• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Sabtu, 23 Januari 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Di Cirebon, Buang Sampah Sembarangan bisa Kena Pidana

Redaktur Sodikin
2 tahun ago
in Berita
Reading Time: 2min read
0
Sampah, Karawang

Foto: Wikipedia

CIREBON–Siapa saja yang berani buang sampah sembarangan di Kota Cirebon siap-siap saja kena hukum pidana atau hukuman denda hingga puluhan juta rupiah. Pasalnya pemerintah Kota Cirebon telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah.

Perda yang diketok palu oleh DPRD setempat beberapa waktu lalu itu memuat sanksi bagi pembuang sampah tidak pada tempatnya, mulai sanksi administratif hingga sanksi pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda Rp50 juta.

BACA JUGA: Sampah Menumpuk di Teluk Jakarta, Sandi: Kita Jangan Saling Menyalahkan

“Bukan berarti mencari kesalahan, tapi menambah kesadaran masyarakat agar membuang sampah pada tempatnya,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cirebon Abdul Syukur, Kamis (6/9/2018).

Syukur mengatakan implementasi Perda ini masih menunggu terbitnya Peraturan Walikota.

Gambarannya, ungkap Syukur, pemerintah akan menggunakan CCTV di sejumlah lokasi strategis dan mengerahkan tim intelijen untuk memantau kondisi di lapangan.

Di Kota Cirebon sampah menjadi persoalan besar. Dengan kapasitas Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) 700 meter kubik, sampah yang masuk malah hingga 800an.

Sampah-sampah itu pun seharusnya hanya sebatas sampah rumah tangga. Sayangnya, sampah lain yang berasal dari perusahaan atau restoran juga turut serta.

“Ini masalah ekstraordinary, harus ada penanganan khusus,” tegas Syukur.

BACA JUGA: Massa Peserta Deklarasi #2019GantiPresiden Bubar dengan Tertib sambil Punguti Sampah

Selain itu, menurut Syukur, pemerintah berencana menutup sejumlah TPSS dan menggantinya dengan TPPS mobile yang bergerak langsung mendatangi lokasi warga. Dengan begini, harapannya sampah yang masuk hanya sebatas sampah rumah tangga.

“Setelah itu baru membuangnya ke TPA, agar tidak ada endapan sampah di tempat umum,” ujar dia.

Selain mengatur soal buang sampah, Perda ini juga berisi larangan mencampur sampah dengan limbah beracun dan berbahaya, juga larangan mengelola sampah yang merusak lingkungan. []

SUMBER: ANADOLU

Tags: Cirebonsampah
Sodikin

Sodikin

Related Posts

Tetap Terapkan Protokol Kesehatan, Sejumlah Masjid di Gaza Kembali Gelar Shalat Jumat

Tetap Terapkan Protokol Kesehatan, Sejumlah Masjid di Gaza Kembali Gelar Shalat Jumat

23 Januari 2021
2 TNI Gugur di Papua, Salah Satunya Diserang Usai Shalat Subuh

2 TNI Gugur di Papua, Salah Satunya Diserang Usai Shalat Subuh

23 Januari 2021
Ini Sejumlah Kebijakan Trump yang Dibatalkan Joe Biden, Salah Satunya terkait Imigran Muslim

Ini Sejumlah Kebijakan Trump yang Dibatalkan Joe Biden, Salah Satunya terkait Imigran Muslim

22 Januari 2021
Capres AS Joe Biden Ucapkan Selamat Idul Adha bagi Umat Muslim

Hamas Minta Joe Biden Koreksi Kebijakan AS yang Zalim ke Palestina

22 Januari 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Takut Istri Gamang Saat Malam Pertama, Ucapkan Ini saja

Ini Berkah dari Berdo’a sebelum Hubungan Intim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Tetap Terapkan Protokol Kesehatan, Sejumlah Masjid di Gaza Kembali Gelar Shalat Jumat
Palestina

Tetap Terapkan Protokol Kesehatan, Sejumlah Masjid di Gaza Kembali Gelar Shalat Jumat

Redaktur Sodikin
17 menit ago
2 TNI Gugur di Papua, Salah Satunya Diserang Usai Shalat Subuh
Nasional

2 TNI Gugur di Papua, Salah Satunya Diserang Usai Shalat Subuh

Redaktur Eneng Susanti
47 menit ago
Dalil-dalil Haramnya Melakukan Riba
Tsaqofah

Dalil-dalil Haramnya Melakukan Riba

Redaktur Yudi
1 jam ago
Tips Hadapi Anak saat sedang Tantrum
Parenting

Tips Hadapi Anak saat sedang Tantrum

Redaktur Laras Setiani
2 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add