• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 18 Agustus 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Hukum Makan Sambil Berdiri

Oleh Haura Nurbani
1 tahun lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 4 menit baca
A A
0
Akibat Makan Makanan Haram, Cara Deteksi Kandungan Gelatin Babi pada Makanan,Hukum Makan Sambil Berdiri

Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

APA hukum makan sambil berdiri tanpa ada kebutuhan (uzur)?

Telah ada hadits dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam larangan minum dalam kondisi berdiri diantaranya apa yang diriwayatkan Muslim no. 2024 dan 2025 dari Anas, Abi Said Al-Khudri radhiallahu anhuma sesungguhnya Nabi sallallahu alaihi wa sallam menghardik (redaksi lain melarang) minum sambil berdiri.

Telah ada hadits lain dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam yang menunjukkan diperbolehkan minum sambil berdiri. Diantaranya apa yang diriwayatkan Bukhori, (1637) Muslim, (2027) dari Ibnu Abbas radhillahu anhuma berkata:

سَقَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ زَمْزَمَ فَشَرِبَ وَهُوَ قَائِمٌ .

ArtikelTerkait

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

7 Prinsip Utama dalam Kehidupan Seorang Muslim

Amalan Unggulan, Amalan Rahasia, dan Amalan yang Terus-Menerus

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

“Saya memberi minum kepada Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam dari Zam zam kemudian beliau minum dalam kondisi berdiri.

Diriwayatkan minum sambil berdiri sekelompok shahabat seperti Ali, Umar, Utsman dan Aisyah radhiallahu anhum dan selain mereka.

BACA JUGA: Hukum Menertawakan Orang yang Kentut

Yang terbaik menggabungkan diantara nash-nash dalam bab ini adalah menjadikan hadits-hadits larangan itu dimaksudkan makruh tanzih (lebih utama ditinggalkan) sementara yang ada dari prilaku Nabi sallallahu alaihi wa sallam itu menjelaskan diperbolehkan.

Posisi Anak dalam Al-Quran, Hal yang Harus Diajarkan Orangtua pada Anak, Hukum Puasa Anak Kecil, Hal Sepele yang Tak Boleh Orangtua Lakukan pada Anak, Cara Meminang Hati Anak, Hukum Makan Sambil Berdiri

Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Ini metode terbaik dan terbagus, serta paling jauh dari bantahan. Hal itu telah diisyaratkan Atsram pada akhirnya seraya mengatakan, “Kalau telah ada ketetapan makruh maka maksudnya itu untuk petunjuk dan adab bukan ke arah yang diharamkan. Hal itu ditegaskan oleh Tobari, dikuatkan kalau dahulu diperbolehkan kemudian diharamkan atau dahulu haram kemudian diperbolehkan. Pasti Nabi sallallahu alaihi wa sallam menjelaskan hal itu dengan penjelasan yang gamblang. Ketika terjadi pertentangan nash-nash yang ada akan hal itu, maka kita gabungkan diantaranya dengan (metode) seperti ini.

Dikatakan,”Bahwa larangan akan hal itu dari sisi kedokteran dikhawatirkan terkena celaka dengannya. Karena minum sambil duduk itu lebih pas dan lebih jauh dari belahan dan terkena sakit di lambung atau tenggorokan. Semua itu tidak aman kalau minum sambil berdiri.” Selesai dari ‘Fath, (10/84). Telah ada penjelasan hal itu di jawaban soal no. 21147.

Kedua:

Tidak ada perbedaan dikalangan ahli ilmu bahwa tidak diharamkan makan sambil berdiri. Yang menjadi perbedaan dikalangan mereka adalah apakah hal itu makruh atau menyalahi yang lebih utama? Sebagian ahli ilmu berpendapat, “Dimakruhkan makan sambil berdiri tanpa ada kebutuhan dikiyaskan (dianalogikan) ke minum. Dikuatkan dengan kelengkapan hadits Anas larangan minum berdiri. Qatadah mengatakan kepada Anas, “Kita katakan, bagaimana dengan makan. Maka beliau menjawab, “Hal itu lebih jelek dan lebih buruk lagi.

Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Dikatakan bahwa makan itu lebih jelek karena membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan waktu minum.” Selesai dari ‘Fathul Bari, (10/82).

Pendapat ini dipilih oleh Syeikhul Islam Ibnu Taimiyan seraya beliau rahimahullah mengatakan, “Dimakruhkan makan dan minum sambil berdiri tanpa ada keperluan.” Selesai dari ‘Fatawa Kubro, (5/477).

Pendapat ini juga dipilih oleh Syekh Ibnu Baz dan Ibnu Utsaimin rahimahumallah. Silahkan melihat ‘Fatawa Ibnu Baz, (25/276) dan Syarkh Riyadus Solihin karangan Ibnu Utsaimin.

Pendapat kedua: diperbolehkan makan sambil berdiri tidak dimakruhkan. Dan ini yang nampak pada mazhab Hanbali dan ini pendapat Ibnu Hazm Ad-Dhohiri karena tidak ada dalil yang menunjukkan larangan makan (sambil berdiri). Yang makruh itu ada pada minum (saja). Kalau qiyas (analogi) mereka mengatakan, “Qiyas dengan adanya perbedaan antara makan dan minum. Sementara kemungkinan ada doror (celaka) itu tidak nampak.

Mardawai rahimahullah mengatakan, “Pemilik kitab ‘Furu’ mengatakan, “Yang nampak dari perkataan mereka tidak dimakruhkan makan sambil berdiri. Dan (makruh itu) ditujukan untuk seperti minum. Ini pendapat Syekh Taqiyudin rahimahullah. Saya katakan, “Kalau dikatakan makruh minum sambil berdiri itu karena ada celaka. Hal itu tidak terjadi pada makan. Sehingga tidak bisa diikutkan (qiyaskan dengan minum). Selesai dari ‘Al-Insof, (8/330).

Sementara yang ada dari Anas (itu lebih jelek dan lebih buruk lagi) itu mauquf di Anas (kabar hanya sampai ke Anas saja). Ibnu Hazm mengatakan, “Tidak ada larangan dalam makan kecuali dari Anas dari perkataannya.” Selesai dari ‘Al-Muhalla, (6/230).

Nawawi rahimahullah mengatakan, “Permasalah, Apakah dimakruhkan makan dan minum sambil berdiri. Dan bagaimana jawaban hadits tentang hal itu? Maka jawabnya adalah dimakruhkan minum sambil berdiri tanpa ada keperluan dan tidak diharamkan. Semenatara kalau makan sambil berdiri, kalau ada keperluan diperbolehkan. Kalau tidak ada keperluannya maka itu menyalahi yang lebih utama tidak dikatakan hal itu makruh. Telah ada ketetapan dalam Shuheh Bukhori dari riwayat Ibnu Umar radhiallahu anhuma bahwa mereka melakukan hal itu. Dan ini lebih didahulukan dibanding apa yang ada di Shoheh Muslim dari Anas bahwa beliau memakruhkannya.

Sementara minum sambil berdiri dalam shoheh Muslim sesungguhnya Nabi sallallahu alaihi wa sallam melarang hal itu. Dan dalam Shoheh Bukhori dan lainnya hadits-hadits shoheh bahwa Nabi sallallahu alaihi wa sallam melakukannya. Maka hadits-hadits larangan itu menunjukkan makruh tanzih (lebih baik ditinggalkan) sementara hadits prilaku beliua menunjukkan tidak diharamkan.” Selesai dari ‘Fatawa Nawawi, 105.

Perhatian:

Perkataan Nawawi rahimahullh dalam hadits Ibnu Umar ‘telah ada ketetapan dalam Bukhori’ begini…. Saya belum menemukannya. Dan belum mengatahui ada orang yang menyebutkan di Bukhori. Cuma ada di Tirmizi dan lainnya di dalamnya masih ada pembahasan panjang.

sahabat sejati Tips Hidup Sehat Cara Nabi, Ayat-ayat Al-Quran dan Hadist tentang Jujur, adab makan, Keutamaan Mencintai Saudara karena Allah, Sunnah Puasa Ramadhan, solusi untuk ikhlas, Kriteria saat memilih teman, Tata Cara Makan Nabi, Pola Makan Sehat, Urutan Tata Cara Berbuka Puasa, Syarat agar Puasa Diterima Allah, Jawab Azan atau Buka Puasa, Hukum Menelan Sisa Makanan di Mulut, Keutamaan Puasa Ramadhan, Hadist tentang Bulan Syawal, Cara Singkirkan Emosi Negatif, Resep Sukses Dunia dan Akhirat, Hukum Makan Sambil Berdiri
Foto: Freepik

Kesimpulannya: permasalahan makan sambil berdiri adalah tempat ijtihad diantara ahli ilmu. Yang lebih utama bagi seseorang agar tidak makan dan tidak minum kecuali dia dalam kondisi duduk. Kalau dibutuhkan makan atau minum sambil berdiri, maka suatu kebutuhan dapat mengangkat sesuatu yang makruh. Kalau tidak ada kebutuhan, hendaknya makan dan minum dalam kondisi duduk. Karena ia lebih tenang, lebih enak dan lebih menyehatkan untuk tubuh.

BACA JUGA: Hukum Hanya Baca Surat Al-Ikhlas ketika Tahajud

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Kalau minum, sementara dia dalam kondisi berdiri telah ada hadits shoheh dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau melarang hal itu. Anas bin Malik ketika ditanya tentang makan, beliau menjawab, “Itu lebih jelek dan lebih buruk maksudnya. Kalau beliau melarang minim sambil berdiri, maka larangan makan sambil berdiri lebih utama lagi.

“Akan tetapi dalam hadits Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh Tirmizi dan dinyatakan shoheh berkata, “Kita dahulu pada zaman Nabi sallallahu alaihi wa sallam makan sementara kita dalam kondisi berjalan dan kita minum sementara kita dalam kondisi berdiri. Hal ini menunjukkan bahwa larangan bukan sesuatu yang haram. Akan tetapi meninggalkan yang lebih utama. Maksudnya yang lebih baik dan lebih sempurna itu seseorang minum dalam kondisi duduk dan makan dalam kondisi duduk. Selesai dari ‘Syarkh Riyadus Solihin, hal. 862 dengan penomoran Syamilah.

Wallahu a’lam. []

HABIS | SUMBER: ISLAMQA

Tags: Hukum Makan Sambil Berdiri
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

8 Syarat Wanita Berolahraga dalam Islam (2Habis)

Next Post

Orang-orang Shaleh dan Makanan Haram

Haura Nurbani

Haura Nurbani

Terkait Posts

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

13 Juli 2025
Rahmat Allah, Kebaikan, Prinsip

7 Prinsip Utama dalam Kehidupan Seorang Muslim

7 Juli 2025
Tajwid, Surat Al-Baqarah, Amalan

Amalan Unggulan, Amalan Rahasia, dan Amalan yang Terus-Menerus

6 Juli 2025
Pembatal Shalat

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

3 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1 Hukum Makan Sambil Berdiri

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0
Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

Padahal, mengungkit dosa masa lalu seseorang yang sudah bertaubat adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam dan sangat dibenci Allah.

Lihat LebihDetails

Apa Itu Buhul-buhul?

Oleh Sodikin
15 Juli 2017
0
Foto: Gumtree

Biasanya kabel sihir ini dibawa oleh pasukan jin lalu pasukan jin itu masuk kedalam tubuh manusia dan mengikatkan kabel sihir...

Lihat LebihDetails

Ini 7 Jenis Pakaian yang Tak Boleh Dipakai untuk Shalat

Oleh Sodikin
14 Desember 2020
0
shalat, sakit

SHALAT merupakan ibadah pokok seorang Muslim. Seluruh ulama sepakat bahwa amalan yang pertama kali dihisab adalah shalat. Jika baik shalatnya,...

Lihat LebihDetails

Orang yang Paling Buruk di Sisi Allah

Oleh Haura Nurbani
21 Oktober 2023
0
Musailamah al-Kazzab, Tipe Manusia di Akhir Zaman, ibadah, Sifat Sumber Dosa, Orang yang Tidak Diajak Bicara Allah, Paradoks, syahwat, Muhammadiyah, InsyaAllah, takdir, Nasihat Ibnul Qayyim, Hisab, Buruk, Keutamaan Tauhid, Macam Cemburu, Tauhid, sumpah palsu, Politik, Fitnah, Perkara Akhir Zaman, dosa, pengangguran, Maksiat, Sebab Murtad, Larangan, Maksiat, Jiwa, Ulama, Musuh, Dosa Besar, Kaum Khawarij, Cara Rasulullah Redakan Amarah,Kemaksiatan, Dosa Besar, Rasulullah, Kejahatan Abu Lahab, Bahaya Hasad, Perkara yang Mendatangkan Keburukan, Dampak Buruk Maksiat, Shadenfreude, Ciri Penjilat di Dunia Kerja, Suami yang Ringan Tangan, Bodoh, Dosa Besar, Anak Durhaka

Maka orang yang mempersekutukan Allah dengan makhluk-Nya..

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.