• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Selasa, 26 Januari 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Fatwa yang Mengubah Segalanya

Redaktur Eneng Susanti
2 tahun ago
in Kolom
Reading Time: 1min read
0
Fatwa yang Mengubah Segalanya

Foto: Fokus Aceh

TELAH diketahui agungnya kedudukan Syarif Mekah di mata para penguasa kesultanan di Nusantara pada abad pertengahan. Sultan-sultan Nusantara mereka mengirim berbagai hadiah seraya meminta restu kepada Syarif Mekah untuk melegitimasi kekuasaannya –kendati sebenarnya itu keliru, sebab hakikinya Turki Utsmanilah yang memiliki otoritas tersebut.

BACA JUGA: Perbedaan antara Hukum dan Fatwa

Tak ketinggalan adalah Sultanah ketiga dari Aceh, Zaqi al Din Inayat Syah. Tahun 1683 dia menerima utusan Mekah yang membawa surat dan hadiah. Utusan itu kemudian pulang sambil membawa aneka cinderamata Aceh untuk Syarif Mekah. Namun sang utusan membawa satu pertanyaan kepada Sang Mufti Haramain, “Sahkah seorang perempuan bertakhta?” Jawabannya negatif.

Fatwa itu kemudian menjelajahi laut untuk tiba kembali di Aceh. Singkatnya, tibalah di Aceh, namun Sultanah Zaqi al Din Inayat Syah sudah wafat, diganti oleh Sultanah Kamalat Syah Zinat Din. Demi menjalankan fatwa tersebut, dimakzulkanlah Sultanah Kamalat Syah Zinat al Din dari takhtanya.

BACA JUGA: Kebaikan dan Dosa, Mintalah Fatwa pada Hatimu

Maka berakhirlah era sultanah di Aceh yang menyisakan kenangan dengan beragam penafsiran. []

@hdgumilang | founder @tapaksejarahislam 

Tags: acehFatwasyarif Mekah
Eneng Susanti

Eneng Susanti

Related Posts

Empat Tingkatan Wara’

Empat Tingkatan Wara’

26 Januari 2021
Perkara Sunnah Lebih Lapang dari Perkara Wajib

Perkara Sunnah Lebih Lapang dari Perkara Wajib

25 Januari 2021
Hukum Asal Segala Sesuatu Adalah Mubah

Hukum Asal Segala Sesuatu Adalah Mubah

25 Januari 2021
Ikhlas dalam Shalat, Pentingkah? (1)

Niat Tempatnya di Hati, Bukan di Lisan

23 Januari 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Bosnia Buka Kembali ‘Masjid Hias’

Bosnia Buka Kembali 'Masjid Hias'

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

5 Tips Saat Membeli Buah-buahan
Kesehatan

5 Tips Saat Membeli Buah-buahan

Redaktur Ari Cahya Pujianto
5 menit ago
Gara-gara Perangkap Tikus…
Ibrah

Belajar dari Perang Mut’ah; Menunduk atau Menanduk?

Redaktur Sodikin
35 menit ago
Ketahuilah, Ini Ketentuan tentang Kain Kafan dalam Syariat Islam
Islam 4 Beginner

Ketahuilah, Ini Ketentuan tentang Kain Kafan dalam Syariat Islam

Redaktur Eneng Susanti
2 jam ago
Cara Mengetahui Air Layak Konsumsi
Tahukah Anda

Cara Mengetahui Air Layak Konsumsi

Redaktur Yudi
2 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add