• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 5 April 2026
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos

Hand Sanitizer Mengandung Alkohol, Apa Hukumnya?

by Ari Cahya Pujianto
5 tahun ago
in Islam 4 Beginner
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Foto: Freepik

Foto: Freepik

ALKOHOL untuk diminum sepakat haramnya. Tapi sebagai obat oles, tetes, ini diperselisihkan ulama. Perselisihan ini bermula dari perbedaan pemahaman terhadap makna rijsun (kotor) dalam ayat berikut:

“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah RIJSUN (perbuatan keji) dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Ma’idah, Ayat 90)

Sebagian mufassir memaknai rijsun adalah Najis, seperti An Nasafi, An Naisaburi, Al Khazin, Abul Hasan Al Mawardi, sehingga khamr adalah najis secara zat.

BACA JUGA: Cara Membuat Hand Sanitizer Sesuai Formulasi Badan Kesehatan Dunia

ArtikelTerkait

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

7 Prinsip Utama dalam Kehidupan Seorang Muslim

Amalan Unggulan, Amalan Rahasia, dan Amalan yang Terus-Menerus

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

(Lihat An Nasafi, Madarik At Tanzil wa Haqaiq At Ta’wil, 1/305, An Naisaburi, Tafsir An Naisaburi, 3/369, Al Khazin, Lubab At Ta’wil fi Ma’ani At Tanzil, 2/473, Al Mawardi, Al Hawi Al Kabir, 1/625)

Dari sinilah pihak yang mengatakan alkohol itu adalah najis. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Sementara mufassir salaf memaknai tidak demikian. Ibnu Abbas mengatakan makna rijsun adalah kebencian (kemarahan). Ibnu Zaid mengatakan: keburukan. Tentang rijs, Ibnu Abbas juga mengatakan: syaitan. Sedangkan Mujahid mengatakan: segala sesuatu yang tidak baik. Dan Ibnu Zaid mengatakan: azab.. (Imam Ibnu Jarir, Jami’ul Bayan Fi Ta’wil Al Quran, 10/565. Lihat juga, 12/111)

Ahli bahasa di daerah Kufah mengatakan, rajasah dan najasah adalah dua bahasa yang berbeda. Sedangkan ahli bahasa di daerah Bashrah mengatakan, rajasah dan najasah memiliki arti yang sama yakni azab. (Ibid, 12/112)

Menurut Sa’ad bin Al Haddad, dalil yang paling jelas tentang sucinya khamr adalah ketika diharamkannya khamr, para sahabat menumpahkannya di jalan-jalan kota Madinah dan terinjak-injak. Seandainya itu najis pasti para sahabat tidak melakukannya, dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga akan melarangnya.

Dalam Shahih Ibnu Hibban tertulis:

“Telah mengabarkan kami Abu Ya’la, bercerita kepada kami Muhammad bin Abdul Malik Zanjawaih, bercerita kepada kami Abdurrazzaq, mengabarkan kami Ma’mar, dari Qatadah, dari Tsabit dan lainnya, semuanya dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, Beliau berkata, “Ketika khamr diharamkan, aku biasanya menuangkan khamr untuk sebelas orang.Mereka menyuruhku lalu aku menumpahkan botol khamr itu dan manusia juga turut menumpahkan botol-botol khamr mereka. Sehingga jalan-jalan di kota Madinah tidak bisa dilalui karena dipenuhi bau khamr.” (HR. Ibnu Hibban No. 4945, Ahmad No. 13299. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan; shahih sesuai syarat syaikhan. Lihat Tahqiq Musnad Ahmad No. 13299)

BACA JUGA:  Penyakit-penyakit yang Diakibatkan karena Mengonsumsi Alkohol

Demikianlah perbedaan tentang makna Ar Rijs, dan telah nampak bahwa kebanyakan para ulama salaf (terdahulu) tidak memaknainya sebagai najis secara zat. Kalau pun najis, itu adalah najis maknawiyah yaitu perbuatan mabuknya yang najis.

Inilah pendapat yang lebih mungkin dijalankan bagi paramedis. Inilah pendapat Rabi’ah, Al Laits bin Sa’ad, Al Muzanni, Sa’ad bin Al Haddad Al Qarawi, Asy Syaukani, Yusuf Al Qaradhawi, dan lain-lain. Demikian. Wallahu A’lam. []

Sumber: Alfahmu.id – Website Resmi Ustadz Farid Nu’man. Baca selengkapnya http://alfahmu.id/virus-corona-bolehkah-menggunakan-hand-sanitizer-beralkohol/

Tags: AlAlkoholhand sanitizerHand Sanitizer Mengandung Alkohol
Previous Post

Besarnya Dosa Berbuat Fitnah

Next Post

Bisa Membelah Lautan, Dimana Kini Tongkat Nabi Musa Berada?

Ari Cahya Pujianto

Ari Cahya Pujianto

Hanya Pemuda Akhir Zaman yang Berharap Ridha dan Ampunan Allah Swt

Please login to join discussion
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.