• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 18 Agustus 2022
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Hukum Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik

Oleh Yudi
1 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik

Kredit mobil. Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

SALAH satu akad yang populer dipraktikkan oleh pelaku ekonomi syariah dewasa ini, adalah akad ijarah muntahiyah bit tamlik (akad ijarah yang diakhiri dengan menjadikan barang yang disewa sebagai hak milik).

Gambarannya: Sebuah lembaga keuangan syariah, menyewakan mobil kepada fulan selama 4 tahun, dengan biaya sewa Rp 5.000.000,- per bulan, dengan perjanjian mengikat, di akhir masa sewa, mobil tersebut akan menjadi milik si fulan.

Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik

Hal yang mendorong terjadinya akad ini adalah, lembaga keuangan syariah mendapatkan jaminan atas hak kepemilikan mobil tersebut selama masa sewa, sehingga jika pembayaran sewa mobil tersebut macet, lembaga keuangan syariah bisa mengambil mobil tersebut kembali, karena itu masih menjadi hak miliknya.

ArtikelTerkait

Mereka yang Dulu Dianggap Hina, Sekarang Ternyata ….

Keutamaan 10 Hari Awal Dzulhijjah

Amalan-Amalan 10 Hari Awal Dzulhijjah

Keluar dari Group WA

BACA JUGA: Akad Wadiah di Bank Syariah Itu Adalah Akad Qardh?

Menurut pendapat yang mu’tamad di kalangan Syafi’iyyah, akad seperti ini ada dua keadaan:

1. Jika syarat (di akhir sewa, mobil tersebut menjadi milik penyewa) tidak disebutkan dalam akad, akad ijarahnya (sewa menyewa) sah, namun janji untuk menyerahkan kepemilikannya untuk si fulan, yang disebutkan di luar akad, tidak wajib dipenuhi.

Dalam At-Taqrirat As-Sadidah disebutkan: “tidak mengikat qadha’an, meskipun diperintahkan untuk memenuhinya diyanatan, karena memenuhi janji adalah kebaikan.”

Maksudnya adalah, janji tersebut tidak wajib dipenuhi jika terjadi sengketa di peradilan atas hal tersebut antara dua belah pihak, namun orang yang berjanji harusnya memenuhinya jika dikaitkan tanggung jawabnya di hadapan Allah ta’ala.

2. Jika syarat tersebut disebutkan di dalam akad, maka akad tersebut batil karena syaratnya yang fasid, sehingga ijarahnya tidak sah.

Namun sebagian ulama mutaakhkhirin berpendapat, akad yang menyebutkan syarat janji penyerahan kepemilikan di akhir masa sewa itu sah, meskipun disebutkan langsung di dalam akad, dan janji tersebut pun bersifat mengikat dan tidak boleh dilanggar. Hal ini juga merupakan putusan dari Majma’ Fiqih Islami No. 110 (4/12).

BACA JUGA: Mengenal Akad Investasi Syariah

Di antara argumentasi mereka, asal dari muamalat dan syarat-syarat itu halal dan sah, berdasarkan Hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Shulh itu boleh di antara sesama muslim, kecuali shulh yang menghalalkan perkara haram atau mengharamkan perkara halal. Dan orang-orang Islam terikat dengan syarat-syarat yang berlaku di antara mereka, kecuali syarat yang mengharamkan perkara halal atau menghalalkan perkara haram.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Sedangkan janji penyerahan kepemilikan yang bersifat mengikat, menurut mereka berdasarkan ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadits Nabi yang menyebutkan wajibnya memenuhi janji.

Wallahu a’lam. []

Advertisements

Rujukan: At-Taqrirat As-Sadidah, Qism Al-Buyu’ Wa Al-Faraidh, karya Syaikh Hasan bin Ahmad Al-Kaf, Halaman 145-146, Penerbit Dar Al-Mirats An-Nabawi, Hadramaut, Yaman.

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Tags: akadakad kreditIjarah Muntahiyah Bit Tamlikjual beliMuamalah
ShareSendShareTweetShare
Advertisements



ADVERTISEMENT
Previous Post

Caraka Muda Nusantara Hadiri Kamp Pemuda Internasional di Ankara

Next Post

Tafsir Surat An-Naba Ayat 11-16

Yudi

Yudi

Terkait Posts

manset cantik Keturunan Syarif dan SyarifahManfaat Jilbab Lebar jatuh cinta, Rahasia Kecantikan Muslimah, Peranan Akhlak, Perempuan Potong Rambut, Hukum Wanita Berambut Pendek, hina

Mereka yang Dulu Dianggap Hina, Sekarang Ternyata ….

30 Juli 2022
Surat Al-Falaq, Qunut, Dilarang ketika Menghadap Kiblat, Bulan Dzulhijjah

Keutamaan 10 Hari Awal Dzulhijjah

9 Juli 2022
Nama Bulan Hijriah, Mahabbah Ilahiyyah, Keutamaan Amalan di Bulan Rajab, Waktu Terlarang Shalat Dhuha, Dilarang ketika Menghadap Kiblat, Dzulhijjah, Dzulhijjah, Keistimewaan Hari Jum'at

Amalan-Amalan 10 Hari Awal Dzulhijjah

7 Juli 2022
streaming, Hukum Melihat Aurat, Hukum Nyinyir dalam Islam, Digitalisasi Ummat,, pinjol, Share Gambar Penuh Dosa, Group WA, Keutamaan Menutup Aib Orang

Keluar dari Group WA

23 Juni 2022
Please login to join discussion
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist