• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 28 September 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Hukum Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik

Oleh Yudi
2 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik

Kredit mobil. Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

SALAH satu akad yang populer dipraktikkan oleh pelaku ekonomi syariah dewasa ini, adalah akad ijarah muntahiyah bit tamlik (akad ijarah yang diakhiri dengan menjadikan barang yang disewa sebagai hak milik).

Gambarannya: Sebuah lembaga keuangan syariah, menyewakan mobil kepada fulan selama 4 tahun, dengan biaya sewa Rp 5.000.000,- per bulan, dengan perjanjian mengikat, di akhir masa sewa, mobil tersebut akan menjadi milik si fulan.

Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik

Hal yang mendorong terjadinya akad ini adalah, lembaga keuangan syariah mendapatkan jaminan atas hak kepemilikan mobil tersebut selama masa sewa, sehingga jika pembayaran sewa mobil tersebut macet, lembaga keuangan syariah bisa mengambil mobil tersebut kembali, karena itu masih menjadi hak miliknya.

ArtikelTerkait

Nusantara Mengenal Islam Sejak Periode Mekah?

5 Kelebihan Sekolah Alam Purwakarta

6 Musuh Anak Milenial yang Berbahaya

Belajar Teknologi Semut

BACA JUGA: Akad Wadiah di Bank Syariah Itu Adalah Akad Qardh?

Menurut pendapat yang mu’tamad di kalangan Syafi’iyyah, akad seperti ini ada dua keadaan:

1. Jika syarat (di akhir sewa, mobil tersebut menjadi milik penyewa) tidak disebutkan dalam akad, akad ijarahnya (sewa menyewa) sah, namun janji untuk menyerahkan kepemilikannya untuk si fulan, yang disebutkan di luar akad, tidak wajib dipenuhi.

Dalam At-Taqrirat As-Sadidah disebutkan: “tidak mengikat qadha’an, meskipun diperintahkan untuk memenuhinya diyanatan, karena memenuhi janji adalah kebaikan.”

Maksudnya adalah, janji tersebut tidak wajib dipenuhi jika terjadi sengketa di peradilan atas hal tersebut antara dua belah pihak, namun orang yang berjanji harusnya memenuhinya jika dikaitkan tanggung jawabnya di hadapan Allah ta’ala.

2. Jika syarat tersebut disebutkan di dalam akad, maka akad tersebut batil karena syaratnya yang fasid, sehingga ijarahnya tidak sah.

Namun sebagian ulama mutaakhkhirin berpendapat, akad yang menyebutkan syarat janji penyerahan kepemilikan di akhir masa sewa itu sah, meskipun disebutkan langsung di dalam akad, dan janji tersebut pun bersifat mengikat dan tidak boleh dilanggar. Hal ini juga merupakan putusan dari Majma’ Fiqih Islami No. 110 (4/12).

BACA JUGA: Mengenal Akad Investasi Syariah

Di antara argumentasi mereka, asal dari muamalat dan syarat-syarat itu halal dan sah, berdasarkan Hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Shulh itu boleh di antara sesama muslim, kecuali shulh yang menghalalkan perkara haram atau mengharamkan perkara halal. Dan orang-orang Islam terikat dengan syarat-syarat yang berlaku di antara mereka, kecuali syarat yang mengharamkan perkara halal atau menghalalkan perkara haram.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Sedangkan janji penyerahan kepemilikan yang bersifat mengikat, menurut mereka berdasarkan ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadits Nabi yang menyebutkan wajibnya memenuhi janji.

Wallahu a’lam. []

Rujukan: At-Taqrirat As-Sadidah, Qism Al-Buyu’ Wa Al-Faraidh, karya Syaikh Hasan bin Ahmad Al-Kaf, Halaman 145-146, Penerbit Dar Al-Mirats An-Nabawi, Hadramaut, Yaman.

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Tags: akadakad kreditIjarah Muntahiyah Bit Tamlikjual beliMuamalah
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Caraka Muda Nusantara Hadiri Kamp Pemuda Internasional di Ankara

Next Post

Tafsir Surat An-Naba Ayat 11-16

Yudi

Yudi

Terkait Posts

shalat, ulama, Nusantara

Nusantara Mengenal Islam Sejak Periode Mekah?

28 September 2023
Kelebihan Sekolah Alam

5 Kelebihan Sekolah Alam Purwakarta

25 September 2023
6 Musuh Anak Milenial yang Berbahaya 1 Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik

6 Musuh Anak Milenial yang Berbahaya

25 September 2023
Hukum Membunuh Semut, Nabi Sulaiman, Nabi Ibrahim

Belajar Teknologi Semut

22 September 2023
Please login to join discussion

Terbaru

anies

Anies Blak-blakan Kritik Kebijakan Hukum Pemerintah

Oleh Yudi
28 September 2023
0

Anies mengatakan, investor tidak percaya bisa mendapatkan keadilan apabila menggunakan sistem hukum Indonesia.

kaesang, psi

Kaesang Batal Nyalon di Depok, PKS Terlalu Kuat?

Oleh Yudi
28 September 2023
0

Menurut dia, dengan batalnya Kaesang maju di Pilkada Depok, partai-partai besar harus memunculkan calon-calon lain yang kuat.

uas, ustaz abdul somad

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Sebar Hoaks Penangkapan Ustaz Abdul Somad

Oleh Yudi
28 September 2023
0

Sebelumnya, Polda Kepri membantah telah memanggil Ustaz Abdul Somad (UAS) buntut kasus kericuhan yang sempat terjadi di Pulau Rempang, Batam.

food estate

Cak Imin Sebut Food Estate Gagal, Jubir Prabowo Bantah dan Bilang Belum Selesai

Oleh Yudi
28 September 2023
0

Dahnil mengaku bingung dengan pernyataan Cak Imin, karena menurutnya, food estate belum sepenuhnya selesai.

Terpopuler

Tidak ada konter tersedia
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.