• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Selasa, 9 Maret 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Hikmah di Balik Anjuran Potong Kuku

Redaktur Eppi Permana Sari
4 tahun ago
in Islam 4 Beginner
Reading Time: 2min read
0
Ini Sebabnya Kenapa Kita Harus Memotong Kuku

Foto: Pixabay

TAMPIL menarik di depan orang lain memang terkadang merupakan idaman tiap wanita. Ragam upaya dilakukan untuk merias dan mempercantik diri. Salah satu upaya yang ditempuh, antara lain, dengan cara memanjangkan kuku. Ada yang lantas mewarnai atau melukis kuku tersebut dengan varian motif dan warna.

Lalu, apa sebetulnya hukum memanjangkan kuku itu sendiri bagi wanita?

Prof Abd al Karim Zaidan menjelaskan persoalan yang berkaitan dan ihwal pemanjangan kuku bagi perempuan Muslimah itu dalam bukunya yang berjudul, al-Mufashal fi Ahkam al-Marati. Dia menegaskan, para ulama sekapat hukum memanjangkan kuku, apa pun motifnya, tidak diperbolehkan. Larangan ini sangat berdasar karena tindakan tersebut dianggap bertentangan dengan sunah. Bukan hanya sunah Nabi Muhamma, melainkan juga sunah para nabi terdahulu.

Rasulullah SAW menyerukan hendaknya memotong kuku, bukan malah memanjangkannya. Ini sesuai dengan sabda Rasul yang dinukilkan oleh Bukhari dan Muslim. Dalam hadis itu, dijelaskan terdapat dua sunah yang berkaitan dengan fitrah bagi tubuh manusia, yakni khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan menipiskan kumis.

Ada banyak hikmah di balik larangan memanjangkan kuku. Paling utama menyangkut kebersihan dan kesucian anggota tubuh, terutama pada bagian jari tangan di daerah kuku. Dengan tidak memanjangkan kuku, akan menghindari penumpukan kotoran pada sela-sela kuku tersebut. Ini bisa berdampak pada akumulasi bakteri yang bisa berakibat fatal pada kesehatan tubuh.

Sedangkan hikmah dari aspek kesuciannya, ungkap Zaidan, memendekkan kuku menutup kemungkinan adanya najis yang menempel atau tersisa dai sela-sela kuku. Terutama, najis yang datang pascabersuci dari hadas kecil, baik buang air kecil atau buang air besar.

Maka, bila dibiarkan dalam kondisi panjang dan disertai dengan unsur kesengajaan, apabila ada najis walau sedikit yang menyelip pada celah kuku itu, bisa berpengaruh pada keabsahan shalat. Karena itu, dianjurkan memotong kuku secara saksama hingga tidak menyisakan celah bagi terselipnya kotoran. “Ini menghindari keberadaan najis,” kata Zaidan.

Lebih lanjut Zaidan mengingatkan supaya memotong kuku dengan alat bantu yang semestinya, bukan menggunakan gigi. Seperti dikutip dari kitab kompilasi fatwa bermazhab Hanafi, yaitu al-Fatawa al-Hindiyyah fi Fiqh al-Hanafiyyah, memotong kuku seperti kebiasaan sebagian orang dengan gigi hukumnya makruh. Ini karena bisa berdampak buruk bagi yang bersangkutan.

Selain itu, disunahkan pula untuk ‘berkanan ria’ atau mendahulukan bagian kanan. Mulai dari jari-jari tangan sebelah kanan menyusul kiri, lalu kaki sebelah kanan dan diakhiri kaki sebelah kiri. Masih dinukilkan dari kompilasi fatwa tersebut, potongan kuku tersebut boleh dipendam atau dibuang begitu saja. Namun, bila dilempar di pemandian atau toilet, hukumnya makruh.

Soal kapankah memotong kuku, Zaidan menambahkan tak ada ketentuan batas waktunya. Pemotongan tersebut disesuaikan dengan tingkat kebutuhan. Semakin cepat kuku memanjang, sesegera itu pula dipotong. Akan tetapi, menurut riwayat Muslim dari Anas bin Malik disebutkan, waktu pemotongannya tak lebih dari 40 hari. Ketentuan yang sama untuk sunah kefitrahan yang lain.

Ibnu Hajar al-Asqalani dan Imam al-Aini mengemukakan, Imam al-Baihaqi pernah menukilkan riwayat dari Abu Ja’far al-Baqir. Rasul menyunahkan memotong kuku pada Jumat. Atas dasar ini, para ulama Syafi’i menentukan waktu pemotongan pada Jumat. Sedangkan, menurut mazhab Hanafi, waktu yang utama ialah memotongnya sepekan sekali, jika tidak minimal 15 hari dan jangan sampai lewat dari 40 hari.  []

 

 

Sumber: Republika 

Loading...

 

Tags: HikmahHukumpotong kuku
Eppi Permana Sari

Eppi Permana Sari

Related Posts

Ini Doa saat Melihat Kematian

Doa Saat Melihat Iring-iringan Jenazah

9 Maret 2021
Sudah Wudhu Injak Kotoran Cicak, Haruskah Wudhu lagi?

Sempurnakanlah Wudhu

9 Maret 2021
5 Ayat Alquran Ini Bicara soal Kekayaan, Bisa Diamalkan sebagai Doa Harian

Ini 22 Kesalahan dalam Membaca QS Al Fatihah (2-Habis)

8 Maret 2021
Disebutkan dalam Alquran, Ini 4 Janji Allah bagi Hambanya

Ini 22 Kesalahan dalam Membaca QS Al Fatihah (1)

8 Maret 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Agar Lancar Jalani Shaum Ramadhan

Agar Lancar Jalani Shaum Ramadhan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Ada Rencana Referendum tentang Cadar di Swiss, Ini Reaksi Muslim
Dunia

Hasil Referendum, Swiss Larang Cadar di Tempat Umum

Redaktur Eneng Susanti
44 menit ago
10 Buah-Buahan Ini Bermanfaat untuk Perawatan Kecantikan dan Kesehatan Kulit
Kesehatan

Inilah Sekelumit Manfaat Lemon bagi Kesehatan

Redaktur Eneng Susanti
2 jam ago
Ditipu Dukun yang Ngaku Bisa Ramal Masa Depan, Mantan Tentara Ini Rugi Puluhan Juta
Dunia Ghaib

13 Ciri Dukun yang Mengaku sebagai Ustaz

Redaktur Sodikin
3 jam ago
Ini Doa saat Melihat Kematian
Islam 4 Beginner

Doa Saat Melihat Iring-iringan Jenazah

Redaktur Sodikin
4 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add