• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 7 Juli 2022
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Inilah Dosa Mencuri dan Hukumnya

Oleh Dini Koswarini
11 bulan lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
hukum tidur

ilustrasi, foto: unsplash

0
BAGIKAN

DOSA mencuri dalam islam menurut Muhamad Syaltut adalah mengambil harta individu lain dengan sembunyi sembunyi yang dilakukan oleh individu yang tidak dipercayai menjaga barang tersebut.

Menurut beliau selanjutnya, definisi tersebut secara jelas melakukan perbuatan menggelapkan harta individu lain yang dipercayakan kepadanya (ikhtilas) dan tetap dosa walaupun beramal sesuai hukum sedekah dengan uang haram dari kategori dosa mencuri dalam islam.

Mencuri dalam kamus besar bahasa Indonesia berarti mengambil barang milik orang lain tanpa izin atau dengan tidak sah. Secara lughah (bahasa Arab), mencuri disebut dengan as-sariqoh yang berarti mengambil sesuatu diam-diam.

Secara istilah syari, as-sariqoh adalah orang berakal baligh mengambil sesuatu dengan kadar nishab tertentu atau punya nilai tertentu, masih milik orang lain, tidak syubhat di dalamnya, dan mengambilnya secara diam-diam.

ArtikelTerkait

Tata Cara Shalat Idul Adha, Lengkap dengan Niat dan Artinya

Ini 3 Tata Cara Menyembelih Hewan Sesuai Tuntunan Islam

4 Cara Mengelola Keuangan untuk Naik Haji

Inilah 8 Tata Cara Mandi Wajib, Panduan Urutan dan Bacaannya

BACA JUGA: Bagaimana Cara Taubat dari Dosa Mencuri?

Setiap orang yang berakal pasti akan sepakat bahwa dosa mencuri adalah perbuatan yang zalim dan merupakan kejahatan. Oleh karena itu Islam juga menetapkan larangan mencuri harta orang lain. Bahkan ia termasuk dosa besar dan kezaliman yang nyata.

Sebagaimana disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (24:292), disebut as-sariqoh jika memenuhi empat rukun: Ada pencuri, Ada orang yang dicuri barangnya, Ada harta yang dicuri, mengambilnya diam-diam.

Akad Wadiah Dosa mencuri
Foto: Pexels

Dosa Mencuri dan Hukumnya

Tentang hukuman dosa mencuri disebutkan dalam surah Al-Maidah.

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌفَمَنْ تَابَ مِنْ بَعْدِ ظُلْمِهِ وَأَصْلَحَ فَإِنَّ اللَّهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah SWT. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

Maka barangsiapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Maidah: 38 dan 39).

Dalam ayat ini, Allah SWT menetapkan hukuman hadd bagi pencuri adalah dipotong tangannya. Ini menunjukkan bahwa dosa mencuri adalah dosa besar. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin mengatakan:

الكبائر هي ما رتب عليه عقوبة خاصة بمعنى أنها ليست مقتصرة على مجرد النهي أو التحريم، بل لا بد من عقوبة خاصة مثل أن يقال من فعل هذا فليس بمؤمن، أو فليس منا، أو ما أشبه ذلك، هذه هي الكبائر، والصغائر هي المحرمات التي ليس عليها عقوبة

“Dosa besar adalah yang Allah SWT ancam dengan suatu hukuman khusus. Maksudnya perbuatan tersebut tidak sekedar dilarang atau diharamkan, namun diancam dengan suatu hukuman khusus. Semisal disebutkan dalam dalil barangsiapa yang melakukan ini maka ia bukan mukmin.

Atau bukan bagian dari kami, atau semisal dengan itu. Ini adalah dosa besar. Dan dosa kecil adalah dosa yang tidak diancam dengan suatu hukuman khusus.” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi libni Al-‘Utsaimin, 2/24, Asy-Syamilah).

Advertisements

Dosa mencuri dan hukumya

Dosa Mencuri dan Hukumnya
ilustrasi, foto: unsplash

Ibnu Shalah rahimahullah mengatakan:

لَهَا أَمَارَات مِنْهَا إِيجَاب الْحَدّ , وَمِنْهَا الْإِيعَاد عَلَيْهَا بِالْعَذَابِ بِالنَّارِ وَنَحْوهَا فِي الْكِتَاب أَوْ السُّنَّة , وَمِنْهَا وَصْف صَاحِبهَا بِالْفِسْقِ , وَمِنْهَا اللَّعْن

“Dosa besar ada beberapa indikasinya, diantaranya diwajibkan hukuman hadd kepadanya, juga diancam dengan azab neraka atau semisalnya, di dalam AlQuran dan As-Sunnah. Demikian juga, pelakunya disifati dengan kefasikan dan laknat ” (Tafsir Ibnu Katsir, 2/285).

Dosa mencuri hukumnya haram, karena larangan mengambil harta milik orang lain secara batil tersebut dalam AlQuran, As-Sunnah dan Al-Ijma (kesepakatan ulama). Allah subhaanahu wata’ala berfirman.

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang batil” (QS. Al-Nisa’: 29)

BACA JUGA: Kata Nabi, Dosa Kecil Bisa Membinasakan

Para ulama mengingatkan keras mengenai perbuatan mencuri. Imam Adz-Dzahabi memasukkan mencuri dalam dosa besar nomor ke-21 dalam kitabnya Al-Kabair. Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan bahwa hukum potong tangan dulu terjadi pada zaman Jahiliyah.

Lantas Islam menyetujui hukum ini dengan penambahan syarat-syarat tertentu. Lihat Tafsir AlQuran Al-Azhim, 3:394. Imam Ahmad rahimahullahmengatakan bahwa jika seseorang membeli barang yang ia ketahui telah dicuri oleh seseorang, maka ia dihukumi sama-sama mencuri. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Masail Al-Imam Ahmaddiriwayatkan oleh Al-Baghawi (681).

Semoga Allah SWT memberi kita taufik agar kita dijauhkan dari hukum dosa mencuri. []

Oleh: Andika Murdanto | SUMBER: MUSLIM | RUMAYSHO

Tags: dosa mencurihukum dan dosa mencuri
ShareSendShareTweetShare
Advertisements



ADVERTISEMENT
Previous Post

Covid dan Santet

Next Post

Kenikmatan Paling Sempurna yang Allah SWT Ciptakan

Dini Koswarini

Dini Koswarini

Terkait Posts

Cara Hidup Sehat Ala Rasullulah Kemuliaan Umat Rasulullah Tips Agar Rajin Mengerjakan Shalat, Batasan 1 Rakaat untuk Makmum, Rahasia Shalat Fardhu 5 Waktu, Keutamaan Surat Al-Fatihah dalam Shalat, Fakta Shalat yang Luar Biasa, Ini Hukum Bersalaman Setelah Shalat, Qunut, doa qunut, Doa Iftitah, Tata Cara Shalat Idul Adha

Tata Cara Shalat Idul Adha, Lengkap dengan Niat dan Artinya

7 Juli 2022
Kedzoliman Ibu-ibu pada Tukang Sayur, Tata Cara Menyembelih Hewan

Ini 3 Tata Cara Menyembelih Hewan Sesuai Tuntunan Islam

7 Juli 2022
Cara mengelola keuangan untuk naik haji

4 Cara Mengelola Keuangan untuk Naik Haji

6 Juli 2022
mandi junub mandi wajib manfaat mandi air dingin, Bahaya Bangun Tidur Langsung Mandi!, Tempat yang Dilarang untuk Buang Hajat, Tempat Terlarang untuk Buang Hajat, yang Dibolehkan ketika Puasa, Tata Cara Mandi Wajib

Inilah 8 Tata Cara Mandi Wajib, Panduan Urutan dan Bacaannya

7 Juli 2022
Please login to join discussion
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist