• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 14 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

Golput Tak akan Disanksi Pidana, KPU: Tak Ada Pasalnya

Oleh Sodikin
7 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Pemungutan Suara Ulang di Jakarta

Ilustrasi pemilu. Foto: Depok News

0
BAGIKAN

JAKARTA–Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengungkapkan bahwa tidak ada sanksi pidana bagi individu yang golput dalam pemilu. KPU optimistis potensi golput masih bisa diatasi oleh penyelenggara dan peserta pemilu.

Komisioner KPU Hasyim Asy’ari menegaskan soal sanksi pidana untuk golput tidak diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. “Kalau tidak ada pasalnya, lantas mau dijerat menggunakan apa? Memilih itu adalah hak,” ujar Hasyim ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (28/3/2019).

BACA JUGA: Wiranto Sebut Pihak yang Ajak Golput Bisa Dipidanakan

Dia menjelaskan jalan masuk untuk pidana pemilu bisa dilakukan lewat Bawaslu. Kendati demikian, hal tersebut harus dikuatkan dengan dasar hukum.

ArtikelTerkait

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

“Harus ada ketentuan soal tindakan yang dilakukan itu apakah masuk pidana pemilu,” kata Hasyim.

Komisioner KPU Viryan Azis menyatakan wacana memberikan sanksi pidana untuk individu yang golput sebaiknya tidak dilakukan. Selain tidak memiliki dasar aturan yang jelas, dirinya masih menilai potensi golput masih bisa diatasi.

BACA JUGA: MUI Tegaskan Tidak Pernah Keluarkan Fatwa ‘Golput’ Haram

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menyebutkan, pihak yang mengajak masyarakat untuk golput dapat dikenakan sanksi hukuman. Menurutnya, mengajak masyarakat golput merupakan tindakan yang mengacau yang bisa dijerat UU Pemilu, UU ITE, KUHP, hingga UU Terorisme.

“Yang mengajak golput itu yang namanya mengacau, itu kan mengancam hak dan kewajiban orang lain. Ada undang-undang (UU) yang mengancam itu,” ujar Wiranto di Grand Paragon Hotel, Jakarta Barat, Rabu (27/3/2019). []

SUMBER: ROL

Tags: golputlarangan golputpemilu
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kondisi Terbaru Bayi Perempuan yang Dikubur Hidup-hidup Ibunya

Next Post

Iran Dihantam Banjir Bandang; 27 Tewas dan Kerugian Capai Rp2,4 T 

Sodikin

Sodikin

Terkait Posts

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

24 Juni 2025
Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1 larangan golput

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

Jawab 20 Pertanyaan tentang Islam Ini, dari yang Paling Mudah sampai yang Agak Sulit

Oleh Dini Koswarini
2 Mei 2025
0
Teka Teki Fiqih, Pertanyaan, Pertanyaan tentang Islam

Berikut 20 soal pilihan ganda bertema Islami, disusun dari tingkat mudah hingga sulit, lengkap dengan jawabannya,

Lihat LebihDetails

15 Siksaan bagi Orang yang Meninggalkan Shalat

Oleh Dini Koswarini
4 November 2024
0
Istighfar, Siksaan bagi Orang yang Meninggalkan Shalat, Futur

Ada beberapa siksaan bagi orang yang meninggalkan shalat. Apa saja? 

Lihat LebihDetails

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.