• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 27 September 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

Demo Menurut Pandangan Islam, Bolehkah?

by Laras Setiani
7 tahun ago
in Islam 4 Beginner
Reading Time: 3 mins read
A A
0
ilustrasi.foto: JPNN

ilustrasi.foto: JPNN

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

INDONESIA akhir-akhir ini terlihat buram dan murung. Ada banyak isu dan permasalahan pelik yang muncul didalamnya khususnya ditahun politik. Mulai  dari saling serang antara kubu satu dengan kubu lainnya, kriminalisasi berkedok makar, kisruh Papua, dan kebakaran hutan, hingga ke yang paling terbarukan seperti isu pelemahan KPK, dan usaha pengesahan RUU KUHP aneh serta kontroversial.

Suasana penuh ketegangan dan bahkan dipandang berada dalam kondisi tidak baik serta memperihatinkan. Sehingga kaum muda yang terdiri dari mahasiswa se-Indonesia terketuk hatinya untuk turun ke jalan melakukan unjuk rasa atau demonstrasi selama dua hari ini.

BACA JUGA: Akibat Aksi Demo Tolak RKUHP dan UU KPK, Pertandingan Persib vc Arema FC Batal Digelar di Bandung

Untuk rasa atau demonstrasi (demo)  diartikan sebagai bentuk gerakan protes yang dilakukan dimuka umum untuk menyampaikan aspirasi, mengontrol, menolak dan menentang sebuah sikap, kebijakan serta lain sebagainya. Unjuk rasa ini umumnya dilakukan oleh mahasiswa dan boleh juga dilakukan kelompok tertentu. Ya, walaupun kadang dilakukan dengan cara anarkis seperti pengrusakan dan pembakaran.

ArtikelTerkait

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

7 Prinsip Utama dalam Kehidupan Seorang Muslim

Amalan Unggulan, Amalan Rahasia, dan Amalan yang Terus-Menerus

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

Selanjutnya, pertanyaan yang harus dipikirkan  oleh kita sekarang sebagai umat Islam adalah bagaimana kita menyikapi perbuatan demo tersebut? Apakah ia menjadi sesuatu yang dilegalkan dalam islam sebagai agama kita?

Unjuk rasa atau demonstrasi secara detail dan tersurat memang tidak pernah ditemukan dalam Al-Qur’an, hadis dan kajian ulama klasik. Sehingga menjadi tanggung jawawb ulama’ kontemporer untuk memberikan jawaban dan kajian terkait hukumnya. Agar islam juga bisa tetap dikatakan sebagai agama yang hidup dan adaptif terhadap permasalahan baru.

Unjuk rasa sebagai produk hukum kontemporer yang belum ditemukan padanannya dalam kajian fikih islam klasik tentunya berada dalam ranah fikih. Bukan dalam ranah sayariat. Namanya fikih pastinya tetap memiliki dua kemungkinan hukum dalam pandangan ulama. Boleh dan tidak boleh. Dari itu, ulama kontemporer tidak dalam satu sata terkait hukumnya.

Ada yang mengatakan boleh seperti Dr., Yusuf al-Qardhawi, Dr., Salman al-Audah, Dr, Mohammad shaleh al-Munjid, Dr., Anwar al-Dabbur, Dr., Anas Abu Atha’ dan beberapa lembaga fatwa ulama lainnya seperti di Mesir, di Irak dan negara lainnya.

Di samping itu, ada yang tidak memperbolehkan seperti kelompok ulama yang mengatasnamakan kelompok ulama Salafi seperti Syekh Nasiruddin al-Albani, Syekh Muhammad bin Shaleh al-Ustsaimin, Syekh Adul Aziz bin Baz, Syekh Shaleh al-Fauzan dan lain sebagainya. Karena menurut mereka, perbuatan ini tidak dicontohkan oleh Nabi dan para sahabatnya sehingga termasuk bid’ah yang harus dihindari. Disamping itu, perbuatan dimaksud dikatagorikans sebagai bentuk tasyabbuh dengan orang-orang kafir.

Bagi kalangan ulama kontemporer yang memperbolehkan, sekalipun perbuatan ini tidak diatur secara tersurat dalam Al-Qur’an dan Hadis namun adanya ayat ayat dan hadis yang berbicara tentang anjuran menyuruh kepada kebaikan dan anjuran mencegah kemungkaran sudah menjadi bukti kuat akan kebolehan perbuatan demontrasi.

Allah SWT berfirman,

“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma´ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS:Ali Imran: 104).

Ditegaskan kembali oleh sabda Nabi Muhammad SAW,

“Barangsiapa di antara kalian melihat kemunkaran, maka hendaklah ia merubah dengan tangannya, jika tidak mampu lakukanlah dengan lisannya, dan jika tidak mampu juga, maka dengan hatinya. Itulah selemah-lemah iman.” (HR. Muslim)

Mereka menalar dan mengambil kesimpulan dari ayat dan hadis diatas khususnya, bahwa amar makruf nahi mungkin merupakan sebuah kewajiban bagi umat islam. Sedang unjuk rasa dan demonstrasi menjadi salah satu cara dari sekian banyak cara untuk membangkitkan semangat amar makruf dan nahi mungkar. Maka dari itu, perbuatan ini masuk kedalam bagian dakwah nahi mungkar melalui tindakan dan sikap.

Bahkan bagi mereka perbuatan ini bisa menjadi wajib pada kondisi-kondisi tertentu berdasarkan kaidah  ma la yatimmul wajib illa bihi fahuwa wajib (sesuatu yang menjadi media terlaksananya sebuah kewajiban maka juga menjadi wajib dilakukan). Init terjadi jika didasarkan pada pendapat ulama tentang kewajiban perintah dalam ayat dan hadis di atas.

BACA JUGA: Demo di Depan Gedung DPR, Mahasiswa Tetap Laksanakan Shalat Magrib Berjamaah

Intinya, berdasarkan ranah perbuatan ini termasuk dalam katagori fikih maka hukumnya berada diantara dua pendapat dari kalangan ulama kontemporer. Boleh adan tidak boleh. Berdasarkan dalil yang sudah dikemukakan diatas. Akan tetapi bagi penulis, bisa ditarik benang merah bahwa demontrasi yang dilakukan dengan cara yang baik dan sopan tentunya tidak jadi masalah dan diperbolehkan.

Berbeda jika sebaliknya. Ia dilakukan dengan dengan cara kotor dan anarkis tentunya menjadi sesuatu yang hina dan tidak dapt diperbolehkan. Karena sejatinya amar makruf nahi mungkar bagaimanapun bentuknya tetap harus dilakukan dengan cara yang baik dan beretika. Wallahu A’lam. []

SUMBER: BINCANG SYARIAH

Tags: demomenurut islam
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pasukan Asmaul Husna Kawal Demo di Trenggalek, Kapolres: Itu sebagai Cooler System

Next Post

Miris, Nenek Sebatangkara Ini Jual 3 Sendok Miliknya untuk Beli Beras

Laras Setiani

Laras Setiani

Related Posts

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

13 Juli 2025
Rahmat Allah, Kebaikan, Prinsip

7 Prinsip Utama dalam Kehidupan Seorang Muslim

7 Juli 2025
Tajwid, Surat Al-Baqarah, Amalan

Amalan Unggulan, Amalan Rahasia, dan Amalan yang Terus-Menerus

6 Juli 2025
Pembatal Shalat

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

3 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.