• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 22 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Keluarga Dunia Wanita

Hukum Bersuci dari Haid pada Waktu Ashar

Oleh Dini Koswarini
5 tahun lalu
in Dunia Wanita
Waktu Baca: 4 menit baca
A A
0
wanita menstruasi, Penyebab Hilangnya Kemuliaan Wanita, Hak Perempuan dalam Islam, Masa Haid Wanita

Foto: Freepik

0
BAGIKAN

JIKA ada wanita haid, kemudian di akhir durasi haidnya dia suci di waktu Ashar, apakah dia wajib meng-qadha waktu dzuhur atau tidak?” Atau begini, “Jika ia sudah suci di waktu isya , apakah dia wajib mengqadha shalat maghribnya?”

Para ulama memandang 2 waktu ini (Dzuhur dan Ashar / Maghrib dan Isya’) memiliki keterkaitan dalam waktu, atau dalam istilah fiqih disebut dengan ‘tadaaaruk al-waqt”.

Dimana dua pasang waktu ini bisa digabung dalam shalat jamak. Yakni jamak taqdim dan ta’khir.

Dalam masalah wajibnya qadha dzuhur / maghrib saat wanita suci di waktu Ashar/ Isya’ ini para ulama berbeda pendapat.

ArtikelTerkait

Perempuan Setelah Nikah, Tugasnya Berat kayak Kepala Negara?

Merawat Diri untuk Ibu Rumah Tangga: Bukan Egois, tapi Amanah!

4 Ilmu Fiqih yang Wajib Diketahui oleh Perempuan

Wahai Remaja Muslimah, Kecantikanmu hanya untuk Suamimu Kelak

BACA JUGA: Istri Mengira Suci dari Haid, kemudian Berjima, namun Keluar Darah Kembali, Bagaimana Hukumnya?

Sebagian dari mereka masih mewajibkan dengan sebab adanya ‘tadaruk al-waqt” antara Dzhuhur dengan Ashar. Tetapi sebagian ulama lainnya tidak memandang demikian.

Berikut rinciannya:

Madzhab Al-Hanafiyah

Mazhab Al-Hanafiyah tidak menyebutkan secara jelas apakah harus meng-qadha’ dhuhur dan maghrib jika terlewat atau tidak, akan tetapi mazhab ini hanya menyebutkan keumuman tidak wajibnya mengqadha’ shalat bagi wanita haid atas shalat-shalat yang ia tinggalkan selama masa haidnya berlangsung.

As-Sarakhsi (w. 483 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah di dalam kitabnya Al-Mabsuth menuliskan sebagai berikut :

فَإِذَا طَهُرَتْ قَضَتْ أَيَّامَ الصَّوْمِ وَلَا تَقْضِي الصَّلَاةَ

Dan jika dia (wanita haid) sudah suci, maka wajib baginya mengganti puasa (puasa wajib yang terlewat) dan tidak ada kewajiban atasnya mengganti shalat (yang terlewat).[1]

Madzhab Al-Malikiyah

Para ulama mazhab Al-Malikiyah sepakat bahwa jika seorang perempuan suci di sore hari, yakni di akhir waktu dzuhur menjelang ashar.

Jika masih ada waktu yang sekiranya cukup untuk mengerjakan kira-kira 5 rakaat, maka wajib baginya mengerjakan shalat dhuhur, dan kemudian melaksanakan shalat ashar setelah masuk waktunya.

Akan tetapi jika waktu yang tersisa di sore itu hanya cukup untuk mengerjakan kira-kira 4 rakaat atau kurang dari itu, maka baginya hanya wajib mengerjakan shalat ashar tanpa mengerjakan shalat dhuhur. Karena waktunya dianggap sudah berlalu.

BACA JUGA: Kram ketika Haid, Atasi dengan 5 Minuman Herbal Ini

Ibnul Jallab (w. 378 H) salah satu ulama mazhab Al-Malikiyah dalam kitab At- Tafri’ fi Fiqhil Imam Malik bin Anas menuliskan sebagai berikut :

وليس على الحائض قضاء ما فات وقته من الصلوات، وعليها أن تصلي ما أدركت وقته من الصلوات. فإن أدركت أول الوقت وجب عليها الأداء، وإن أدركت آخره فكذلك أيضًا، وذلك إذا تطهرت من حيضتها، وقد بقي عليها من النهار قدر خمس ركعات، فيجب عليها أن تصلي الظهر والعصر لإدراكها آخر وقتها. وإن كان الذي بقي عليها من النهار قدر أربع ركعات أو ما دونهن إلى ركعة واحدة، صلت العصر لإدراكها آخر وقتها، وسقط الظهر عنها لفوات وقتها.

Tidak ada kewajiban bagi seorang wanita meng-qadha’ shalat yang terlewat, kewajibannya hanya melaksanakan shalat pada waktunya. Jika dia suci di awal waktu shalat maka wajib mengerjakan shalat itu, begitupun jika dia suci di akhir waktu shalat.

Dan hal itu terjadi jika ia suci di siang hari (akhir waktu dzuhur), dan masih ada waktu shalat kira-kira 5 rakaat, maka wajib baginya shalat dhuhur, begitu juga shalat ashar dan ashar, karena dia masih masuk dalam waktu shalat (dzuhur).

Dan jika waktu yang tersisa di siang hari itu hanya cukup untuk mengerjakan shalat 4 rakaat atau kurang, maka dia hanya wajib shalat ashar karena hanya mendapati akhir waktu dzuhur (menjelang ashar) dan gugur kewajiban shalat dhuhur karna waktunya sudah lewat.[2]

Ats- Tsa’labi (w. 422 H) salah satu ulama mazhab Al-Malikiyah di dalam kitab Al- Ma’unah ala Mazhabi ’Alimil Madinah menuliskan sebagai berikut :

فلو طهرت الحائض وبلغ الصبي لقدر خمس ركعات، فإلى أن تطهر وتلبس وبقي عليه قدر ركعة كان عليه العصر دون الظهر

Jika (di akhir waktu dzuhur) seorang wanita telah suci dari haid, dan anak yang baru saja baligh mendapati waktunya masih cukup untuk shalat selama 5 rakaat, maka wajib baginya dhuhur dan kemudian ashar.

Namun jika waktu yang tersisa hanya cukup untuk mengerjakan 1 rakaat, maka wajib baginya shalat ashar tanpa shalat dhuhur.[3]

Madzhab Asy-Syafi’iyah

Ulama dari madzhab Asy-Syafi’iyah mengatakan, jika seorang wanita yang suci dari haid dan masih ada waktu sore (secara mutlak, tidak membatasi sisa waktunya) maka wajib baginya mengganti shalat dhuhur dan melaksanakan shalat ashar.

Imam Al-Haramain (w. 478 H) salah satu ulama dalam mazhab Asy-Syafi’iyah di dalam kitabnya Nihayatul Mathlab fi Diraayatil Mazhab menuliskan sebagai berikut :

ثم يتفق انقطاعُ الحيض في آخر النهار، فيجب قضاءُ الظهر مع العصر

Kemudian mereka (ulama madzhab Syafi’i) sepakat jika darah haid sudah berhenti di akhir siang hari, maka wajib baginya qadha’ shalat Dhuhur dan Ashar.[4]

Madzhab Al-Hanabilah

Dalam permasalahan ini, ulama mazhab Al-Hanabilah dengan jelas mengatakan kewajiban bagi seorang wanita mengganti shalat dhuhur/ maghrib dan melaksanakan ashar/ isya’ walaupun waktu yang tersisa dari waktu shalat tersebut hanya sebentar.

Ibnu Qudamah (w. 620 H) ulama dari kalangan mazhab Al-Hanabilah di dalam kitabnya Al-Mughni menuliskan sebagai berikut:

Dalam mazhab kami (Hanabilah), seperti apa yang diriwayatkan Al-Atsram, dan ibnu mundzir, dari yang lainnya dengan sanad dari Abdurrahman bin ‘Auf, dan Abdullah ibnu Abbas, dalam masalah haid. Jika ia bersuci sebelum terbit fajar (akhir waktu isya) masih ada waktu satu rakaat: maka baginya sholat maghrib dan isya, dan apabila suci sebelum terbenamnya matahari (akhir waktu ashar), maka baginya menjama’ shalat Dzuhur dan Ashar.[5]

Ibnu Taimiyah (w. 728 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanabilah di dalam kitabnya Majmu’ Fatawa menuliskan sebagai berikut :

وَلِهَذَا قَالَ الصَّحَابَةُ كَعَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ وَغَيْرِهِ: إنَّ الْمَرْأَةَ الْحَائِضَ إذَا طَهُرَتْ قَبْلَ طُلُوعِ الْفَجْرِ صَلَّتْ الْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ. وَإِذَا طَهُرَتْ قَبْلَ غُرُوبِ الشَّمْسِ صَلَّتْ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ

Seorang wanita yang haidh ketika sudah suci sebelum fajar (akhir waktu isya’, sebelum masuk shubuh), maka ia wajib shalat maghrib dan isya. Dan apabila ia suci sebelum terbenamnya matahari (akhir waktu ashar sebelum masuk maghib), maka wajib baginya shalat Dzuhur dan Ashar.[6]

BACA JUGA:  Wanita Cari Tahu Sudah Suci dari Haid, Memasukkan Kapas atau Tunggu 24 Jam Kemudian?

Al-Mardawi (w. 885 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanabilah di dalam kitabnya Al-Inshaf fi Ma’rifati Ar-Rajih minal Khilaf menuliskan sebagai berikut :

Apabila seorang anak kecil telah baligh, orang kafir masuk islam, orang gila menjadi sadar, atau wanita yang haidh itu suci sebelum terbitnya matahari maka mereka wajib shalat subuh, tapi jika kejadiannya sebelum matahari terbenam maka mereka wajib shalat Dzuhur dan Ashar, dan kalau kejadiannya sebelum terbit fajar maka mereka wajib menunaikan shalat maghrib dan isya.[7]

Dari uraian para ulama dari empat madzhab di atas, maka kita pahami bahwa para ulama dari madzhab Syafi’i dan Hambali berpendapat adanya kewajiban meng-qadha shalat dzuhur bagi wanita haid yang suci di waktu ashar. Begitu juga wajibnya meng-qadha’ shalat maghrib bagi ia yang suci di waktu isya’. Hanya saja masing-masing agak sedikit berbeda terkait waktunya.

Walaupun demikian, madzhab Hanafi menyendiri dalam pendapatnya berkaitan dengan hal ini. dan madzhab Maliki mensyaratkan adanya waktu yang cukup di akhir waktu shalat untuk melaksanakan shalat segera paska suci dari haid.

Wallahu’alam. []

[1] As-Sarakhsi, Al-Mabsuth, jilid 3 hal 81.

[2] Ibnul Jallab, At- Tafri’ fi Fiqhil Imam Malik bin Anas, jilid 1 hal 111.

[3] Ats- Tsa’labi, Al- Ma’unah ala Mazhabi ’Alimil Madinah, jilid – hal 266.

[4] Imam Al-Haramain, Nihayatul Mathlab fi Diraayatil Mazhab, jilid 1 hal 398.

[5] Ibnu Qudamah, Al-Mughni, jilid 1 hal 287.

[6] Ibnu Taimiyah, Majmu’ Fatawa, jilid 2 hal 347.

[7] Al-Mardawi, Al-Inshaf fi Ma’rifati Ar-Rajih min Al-Khilaf, jilid 1 hal 442.

SUMBER: CHANEL MUSLIM

Tags: Asharhaid
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kisah Pertaubatan Barkha, Seorang Ahli Ibadat

Next Post

Seperti Inilah Manusia Terbaik yang Disebutkan dalam QS Al Bayyinah

Dini Koswarini

Dini Koswarini

Terkait Posts

ibu,Penguras Energi Wanita, Perempuan

Perempuan Setelah Nikah, Tugasnya Berat kayak Kepala Negara?

4 Juli 2025
Muslimah, Ibu Rumah Tangga:

Merawat Diri untuk Ibu Rumah Tangga: Bukan Egois, tapi Amanah!

4 Juli 2025
Keistimewaan Wanita Berhijab, Fiqih

4 Ilmu Fiqih yang Wajib Diketahui oleh Perempuan

2 Juli 2025
remaja, remaja muslimah

Wahai Remaja Muslimah, Kecantikanmu hanya untuk Suamimu Kelak

1 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

Bait-bait syair Imam Syafi’i yang Menyentuh dan Menggetarkan Jiwa

Oleh Dini Koswarini
26 Oktober 2022
0
Penilaian Manusia, Muhasabah, Imam Syafi'i, ujian, akad

Inilah Bait-bait syair Imam Syafi’i rahimahullah yang bisa kita jadikan sebagai keteladanan di saat kondisi seperti sekarang ini.

Lihat LebihDetails

Jawab 20 Pertanyaan tentang Islam Ini, dari yang Paling Mudah sampai yang Agak Sulit

Oleh Dini Koswarini
2 Mei 2025
0
Teka Teki Fiqih, Pertanyaan, Pertanyaan tentang Islam

Berikut 20 soal pilihan ganda bertema Islami, disusun dari tingkat mudah hingga sulit, lengkap dengan jawabannya,

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.