• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 4 April 2026
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos

Hukum Islam tentang Air Liur Kucing

by Haura Nurbani
2 tahun ago
in Islam 4 Beginner
Reading Time: 1 min read
A A
0
Hukum Islam tentang Air Liur Kucing,, Tanda Kucing Pintar, Istri

Foto: Freepik

HUKUM Islam tentang air liur kucing menurut sebagian besar ulama adalah “tidak najis”. Hanya Abu Hanifah yang sedikit mempermasalahkan hal ini.

Sedangkan ulama yang lainnya dengan tegas mengatakan kalau liur kucing itu “tidak najis”. Berikut ini adalah beberapa riwayat yang membahas tentang hukum liur dan tubuh kucing menurut agama Islam:

“Kucing itu tidak najis. Kucing adalah binatang yang sering berkeliaran di tengah-tengah kalian.” (HR. Ahmad, Nasai, Abu Daud, Turmudzi, dan dishahihkan al-Albani).

BACA JUGA:  4 Manfaat Memelihara Kucing yang Luar Biasa

ArtikelTerkait

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

7 Prinsip Utama dalam Kehidupan Seorang Muslim

Amalan Unggulan, Amalan Rahasia, dan Amalan yang Terus-Menerus

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

Hukum Islam tentang Air Liur Kucing: Air Liur Kucing Tidak Najis

Riwayat yang paling jelas menerangkan kalau liur kucing itu tidak najis adalah riwayat dari istri Nabi yaitu Aisyah. Dalam sebuah kejadian yang diriwayatkan oleh Abu Daud, beliau mengatakan bahwa :

“Saya melihat Rasulullah berwudhu dengan air sisa minum kucing.” (HR. Abu Daud dan dishahihkan al-Albani).

Sementara itu dalam Asy-Syarh al-Kabir, 1:312, dipaparkan bahwa liur dari kucing serta binatang lain yang ukurannya lebih kecil darinya seperti tikus, musang, bahkan binatang melata, hukumnya adalah “suci”.

Manfaat memelihara kucing, Hukum Islam tentang Air Liur Kucing
Foto: Unsplash0

Mereka juga menegaskan kalau mereka tidak mengetahui kebenaran akan ada atau tidaknya perselisihan dalam Mahzab Hambali dalam menegaskan hukum tersebut.

BACA JUGA: 6 Ketentuan Pemeliharaan Kucing dalam Islam

Hukum Islam tentang Air Liur Kucing: Air Sisa Minuman Kucing

Ditegaskan bahwa mayoritas ulama entah itu dari kalangan Sahabat, Tabiin, atau ulama setelahnya setuju jika air sisa minuman kucing itu “suci”, sehingga boleh digunakan untuk minum, wudhu, dan hukumnya tidak makhruh.

Hanya Abu Hanifah saja yang berpendapat bahwa berwudhu dengan menggunakan air yang bekas diminum oleh kucing hukumnya “makhruh”, meskipun demikian wudhu-nya tersebut masih dianggap “sah”. []

SUMBER: KUCING GUE BLOGSPOT

Tags: Hukum Islam tentang Air Liur Kucing
Previous Post

12 Cara Membangun Mental yang Kuat

Next Post

Keistimewaan Orang Miskin

Haura Nurbani

Haura Nurbani

Please login to join discussion
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.