• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 11 Desember 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Tanya Jawab

Bagaimana Pandangan Islam tentang ‘Sewa Rahim’ Ibu Pengganti atau Surrogate Mother?

Oleh Eneng Susanti
1 tahun lalu
in Tanya Jawab
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
sewa rahim, ibu pengganti, surrogate mother, janin usia 4 bulan,

Ilustrasi. Foto: Nikah Explorer

0
BAGIKAN

TANYA: Bagaimana pandangan Islam tentang sewa rahum ibu pengganti atau surrogate mother? Apakah pasangan yang sudah menikah diperbolehkan menggunakan prosedur ‘sewa rahim’ Ibu Pengganti ini untuk memiliki anak?

Jawab:

Sheikh Ahmad Kutty , dosen senior dan sarjana Islam di Institut Islam Toronto, Ontario, Kanada, menjelaskan, ibu pengganti sering secara halus disebut sebagai “sewa rahim.” Prosedur ini melibatkan penggunaan layanan wanita lain untuk berfungsi sebagai pembawa sel telur yang dibuahi pasangan. Wanita itu menyediakan dirinya untuk disuntik sel telur yang telah dibuahi ke dalam rahimnya sendiri dan kemudian membawa anak itu ke masa penuhnya atas nama pasangan lain.

Hal ini sering dilakukan sebagai pengganti remunerasi tertentu atau gratis. Orang-orang menggunakan prosedur ini baik karena seorang wanita yang sudah menikah yang ingin memiliki anak tetapi memiliki masalah terkait kesehatan reproduksinya.

ArtikelTerkait

Shalat Sunah Rawatib, Apakah 10 Rakaat atau 12 Rakaat? Apakah Boleh Melaksanakannya Berjamaah?

Hukum Jual Beli Kredit pada Orang yang Menyuruh untuk Membelinya

Apa Hukum Biaya Kuliah dari Uang Riba?

Hukum Berpuasa di Hari Kelahiran Nabi ﷺ

BACA JUGA: Bayi Tabung, Apa Hukumnya dalam Islam?

Menurut aturan Syariah, ibu pengganti seperti dijelaskan di atas tidak diperbolehkan, karena melibatkan memasukkan sperma laki-laki ke dalam rahim seorang wanita yang bukan suaminya.  Hal itu melanggar batas-batas Allah sebagaimana dinyatakan dalam Al-Qur’an:

“Orang-orang yang menjaga kemaluan mereka kecuali dari pasangan mereka …”  (QS Al-Mu’minun: 5)

Dan, Firman-Nya:

“Barang siapa yang melampaui itu benar-benar pelanggar”  (QS Al-Mu ‘min: 7)

Surrogate mother atau ibu pengganti juga memungkinan timbulnya kebingungan soal identitas anak. Sebab, secara tidak langsung memasukkan pihak ketiga ke dalam persamaan keluarga.

Dalam Islam, setiap anak berhak atas keturunan yang pasti, yaitu ayah dan ibu. Dalam kasus ibu pengganti, muncul pertanyaan mengenai identitas ibu sebenarnya dari anak yang dikandung itu. Apakah dia ibu genetik yang menyediakan sel telur dari mana anak tersebut, atau dia wanita yang rahimnya berfungsi sebagai pembawa anak?

BACA JUGA: 10 Manfaat Luar Biasa Alpukat untuk Program Hamil

Kebingungan seperti itu pasti akan mempengaruhi anak secara emosional karena ia akan terpecah di antara dua ibu. Lebih lanjut, hal itu juga dapat menyebabkan pertengkaran hukum atas orang tua anak, seperti yang terjadi di Amerika Serikat dalam kasus anak yang dikandung pada tahun 1987.

Akhirnya, seluruh prosedur tersebut sama dengan tidak memanusiakan proses prokreasi manusia dengan mengurangi rahim hingga ke tingkat komoditas yang dapat dibeli atau disewa untuk layanan. Pada akhirnya, proses seperti itu, sekali lagi, melanggar harkat dan martabat yang telah diberikan Allah SWT kepada pria dan wanita. []

SUMBER: ABOUT ISLAM

Tags: hukum islamsewa rahimsurrogate mother
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Hukum Masuk Kerja Hasil Nyogok

Next Post

Inilah 7 Fakta Ali bin Abi Thalib yang Menarik

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Sedang Shalat Dipanggil Orang Tua, Hukum Menahan Kentut ketika Shalat, Hukum Shalat Dhuha Setiap Hari, Cara agar Shalat Istikharah Jitu, sabar, keutamaan shalat sunnah, Jumlah Rakaat Shalat Witir, Waktu Shalat Sunah yang Dilarang, Khusyu dalam Shalat, Surat yang Dianjurkan saat Shalat Sunnah Fajar, Pembatal Shalat, Shalat Rawatib, Penelitian, Cara Mengganti Shalat yang Terlewat, Shalat Tahajud, Syarat Shalat Jamak Taqdim dan Takhir, Qadha Shalat Qabliyah Zuhur, Keutamaan Shalat Sunnah Rawatib, Keutamaan Shalat Sunnah di Rumah, Sunnah Shalat, Shalat Sunah Rawatib

Shalat Sunah Rawatib, Apakah 10 Rakaat atau 12 Rakaat? Apakah Boleh Melaksanakannya Berjamaah?

7 Desember 2023
manfaat sedekah, Keutamaan Sedekah, Hukum Jual Beli Kredit

Hukum Jual Beli Kredit pada Orang yang Menyuruh untuk Membelinya

7 Desember 2023
Perbedaan Antara Audit Syariah dan Review Syariah, Riba

Apa Hukum Biaya Kuliah dari Uang Riba?

6 Desember 2023
Hukum Berpuasa di Hari Kelahiran Nabi ﷺ

Hukum Berpuasa di Hari Kelahiran Nabi ﷺ

17 Oktober 2023
Please login to join discussion

Terbaru

suami, Macam talak, Pacaran, Taaruf, Zina, Tolak Lamaran Nikah, zina

Pemuda yang Meminta Izin pada Nabi untuk Zina

Oleh Yudi
10 Desember 2023
0

“Apakah kaurela jika itu (perzinaan) terjadi pada ibumu?” tanya beliau.

gua, Ashabul Kahfi

Berapa Lama Waktu Para Pemuda Ashabul Kahfi Tertidur?

Oleh Yudi
10 Desember 2023
0

Tentang para pemuda Ashabul Kahfi ini, Allah berfirman dalam Surah Al-Kahfi (18) ayat 12.

Kesalahan Pengantin Baru di Malam Pertama, Ciri Lelaki Serius yang Ingin Menikah, Hukum Wanita Lamar Pria, Nikah, Suami Tanggung Dosa Istri, Pernikahan, suami

Mengapa Wanita Tidak Boleh Punya Suami Lebih dari Satu?

Oleh Haura Nurbani
10 Desember 2023
0

Dalam Islam, mengapa wanita tidak boleh punya suami lebih dari satu?

ibadah, Shalat Membuat Sehat, sutrah, Doa yang Dibaca ketika Sujud, Najis

Cara Membersihkan Najis di Sajadah atau Karpet, dan Hukum Kalau Najis Sudah Mengering tanpa Disiram Air di Atasnya

Oleh Haura Nurbani
10 Desember 2023
0

Cara membersihkannya dengan menyiram air di tempat najis sampai air lebih dominan di tempat yang terkena najis.

Terpopuler

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
30 September 2020
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat Lebih

7 Kewajiban Anak Laki-laki kepada Ibu Setelah Menikah

Oleh Andika Murdanto
27 Oktober 2021
0
Kewajiban Anak Laki-laki, ibu, Makna Hadist Surga di Bawah Telapak Kaki ibu, Durhaka pada Ibu

Kewajiban anak laki-laki kepada ibu meskipun telah menikah anak laki-laki harus terus taat kepada ibunya.

Lihat Lebih

4 Ayat Alquran tentang Keindahan Alam Semesta

Oleh Eneng Susanti
25 Februari 2022
0
Ayat Alquran yang jadi bacaan doa sebelum tidur, Ayat Alquran tentang Keindahan Alam, ayat yang mengingatkan tentang akhirat, ayat alquran tentang bersyukur

Ayat Alquran tentang Keindahan Alam

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist