• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 5 Juli 2022
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Tidak ada Hasil
View All Result
Home Keluarga Siap Nikah

Dalam Kondisi Ini, Seorang Lelaki Diwajibkan Menikah

Oleh Adam
5 tahun lalu
in Siap Nikah
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Menikah Saat Pandemi

Foto: Abu Umar/Islampos

199
BAGIKAN
Share on FacebookShare on Twitter

Hukum menikah bagi orang laki-laki berbeda satu sama lain, sesuai dengan kondisi dan keadaan masing-masing.

Maka wajib hukumnya bagi seorang laki-laki yang mampu, ia juga menginginkannya dan khawatir akan terjerumus kepada zina. Karena menjaga kesucian diri dari yang diharamkan adalah wajib, dan tidak sempurna penjagaan tersebut kecuali dengan nikah.

Al Qurtubi berkata, “Seorang yang mampu dan khawatir terhadap dirinya dan agamanya untuk menjaga keperjakaannya, kehawatiran tersebut tidak bisa dihilangkan kecuali dengan menikah dan tidak ada perbedaan akan wajibnya menikah baginya”.

Al Mawardi –rahimahullah- berkata dalam kitabnya “al Inshaf” bagian ketiga, “Barang siapa yang khawatir akan terjerumus pada perzinaan, maka pernikahan baginya adalah wajib. Dalam hal ini satu pendapat tidak ada perbedaan. “Al ‘anat” adalah zina, atau kehancuran dengan zina.

ArtikelTerkait

Ini 5 Cara Mengatasi Patah Hati, Move On dong!

2 Kesalahan Sebelum Menikah

Hukum Berhutang untuk Menikah

Ini Ucapan Selamat untuk Pengantin dalam Islam

Kedua: Maksud dari perkataannya: “…kecuali jika ia takut pada dirinya akan terjerumus kepada yang diharamkan”, jika ia mengetahui atau mengira akan terjadinya hal tersebut. Ia berkata dalam “al Furu’”: “…Maka diwajibkan (menikah) jika ia mengetahui bahwa dirinya akan terjerumus saja”. (Al Inshaf: jilid 8, pasal nikah/hukum nikah)

Namun jika ia ingin menikah tapi tidak mampu memberi nafkah, maka berlaku baginya firman Allah –ta’ala-:

وليستعفف الذين لا يجدون نكاحا حتى يغنيهم الله من فضله

“Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri) nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya”. (QS. An Nuur: 33)

Dan hendaklah memperbanyak puasa, sebagaimana yang diriwayatkan oleh al jama’ah dari Ibnu Mas’ud –radhiyallahu ‘anhu- bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

” يا معشر الشباب ، من استطاع منكم الباءة فليتزوج ، فإنه أغض للبصر ، وأحصن للفرج ، ومن لم يستطع فعليه بالصوم ، فإنه له وجاء”

“Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang mampu maka menikahlah, karena akan lebih menundukkan pandangan, dan lebih mampu menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang merasa tidak mampu maka berpuasalah, karena puasa bisa memecah syahwat”.

Umar berkata kepada Abu Zawaid, “Sesungguhnya yang menghalangimu dari menikah adalah ketidakberdayaan dan kedzaliman”.

Dalam Fiqh Sunnah: 2/15-18 disebutkan,

“Kewajiban menikah juga termasuk kepada pelaku maksiat, meskipun hanya melihat, mencium. Dan jika tidak menikah baik laki-laki maupun perempuan yang mengetahui atau berpotensi besar kalau tidak menikah akan terjerumus pada perzinaan atau yang hukumnya setara dengannya atau mendekati hukum perzinaan, seperti onani, maka ia wajib menikah.

Dan tidak gugur kewajiban nikah tersebut bagi seseorang yang mengetahui bahwa dirinya tidak akan terjerumus kepada yang diharamkan, karena dengan menikah akan mengurangi kemaksiatan dan disibukkan dari yang diharamkan, hal ini berbeda jika ia tetap membujang maka ia cenderung bebas melakukan kemaksiatan pada setiap keadaan”.

Advertisements

Seseorang yang memperhatikan pada masa kita saat ini dengan berbagai macam wujud kemaksiatan dan berbagai macam godaan, menandakan bahwa kewajiban menikah di masa kita saat ini harus lebih ditekankan dan lebih dikuatkan dari masa-masa sebelumnya. Semoga Allah mensucikan hati kita semua, dan menjauhkan antara kita dengan yang diharamkan, dan memberikan kepada “iffah” (mempertahankan kesucian diri). Wallahu a’lam.[]

Sumber: Islamqa.

Tags: BujangKondisilelakiMenikahwajib
Share199SendShareTweet
Advertisements



ADVERTISEMENT
Previous Post

Ini Keutamaan Bulan Muharram

Next Post

3 Syarat dari Semut untuk Nabi Sulaiman

Adam

Adam

Dengan Ilmu, engkau berani bertindak dan dapat menahan diri untuk diam

Terkait Posts

cara mengatasi patah hati, hukum menyakiti hati

Ini 5 Cara Mengatasi Patah Hati, Move On dong!

29 Juni 2022
Kesalahan Sebelum Menikah

2 Kesalahan Sebelum Menikah

28 Juni 2022
Hukum Cerai dalam Kondisi Marah, Nikah Mutah

Hukum Berhutang untuk Menikah

8 Juni 2022
Foto: storyformuslimkids

Ini Ucapan Selamat untuk Pengantin dalam Islam

27 Mei 2022
Please login to join discussion
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist