haram di Akhir Zaman

ArtikelTerkait

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

7 Prinsip Utama dalam Kehidupan Seorang Muslim

Amalan Unggulan, Amalan Rahasia, dan Amalan yang Terus-Menerus

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

Hukum Masuk Kerja Hasil Nyogok, Haram

Untuk kasus sogok dalam rangka mendapatkan pekerjaan, selama penerimaan pegawai untuk lowongan pekerjaan itu berdasarkan tes setiap pelamar, maka sogok dalam kasus ini statusnya haram.

Pekerjaan Haram, Ayat-ayat Al-Quran tentang Bekerja, Hukum Memanipulasi Absen, Hukum Masuk Kerja Hasil Nyogok
Foto: Pixabay

Karena sogok bukanlah alasan untuk menentukan siapa yang lebih unggul dan lebih berhak mendapatkan pekerjaan tersebut, dan posisi pekerjaan tersebut bukanlah hak bagi penyogok.

Barangkali orang yang masih penerapkan praktik ‘kotor’ semacam ini perlu merenungkan hadis:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang nyogok dan penerima sogok.” (HR. Abu Daud, Turmudzi, Ibnu Majah, dan dishahihkan Al-Albani)

Hukum Masuk Kerja Hasil Nyogok: Bagaimana Status Gajinya?

Pensiun Islami, Hukum Masuk Kerja Hasil Nyogok
Foto: Freepik

Jika si pegawai hasil nyogok ini telah bertaubat kepada Allah, dan telah mensedekahkan sebagian hartanya, maka tidak masalah dia tetap bertahan di posisi tersebut.

BACA JUGA:  4 Pekerjaan yang Mendatangkan Pahala Berlimpah

Dengan syarat: dia memiliki kemampuan yang memadai untuk melaksanakan tugasnya tersebut, karena mengampu pekerjaan, sementara dia tidak memliki kemampuan termasuk mengkhianati amanah. Dan dampak buruk perbuatannya bisa jadi menimpa banyak orang. []

Disadur dari: Fatawa Islam, oleh Syaikh Muhammad Al-Munajed, no. 112128

 

Tags: Hukum Masuk Kerja Hasil Nyogokkerjanyogok
Previous Post

Muslim Kaya Raya dan Suka Beramal, Inilah Profil Suleiman Kerimov sang Raja Investasi Rusia

Next Post

Bagaimana Pandangan Islam tentang ‘Sewa Rahim’ Ibu Pengganti atau Surrogate Mother?

Dini Koswarini

Dini Koswarini

Please login to join discussion
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.