• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Senin, 25 Januari 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Ghibah yang Dibolehkan

Redaktur Saad Saefullah
2 tahun ago
in Islam 4 Beginner
Reading Time: 1min read
0
Menulikan Telinga Sendiri

Foto: Google Image

DALAM kitab Riyadhushsholihin karya Imam Abu Zakariya An-Nawawi atau yang dikenal Imam Nawawi, menjelaskan pengecualian ghibah dalam enam perkara:

1.Mengadukan kezaliman seseorang kepada hakim.

2. Untuk membantu menghilangkan kemungkaran. Seperti orang yang berkata “Diharapkan bagi yang mempunyai kemampuan untuk melenyapkan kemungkaran ini. fulan telah berbuat demikian”.

BACA JUGA: Ini 3 Kunci Menghalau Ghibah

3. Meminta fatwa kepada mufti. Seperti ayah, saudara atau siapa yang telah menganiayanya kemudian meminta pendapat dan solusi dari seorang mufti. atau kasus yang lain yang berhubungan dengan ahkam syar’iyyah.

4. Memperingatkan muslimin dari kejelekannya. Di antaranya menyingkap aib para perawi yang bermasalah. Bahkan ini bisa wajib.

5.Seseorang melakukan kefasikan atau bid’ah secara terang-terangan, maka dibolehkan mengungkapnya.

BACA JUGA: Ghibah, Hal yang Sulit Dihindarkan oleh Wanita?

6. Untuk mengenalnya. Karena mungkin julukan seperti Al-A’raj (pincang), Al-A’ma. Diharamkan jika hal itu dimaksudkan untuk merendahkan.

Dan semua itu dijelaskan oleh Imam An-Nawawi dengan dalil. Silahkan merujuk ke Riyadhushshalihin. []

Tags: ghibahghibah yang dibolehkan
Saad Saefullah

Saad Saefullah

Lelaki dengan tiga orang anak yang menyukai kisah-kisah Nabi dan para sahabat

Related Posts

Inti dari Setiap Keburukan

Hidup Sengsara, Inilah Bahayanya

25 Januari 2021
Belajar Kelola Keuangan dari Sekarang

Prinsip Kelola Uang Dalam Islam

25 Januari 2021
Hukum Wanita Memakai Pensil Alis

Wahai Kawan, Awas Matamu!

25 Januari 2021
Menikahi Wanita yang Sudah tak Perawan

Agar Bidadari Cemburu Padamu

25 Januari 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Ini Tahapan Pembatalan Haji Reguler

Kebanyakan Jemaah Haji Meninggal akibat Serangan Jantung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Inti dari Setiap Keburukan
Islam 4 Beginner

Hidup Sengsara, Inilah Bahayanya

Redaktur Ari Cahya Pujianto
1 jam ago
Belajar Kelola Keuangan dari Sekarang
Islam 4 Beginner

Prinsip Kelola Uang Dalam Islam

Redaktur Laras Setiani
2 jam ago
Suami Istri Nonton Film Porno, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?
Tanya Jawab

Nonton Film Porno, Dosa Besarkah?

Redaktur Eneng Susanti
2 jam ago
Perkara Sunnah Lebih Lapang dari Perkara Wajib
Kolom

Perkara Sunnah Lebih Lapang dari Perkara Wajib

Redaktur Yudi
3 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add