• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 18 Juli 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Keluarga Tirai Kamar

Hukum Azl dalam Islam

Oleh Dini Koswarini
2 tahun lalu
in Tirai Kamar
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Hukum Suami Menggauli Istri yang Sedang Shaum Sunnah, jima, Hukum Azl, Hukum Suami Menggauli Istri yang Sedang Haid, Adab Jima, Tujuan Jima Suami Istri, Hukum Azl dalam Islam

Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

SALAH satu yang terus menjadi perbincangan dalam hubungan suami istri adalah azl  (atau mengeluarkan air mani di luar kemaluan istri). Menjadi perbincangan terus-menerus karena ada beberapa pendapat yang berbeda dari para ulama dengan fatwa-fatwanya. Apa hukum azl dalam islam?

Hukum Azl:  Pengertian azl

Pengertian azl sendiri secara bahasa menurut Ibnu Mandzur adalah   A’zlu Asy-Syai’u artinya, “Menyingkirkan sesuatu kesamping, maka ia menjadi tersingkir.” Atau Az’lu Anil Mar’ah berarti “Ia tidak menginginkan anak darinya.”

Dalam hadits disebutkan, bahwa seorang dari Anshor bertanya kepada  tentang Azl, yaitu: “Menyingkirkan air mani dari farji seorang wanita (istri), agar ia tidak hamil.” Al-Azhary berkata: “Azl adalah seseorang menyingkirkan air maninya dari farji budaknya, agar ia tidak hamil.”

BACA JUGA: Pentingnya Jima untuk Suami-Istri

ArtikelTerkait

Yang Tidak Disukai oleh Istri dari Suami ketika Jima

Suami Nolak Terus Diajak Jima, Istri Harus Bagaimana?

Pentingnya Istri Tidak Malu untuk Memuaskan Suami karena Termasuk Ibadah

Di Usia Berapa Suami Mulai Kehilangan Hasrat kepada Istri?

Adapun secara Syar’i, azl menurut Ibnu Qudamah adalah: “seorang laki-laki mencabut kemaluannya dari farji istrinya, ketika telah dekat keluarnya mani (ejakulasi), kemudian ia mengeluarkan maninya di luar farji istrinya.”

Imam An-Nawawi berkata : “Azl adalah seorang laki-laki meyetubuhi istrinya, dan apabila air mani (telah dekat) untuk keluar (ejakulasi), maka ia mencabut kemaluannya dari farji istrinya, dan menumpahkan maninya di luar rahim.”

Adab Jima, Impotensi, Cara Mengetahui Kesuburan Kaum Pria, Hukum Azl
Foto: Unsplash

Hukum Azl: Reaksi Rasulullah

Imam An-Nawawi menyebutkan sebuah riwayat yang bersumber dari Abu Said Al-Khudry, ia berkata : “Azl disebut-sebut di sisi Rosulullah  maka belia bersabda : “Apa yang terjadi dengan kalian?” Maka para Shahabat menjawab: Ada seorang laki-laki memiliki istri yang sedang menyusui, lalu ia menyetubuhinya, dan ia tidak ingin istrinya hamil dari persetubuhan tersebut, dan seorang laki-laki yang memiliki budak wanita, lalu ia menyetubuhinya, dan ia tidak menginginkan budak wanitanya hamil dari persetubuhan tersebut, maka Rosulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak apa-apa kalian untuk melakukannya, karena ia adalah merupakan urusan taqdir”.

Lalu Imam An-Nawawi berkata: “Dalam hadits ini menunjukkan bahwa sebab dilakukannya Azl itu ada dua, yaitu :

1. Tidak menginginkan lahirnya seorang anak dari seoarang budak wanita, karena ingin menjaga harga diri, maupun karena khawatir (tidak lakunya) budak wanita tersebut bila dijual, apa bila telah menjadi seorang ibu.

2. Tidak menginginkan lahirnya seorang anak dari istri yang sedang hamil, karena membahayakan anak yang disusui.

Hukum Azl: Jika karena Takut Lahirnya Seorang Anak

Maka jika maksud melakukan Azl tersebut adalah karena takut lahirnya seorang anak, maka hal itu tidak ada manfaatnya, karena bila Allah telah mentaqdirkan penciptaan anak tersebut, maka sekali-kali Azl tersebut tidak akan mampu menghalanginya.

Bisa jadi air mani tersebut telah masuk tanpa disadari oleh orang yang melakukan Azl tersebut, lalu ia menjadi segumpal darah, kemudian ia menjadi seorang anak, dan tidak ada yang bisa menolak apa-apa yang telah ditaqdirkan oleh Allah.

Ibnu Abdill Barr berkata: “Tidak ada khilaf dikalangan ulama bahwasanya tidaklah Azl dilakukan terhadap istri yang merdeka melainkan seizin darinya, karena jima’ adalah haknya dan baginya apa yang dihasilkan dari jima’ tersebut”. Namun dikalangan Syafi’iyyah terjadi perbadaan yang sangan masyhur. Al-Ghozali berkata: “Dibolehkannya Azl”, dan yang lainnya berkata : “Jika istri tidak menginginkannya, maka hal itu (Azl) tidak boleh dilakukan, adapun bila ia ridho, maka ada dua pendapat, dan pendapat yang rojih adalah yang membolehkannya.”

Hukum Azl: Kesimpulan

Imam An-Nawawi berkata: “Melakukan Azl diluar farj ketika bersetubuh adalah makruh, berdasarkan hadits yang bersumber dari Judzamah binti Wahb : “itu adalah pembunuhan tersembunyi.”

Hukum Istri Minta Jima Duluan, Impotensi, Hukum Menceritakan Jima, Pentingnya Jima, Hukum Azl
Foto: Unsplasdabang

Adapun melakukan Azl terhadap budak wanita tidaklah diharamkan, dan dibolehkan tanfa seizin darinya, karena jima’ adalah hak baginya (bagi seorang tuan yang memiliki budak tersebut) namun bukan hak budak wanita tersebut, dan karena dalam Azl tersebut (sarana) yang menyebabkan ia tetap menjadi budak, sehingga ia tidak menjadi merdeka.

BACA JUGA:  Hukum Suami Melakukan Jima saat Istri sedang Puasa Sunnah

Adapun terhadap istri (dari budak) yang tekah merdeka, maka tidak boleh melakukan Azl terhadapnya, kecuali seizin darinya, adapun bila ia tidak mengizinkannya maka ada dua pendapat:

1. Tidak haram, karena hak istri adalah jima’ bukan inzal (yaitu masuknya air mani ke dalam farji istri).

2. Haram, karena hal itu memutuskan keturunan.

Ibnu Qudamah berkata: “Adapun ‘Azl maka hukumnya adalah makruh, maksudnya yaitu seseorang mencabut kemaluannya dari farji istrinya ketika telah dekat keluar air mani, lalu ia mengeluarkannya di luar farji istrinya.  Wallahu A’lam Bishshowab. []

SUMBER: RUANG MUSLIMAH

Tags: hubungan badanhubungan suami istriHukum Azl
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

MUI: Aksi Bela Palestina Bentuk Kepedulian Sesama Muslim

Next Post

Tapi Ini Tanah Kami, Meski Duka dan Mati Tertanam di Sini

Dini Koswarini

Dini Koswarini

Terkait Posts

Jima, Suami

Yang Tidak Disukai oleh Istri dari Suami ketika Jima

6 Juli 2025
Jima

Suami Nolak Terus Diajak Jima, Istri Harus Bagaimana?

28 Juni 2025
suami, istri, reproduksi, aib, cerai, perceraian, cemburu, fitnah, mahram, kekasih, pernikahan, hubungan intim,

Pentingnya Istri Tidak Malu untuk Memuaskan Suami karena Termasuk Ibadah

23 Juni 2025
suami, istri, seksual, perawan

Di Usia Berapa Suami Mulai Kehilangan Hasrat kepada Istri?

19 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1 Hukum Azl

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

Syair yang Membuat Imam Ahmad Menangis

Oleh Saad Saefullah
26 Juli 2019
0
Foto: ABC

Wahai Tuhanku, inilah seorang hamba yang kembali, siapalah yang sanggup menerimanya?

Lihat LebihDetails

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0
agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

"Jika seseorang bekerja dengan pekerjaan yang membuat bajunya selalu kotor, maka itu bukanlah halangan untuk shalat selama tidak terkena najis."

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.