• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 18 September 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

Dishub Kota Cimahi Temukan Puluhan Angkutan Umum Bermasalah

by Rifki M Firdaus
9 tahun ago
in Nasional
Reading Time: 1 min read
A A
0
Tim Gabungan dari dinas Perhubungan Kota Cimahi, Polres Cimahi, Dan Unsur TNI melakukan Operasi Gabungan di kawasan Cimindi, Kota Cimahi, Jawa Barat, Rabu, (14/3/18). Foto: Saifal/Islampos.

Tim Gabungan dari dinas Perhubungan Kota Cimahi, Polres Cimahi, Dan Unsur TNI melakukan Operasi Gabungan di kawasan Cimindi, Kota Cimahi, Jawa Barat, Rabu, (14/3/18). Foto: Saifal/Islampos.

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

CIMAHI—Tim Gabungan dari dinas Perhubungan Kota Cimahi, Polres Cimahi, Dan Unsur TNI melakukan Operasi Gabungan di kawasan Cimindi, Kota Cimahi, Jawa Barat, Rabu, (14/3/18). Dari operasi kali ini sejumlah angkot ditahan oleh petugas dinas perhubungan karena tidak melengkapi surat-surat kendaraan.

Pemeriksaan meliputi kendaraan roda dua, kendaraan jenis angkutan barang, angkutan umum serta angkutan berbasis daring alias online. Kepala Seksi Angkutan Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Ranto Sitanggang mengatakan, pelanggaran didominasi oleh angkutan umum (angkot) jurusan Cimahi-Leuwi Panjang dan Cimahi-Statsion Halte.

“Total sebanyak 36 kendaraan yang melanggar. 35 ditilang, 1 (satu) kendaraan dikandangkan,” kata Ranto di lokasi, Rabu (14/3/2018).

Satu angkutan umum tersebut ditahan karena tidak pernah melakukan uji KIR atau kelaikan kendaraan sejak tahun 2015.

ArtikelTerkait

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

“Ada satu angkutan ditahan karena uji KIR sudah habis sejak tahun 2015,” katanya.

Mayoritas pelanggaran dikarenakan bermasalah dengan kelaikan kendaraan. Pasalnya, pengujian kelaikan kendaraan harus diuji berkala.

“Banyak uji KIR sudah habis, yang seharusnya berkala 6 (enam) bulan sekali,” bebernya.

Ia menegaskan, uji KIR wajib dilakukan oleh kendaraan umum, seperti angkot dan kendaraan barang. Pengujian dilakukan untuk mengetahui kelaikan kendaraan. Dengan begitu, kecelakaan lalu lintas di jalan raya bisa diminimalisir.

Diharapkan dengan adanya operasi gabungan ini pemilik kendaraan atau perusahaan angkutan umum semakin taat pada aturan yang berlaku. []

Reporter: Saifal

Tags: Angkutan UmumcimahiDishubKIRRazia Gabungan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Konferensi Pemuda Muslim Internasional Diinisiasi Perjuangan Pemuda Palestina

Next Post

Menikahlah Kamu Sebelum…

Rifki M Firdaus

Rifki M Firdaus

Related Posts

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

24 Juni 2025
Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.