• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 18 September 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

Bolehkah Zakat Harta di Akhir Ramadhan?

by Adam
8 tahun ago
in Tanya Jawab Ramadhan
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Zakat

Ilustrasi. Foto: Asia Despatch

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

TANYA: Zakat harta saya sebelum bulan Ramadan, apakah diperbolehkan mengakhirkannya sampai Ramadan karena zakat di bulan Ramadan adalah lebih utama?

JAWAB: Dikutip dari islamqa.info kalau telah lewat haul (setahun) kepada pemilik nisab, maka diharuskan mengeluarkan zakat secara langsung. Tidak diperbolehkan mengakhirkan sampai setelah haul padahal dia mampu mengeluarkannya. Allah Ta’ala berfirman:

“Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.” (QS. Ali Imron: 133)

BACA JUGA: Empat Harta Seorang Muslim

ArtikelTerkait

2 Hukum tentang Mimpi Basah di Siang Hari Ramadhan

4 Hukum Meminum Obat Pencegah Haid supaya Bisa Puasa Sebulan Penuh

9 Pertanyaan tentang Puasa Qadha dan Jawabannya

Bolehkah Mengulang Bacaan Surat yang Sama ketika Shalat Tarawih?

Dan firman-Nya: “Berlomba-lombalah kamu kepada (mendapatkan) ampunan dari Tuhanmu dan syurga yang luasnya seluas langit dan bumi, yang disediakan bagi orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-rasul-Nya.” QS. Al-Hadid: 21.

Karena seseorang kalau diakhirkan tidak tahu apa yang akan terjadi padanya. Bisa jadi dia meninggal dunia dan kewajiban masih dalam tanggungannya. Sementara melepaskan tanggungan adalah wajib.

Begitu juga karena kebutuhan orang-orang fakir terkait dengannya. Kalau dia akhirkan setelah haul, maka orang-orang fakir tetap dalam kondisi membutuhkan dan tidak mendapatkan sesuatu yang mencukupi kebutuhannya.” (Silahkan lihat ‘As-Syarh Al-Mumti’, 6/187).

Al-Lajnah Ad-Daimah ditanya tentang seseorang yang memiliki nisab di bulan Rajab dan dia ingin mengeluarkan zakatnya di bulan Ramadan. Maka Al-Lajnah menjawabnya,”Anda harus mengeluarkan zakat di bulan Rajab untuk tahun lalu yang anda telah memiliki nisab. Akan tetapi kalau anda ingin mengeluarkannya di bulan Ramadan di tahun anda telah memiliki nisab lebih dahulu sebelum sampai haul, hal itu diperbolehkan kalau hal itu ada keperluan yang mendesak untuk disegerakan. Adapun menunda pengeluarannya sampai Ramadan setelah sempurna haul di bulan Rajab, hal ini tidak diperbolehkan karena keharusan mengeluarkannya secara langsung.” (Diringkas dari Fatawa Al-Lajnah, 9/392).

Dalam fatwa lainnya (9/395): “Siapa yang wajib mengeluarkan zakat dan mengakhirkannya tanpa ada alasan Syar’i maka dia berdosa. Berdasarkan dalil dari Kitab dan Sunnah yang memerintahkan untuk menyegerakan pengeluaran zakat pada waktunya.”

BACA JUGA: Bolehkah Istri Menzakati Suami?

Dalam fatwa lainnya (9/398) :”Tidak diperbolehkan mengakhirkan mengeluarkan zakat setelah sempurna haul kecuali ada alasan Syar’i. Seperti tidak didapatinya orang fakir ketika sempurna haul. Tidak mampu menyalurkan kepada mereka. Ketiadaan harta dan semisal itu. Sementara mengakhirkan karena Ramadan, tidak diperbolehkan kecuali kalau dalam waktu yang singkat. Seperti sempurnanya haul pada pertengahan kedua di bulan Sya’ban, maka hal itu tidak mengapa mengakhirkannya sampai Ramadan.[]

Tags: bulan puasabulan ramadhanPuasapuasa ramadhanzakat harta
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ukhti, Ini 4 Tips Menerima Kekurangan Suami

Next Post

Jima’ Setelah Sahur, Bolehkah?

Adam

Adam

Dengan Ilmu, engkau berani bertindak dan dapat menahan diri untuk diam

Related Posts

mimpi basah di siang hari Ramadhan, Ilustrasi tidur miring kanan

2 Hukum tentang Mimpi Basah di Siang Hari Ramadhan

25 April 2022
mitos tentang haid, hukum meminum obar pencegah haid, Zikir Wanita Haid, implikasi haid bagi seorang muslimah

4 Hukum Meminum Obat Pencegah Haid supaya Bisa Puasa Sebulan Penuh

21 April 2022
diet keluarga rasulullah, kurma tasbih teko air minum gelas puasa qadha

9 Pertanyaan tentang Puasa Qadha dan Jawabannya

18 Mei 2021
shakat gerhana bulan, fakta unik seputar tarawih, Macam Shalat Sunah, yang mengharuskan sujud sahwi, arah pandangan mata ketika shalat, keutamaan sujud shalat

Bolehkah Mengulang Bacaan Surat yang Sama ketika Shalat Tarawih?

5 Mei 2021
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.