• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 9 Juli 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

Golput Tak akan Disanksi Pidana, KPU: Tak Ada Pasalnya

Oleh Sodikin
6 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Pemungutan Suara Ulang di Jakarta

Ilustrasi pemilu. Foto: Depok News

0
BAGIKAN

JAKARTA–Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengungkapkan bahwa tidak ada sanksi pidana bagi individu yang golput dalam pemilu. KPU optimistis potensi golput masih bisa diatasi oleh penyelenggara dan peserta pemilu.

Komisioner KPU Hasyim Asy’ari menegaskan soal sanksi pidana untuk golput tidak diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. “Kalau tidak ada pasalnya, lantas mau dijerat menggunakan apa? Memilih itu adalah hak,” ujar Hasyim ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (28/3/2019).

BACA JUGA: Wiranto Sebut Pihak yang Ajak Golput Bisa Dipidanakan

Dia menjelaskan jalan masuk untuk pidana pemilu bisa dilakukan lewat Bawaslu. Kendati demikian, hal tersebut harus dikuatkan dengan dasar hukum.

ArtikelTerkait

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

“Harus ada ketentuan soal tindakan yang dilakukan itu apakah masuk pidana pemilu,” kata Hasyim.

Komisioner KPU Viryan Azis menyatakan wacana memberikan sanksi pidana untuk individu yang golput sebaiknya tidak dilakukan. Selain tidak memiliki dasar aturan yang jelas, dirinya masih menilai potensi golput masih bisa diatasi.

BACA JUGA: MUI Tegaskan Tidak Pernah Keluarkan Fatwa ‘Golput’ Haram

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menyebutkan, pihak yang mengajak masyarakat untuk golput dapat dikenakan sanksi hukuman. Menurutnya, mengajak masyarakat golput merupakan tindakan yang mengacau yang bisa dijerat UU Pemilu, UU ITE, KUHP, hingga UU Terorisme.

“Yang mengajak golput itu yang namanya mengacau, itu kan mengancam hak dan kewajiban orang lain. Ada undang-undang (UU) yang mengancam itu,” ujar Wiranto di Grand Paragon Hotel, Jakarta Barat, Rabu (27/3/2019). []

SUMBER: ROL

Tags: golputlarangan golputpemilu
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kondisi Terbaru Bayi Perempuan yang Dikubur Hidup-hidup Ibunya

Next Post

Iran Dihantam Banjir Bandang; 27 Tewas dan Kerugian Capai Rp2,4 T 

Sodikin

Sodikin

Terkait Posts

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

24 Juni 2025
Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

uang, istri, suami, dompet

Alasan Seorang Istri Ngambil Uang di Dompet Suami Tanpa Izin

Oleh Yudi
9 Juli 2025
0

pengentalan darah, pembuluh darah, muntah darah, darah, haid, BAB

7 Penyebab BAB Berdarah yang Perlu Diwaspadai

Oleh Yudi
9 Juli 2025
0

Firaun, Benjamin Netanyahu

Firaun Tak Kalahkan Musa, Netanyahu Takkan Kalahkan Gaza

Oleh Saad Saefullah
9 Juli 2025
0

Gosok GIgi

Berapa Kali Idealnya Gosok Gigi dalam Sehari?

Oleh Saad Saefullah
9 Juli 2025
0

Nasi Panas

Gimana Sih Cara Kurangi Kadar Gula dalam Nasi?

Oleh Haura Nurbani
8 Juli 2025
0

Terpopuler

Jangan Cuci Pakaian di Sore dan Malam Hari, Kenapa?

Oleh Saad Saefullah
8 Juli 2025
0
Cuci Pakaian

Berikut beberapa alasan kenapa sebagian orang menyarankan agar tidak mencuci pakaian di sore atau malam hari.

Lihat LebihDetails

7 Ciri-ciri Rumah Tangga yang Disukai Setan

Oleh Yudi
7 Juli 2025
0
rumah, mudik

Rumah tangga yang anggota keluarganya lalai dari shalat, bahkan ada yang tidak shalat sama sekali, adalah rumah tangga yang disukai...

Lihat LebihDetails

Yang Tidak Disukai oleh Istri dari Suami ketika Jima

Oleh Saad Saefullah
6 Juli 2025
0
Jima, Suami

Jima menjadi sarana memperkuat cinta, kasih sayang, dan keharmonisan rumah tangga.

Lihat LebihDetails

Suara-suara Aneh di Malam Hari, Abaikan Saja

Oleh Dini Koswarini
7 Juli 2025
0
Suara

Iman kepada hal gaib adalah bagian dari ajaran Islam. Namun, bukan berarti kita harus mengikuti setiap bisikan atau suara yang...

Lihat LebihDetails

7 Peran Vital Otot Kaki untuk Hari Tua Kita

Oleh Yudi
8 Juli 2025
0
otot kaki

Penelitian menunjukkan bahwa orang dengan kekuatan otot kaki baik memiliki angka harapan hidup dan kualitas hidup yang lebih tinggi.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.