• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 18 September 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

Majelis Hakim Tolak 4 Gugatan Terhadap Ustaz Yusuf Mansur

by Yudi
4 tahun ago
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Ustaz Yusuf Mansur lolos dari empat gugatan perdata. Foto: Iswahyudi / Detik

Ustaz Yusuf Mansur lolos dari empat gugatan perdata. Foto: Iswahyudi / Detik

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

MAJELIS Hakim menolak gugatan empat perkara yang dilayangkan kepada Ustaz Yusuf Mansur. Empat perkara perdata tersebut diajukan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Ustaz Yusuf Mansur lolos dari jeratan empat gugatan perkara yang berkaitan dengan tabung tanah dan proyek patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah.

“Ini perkara keempat Ustaz digugat di Pengadilan Negeri Tangerang. Alhamdulillah sampai saat ini masih ditunjukkan seperti ini adanya, bahwa semuanya dinyatakan NO atau tidak dapat diterima,” kata pengacara Ustaz Yusuf Mansur, Ariel Muchtar di Pengadilan Negeri Tangerang, kemarin.

BACA JUGA: Dipadati Ribuan Jamaah, Ustadz Yusuf Mansur Ajak Umat Muslim Bali Bersedekah

ArtikelTerkait

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Pemilik nama lengkap Jam’an Nur Chotib Mansur itu digugat dengan tuduhan perbuatan melawan hukum yang digugat oleh lima orang, ialah Fajar Haidar, Sumiyati, Sri Hartati, Sri Wahyuni, dan Isnarijah Purnami. Lima orang ini menggugat UYM pada 25 Februari 2020 dengan nomor perkara 211/Pdt.G/2020/PN Tng, terkait proyek Patungan Usaha, Veritra Sentosa Internasional, Condotel Moya Vidi.

Pengalihan dana para penggugat dari proyek Condotel Moya Vidi ke Hotel Siti, Tangerang, Banten menurut penggugat tidak sah. Mereka menuntut majelis hakim menghukum UYM dan tergugat lainnya, yakni Darmansyah membayar kerugian meteriil Rp 90.800.000.
Advertisement

Selain itu mereka juga menuntut UYM dan Darmansyah membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 5 miliar dan membayar uang paksa (dwangsom) Rp 5 juta per hari sejak keputusan dijatuhkan.

Gugatan kedua, masuk pada 10 Desember 2021 dengan nomor perkara 1340/Pdt.G/2021/PN Tng dengan tuduhan wanprestasi. Ada 12 penggugat dalam perkara ini.

Masih soal patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah, Ustaz Yusuf Mansur bersama tergugat lainnya, PT INEXT ARSINDO dan Jody Broto Suseno, dianggap melakukan inkar janji.

Penggugat meminta para tergugat dihukum untuk membayar kerugian materiil para penggugat sebesar Rp 285.360.000. Ada juga kerugian immaterril yang diminta penggugat adalah Rp 500 juta dan uang paksa sebesar Rp 1 juta setiap hari apabila tergugat lalai memenuhi putusan.

Gugatan ketiga terhadap Ustaz Yusuf Mansur terdaftar pada nomor perkara 1366/Pdt.G/2021/PN Tng dengan tuduhan perbuatan melawan hukum yang masuk pada 15 Desember 2021. Ada dua penggugat dalam perkara perdata ini, yakni Sri Sukarsi dan Marsiti.

Dalam gugatan ini, Ustaz Yusuf Mansur menjadi tergugat tunggal. Gugatan ini terkait program Tabung Tanah. Mereka menjerat Ustaz Yusuf Mansur dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Penggugat Pertanyakan Putusan Hakim soal Kasus Wanprestasi Yusuf Mansur
Mereka menganggap pengumpulan dana untuk program tabung tanah itu tidak sah. UYM diminta membayar Rp 197.600.000 kepada penggugat 1 (Sri Sukarsi) dan Rp 140.360.000 kepada penggugat 2 (Marsiti). Ada juga uang paksa (dwangsom) yang harus dibayar UYM sebesar Rp 5 juta perhari kepada penggugat.

BACA JUGA: Ceramah di Ponpes Mabadi’ul Ihsan Banyuwangi, Ustadz Yusuf Mansur: Pesantren Adalah Sekolah Para Raja

Keempat kalinya, Ustaz Yusuf Mansur digugat secara perdata pada 23 Desember 2021 dengan nomor perkara 1391/Pdt.G/2021/PN Tng dengan tuduhan perbuatan melawan hukum.
Advertisement

Ada 3 penggugat yang merasa pengumpulan dana proyek tabung tanah tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Para penggugat menuntut UYM membayar kepada penggugat 1 sebesar Rp 186.032.490, kepada penggugat 2 sebesar Rp 188.152.000, dan kepada penggugat 3 sebesar Rp 185.971.900. Ada juga uang paksa yang mereka tuntut untuk dibayarkan oleh Ustaz Yusuf Mansur per hari sebesar Rp 5 juta kepada masing-masing tergugat sejak tanggal putusan. []

SUMBER: DETIK

Tags: Ustaz Yusuf Mansur
ADVERTISEMENT
Previous Post

Akhlaq Muslim terhadap Al-Quran

Next Post

Wanita Anak Pemuka Agama Ini Jadi Mualaf Justru Setelah Mencari Kelemahan Islam

Yudi

Yudi

Related Posts

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

24 Juni 2025
Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.