• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 23 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Dianjurkan Keluar dari Khilaf Ulama

Oleh Yudi
5 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
pintu surga, pintu taubat, pengertian ijma, Imam Asy-Syafi'i, ulama kontemporer

Ilustrasi: Unsplash

0
BAGIKAN

SAAT terdapat perbedaan pendapat ulama dalam satu persoalan, kita dianjurkan untuk keluar dari perbedaan tersebut, dan mengambil atau mengamalkan sisi yang disepakati atau diterima oleh seluruh ulama yang berbeda pendapat tersebut. Istilahnya, “Al-khuruj minal khilaf mustahab” (الخروج من الخلاف مستحب).

Menurut Imam Al-‘Izz bin ‘Abdis Salam, hal itu dengan cara:

Dianjurkan Keluar dari Khilaf Ulama 1

1. Jika ada yang mengharamkan, ada yang membolehkan, maka yang utama adalah meninggalkannya.

ArtikelTerkait

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Tentara yang Diperas oleh Negaranya Sendiri

Firaun Tak Kalahkan Musa, Netanyahu Takkan Kalahkan Gaza

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

2. Jika ada yang mewajibkan, ada yang hanya menganjurkan (mustahab) saja, maka yang utama adalah melakukannya.

BACA JUGA: Khilafiyah

3. Dalam hal masyru’iyyah, ada yang menganggap suatu amal itu disyariatkan, sedangkan yang lain tidak menganggapnya disyariatkan, maka mengamalkannya lebih utama.

Contoh keluar dari khilaf ulama ini sangat banyak, di antaranya:

1. Disunnahkannya menggosok dengan tangan (الدلك) pada anggota wudhu, keluar dari khilaf ulama yang mewajibkannya.

2. Disunnahkannya mengusap seluruh kepala saat wudhu, keluar dari khilaf ulama yang mewajibkannya.

3. Dianjurkannya berurutan dalam melakukan qadha shalat, keluar dari khilaf ulama yang mewajibkannya.

4. Makruhnya “hilah” (membuat trik agar tidak jatuh dalam keharaman) dalam bab riba, keluar dari khilaf ulama yang mengharamkannya.

5. Makruhnya shalat sendiri di belakang shaf, keluar dari khilaf ulama yang menyatakan shalat orang ini batal.

Namun, anjuran keluar dari khilaf ulama itu ada syarat-syaratnya, yaitu:

1. Keluar dari khilaf ulama, tidak boleh membuat jatuh pada khilaf ulama lainnya.

Karena itu, memisah shalat witir menjadi dua rakaat salam kemudian satu rakaat salam, itu lebih utama daripada menggabungkannya tiga rakaat sekali salam, berdasarkan Hadits Nabi riwayat Imam Ad-Daraquthni: لا تشبهوا الوتر بالمغرب (Janganlah kalian menyerupakan shalat Witir dengan shalat Maghrib).

Dan tidak diperhatikan khilaf Abu Hanifah yang melarang memisahkannya. Karena, jika memperhatikan khilaf beliau, dan kita memilih untuk menggabungkan tiga rakaat sekali salam, maka itu membuat kita jatuh pada khilaf ulama lain, yang malah tidak membolehkan menggabungkannya.

BACA JUGA: Jika Terjadi Khilaf, Lakukan 3 Hal Penebusnya

2. Tidak menyelisihi Sunnah Nabi yang shahih.

Karena itu, disunnahkan mengangkat tangan dalam takbir-takbir shalat, dan tidak perlu memperhatikan pendapat yang menyatakan batalnya shalat karena melakukan hal tersebut, dari kalangan Hanafiyyah, karena hal ini tsabit dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan diriwayatkan oleh sekitar 50 orang Shahabat.

3. Pendapat yang khilafnya diperhatikan itu, harus dilandasi oleh dalil dan argumentasi yang layak diterima, bukan berasal dari ketergelinciran atau pendapat syadz ulama.

Karena itu, puasa Ramadhan bagi orang yang safar lebih utama, jika ia masih kuat puasa, dan pendapat Dawud Azh-Zhahiri yang menyatakan puasanya tidak sah, tak perlu diperhatikan, karena pendapat tersebut sangat lemah dasar argumentasinya.

Wallahu a’lam. []

Rujukan:

1. Al-Fawaid Al-Makkiyyah Fi Maa Yahtajuhu Thalabah Asy-Syafi’iyyah Min Al-Masail Wa Adh-Dhawabith Wa Al-Qawa’id Al-Kulliyyah, karya Sayyid ‘Alawi bin Ahmad As-Saqqaf, Halaman 198-199, Penerbit Muassasah Ar-Risalah, Beirut.
2. Idhah Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah, karya Syaikh ‘Abdullah bin Sa’id Al-Lahji, Halaman 132-134, Penerbit Dar Adh-Dhiya, Kuwait.

Facebook: Muhammad Abduh Negara

Tags: khilaf ulamakhilafiyahUlama
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ayah, Jangan Lupa Ceritakan Kisah-kisah Islami pada Anak-anakmu

Next Post

Inilah 11 Kerajaan Islam Indonesia

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

14 Juli 2025
Israel, Yahudi, Gaza, Tentara

Tentara yang Diperas oleh Negaranya Sendiri

10 Juli 2025
Firaun, Benjamin Netanyahu

Firaun Tak Kalahkan Musa, Netanyahu Takkan Kalahkan Gaza

9 Juli 2025
Gaza

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

8 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 2

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

Jawab 20 Pertanyaan tentang Islam Ini, dari yang Paling Mudah sampai yang Agak Sulit

Oleh Dini Koswarini
2 Mei 2025
0
Teka Teki Fiqih, Pertanyaan, Pertanyaan tentang Islam

Berikut 20 soal pilihan ganda bertema Islami, disusun dari tingkat mudah hingga sulit, lengkap dengan jawabannya,

Lihat LebihDetails

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

Macam-Macam Mutlaq Muqayyad Beserta Contohnya

Oleh Dini Koswarini
30 November 2023
0
Akibat Zina, Jenis Mutlaq Muqayyad, Sumber Dosa, Aliran Sesat dalam Islam

Pembagian ketentuan mutlaq muqayyad dan contohnya antara lain dalam poin-poin ini.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.