• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 9 Juli 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Bolehkah Menjamak Shalat karena Sakit?

Oleh Yudi
6 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Makna Sakit

Ilustrasi sakit. Foto: Alodokter

1
BAGIKAN

MENURUT jumhur ulama, yaitu Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah – kecuali Hanafiyyah -, diperbolehkan untuk menjamak shalat karena safar (perjalanan jauh) dan hujan. Adapun menjamak shalat karena sakit, maka menurut imam Malik dan Ahmad bin Hambal hukumnya boleh.

Bolehkah Menjamak Shalat karena Sakit? 1 jamak shalat,sakit

Sedangkan dalam madzhab Syafi’i sendiri terjadi silang pendapat menjadi dua:

1). Tidak diperbolehkan.

ArtikelTerkait

Firaun Tak Kalahkan Musa, Netanyahu Takkan Kalahkan Gaza

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

Infrastruktur yang Dibangun dan Dihancurkan Sendiri oleh Yahudi: dari Madinah ke Palestina,

Yahudi di Madinah, Zionisme di Palestina, Berakhir Sama?

Ini merupakan pendapat jumhur ulama Syafi’iyyah dan merupakan pendapat yang masyhur dari mereka, sebagaimana disebutkan oleh Imam Taqiyyuddin Al-Hishni – rahimahullah -dalam kitab “Kifayatul Akhyar” hlm. (140). Syaikh Muhammad Az-Zuhaili memasukkan hal ini dalam kitab “Al-Mu’tamad” –nya (1/486). Mereka berargumentasi, bahwa Nabi beberapa kali jatuh sakit, akan tetapi tidak pernah dinukil bahwa beliau menjamak shalat karenanya. Jika memang boleh, tentu ada periwayatan dari beliau walaupun sekali.

BACA JUGA: Shalat Dijamak, Ini Syarat-syaratnya

2). Diperbolehkan, sebagaimana menjamak shalat karena safar.

Ini merupakan pendapat sebagian ulama Syafi’iyyah, diantara mereka Al-Qadhi Husain, Al-Mutawalli, Ar-Ruyani, dan Al-Khathabi. Menurut imam Ar-Rafi’i, ini merupakan pendapat Imam Malik dan Ahmad bin Hambal. Imam An-Nawawi –rahimahullah- menguatkan pendapat ini (simak : Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab : 4/383). Dalam kitab “Kifayatul Akhyar” hlm. (140) disebutkan :

قَالَ النَّوَوِيّ القَوْل بِجَوَاز الْجمع بِالْمرضِ ظَاهر مُخْتَار فقد ثَبت فِي صَحِيح مُسلم أَن النَّبِي صلى الله عَلَيْهِ وَسلم (جمع بِالْمَدِينَةِ من غير خوف وَلَا مطر)

“Imam An-Nawawi menyatakan : Pendapat yang menyatakan bolehnya menjamak salat karena sakit, merupakan pendapat yang dzahir (kuat) dan terpilih. Sungguhnya telah valid di dalam Shahih Muslim : [sesunggunya Nabi menjamak salat di Madinah tanpa sebab takut dan hujan].”

Mereka berdalil, bahwa mafhum mukhalafah (Konsekwensi logis) dari hadis yang disebutkan oleh Imam Al-Hishni tersebut, berarti nabi ﷺ biasa menjamak shalat karena takut. Dan sakit diqiyaskan kepada rasa takut, karena keduanya memiliki ‘illat yang sama, yaitu al-haraj (kesulitan/kesempitan). Pendapat Imam An-Nawawi tersebut di atas, dikomentari secara apik oleh imam Al-Asna’i :

وَمَا اخْتَار النَّوَوِيّ نَص عَلَيْهِ الشَّافِعِي فِي مُخْتَصر الْمُزنِيّ وَيُؤَيِّدهُ الْمَعْنى أَيْضا فَإِن الْمَرَض يجوز الْفطر كالسفر فالجمع أولى

“Pendapat yang dipilih oleh An-Nawawi merupakan pendapat yang telah ditegaskan oleh Imam Asy-Syafi’i dalam “Mukhtashar Al-Muzani”. Hal ini dikuatkan oleh makna yang lain juga, sesungguhnya sakit dibolehkan untuk berbuka puasa seperti seorang musafir. Maka untuk menjamak salat tentunya lebih dibolehkan lagi.”

Selain itu, hal ini diperkuat oleh perbuatan Ibnu Abbas dan dibenarkan oleh Abu Hurairah. Dimana beliau (Ibnu Abbas) pernah mengkhutbahi para sahabat dimulai dari bakda Ashar sampai Matahari tenggelam. Lalu para sahabat gusar seraya menginggatkan beliau tentang shalat Ashar yang belum ditunaikan. Maka saat itu Ibnu Abbas berkata :

أَتُعَلِّمُنِي السُّنَّةَ لَا أُمَّ لَكَ “، ثُمَّ قَالَ: ” رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَجْمَعُ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ، وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ

“Kamu mengajari aku sunnah? Tidak ada ibu bagimu (kalimat cercaan). Aku pernah melihat Rasulullah menjamak antara Dzuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya’ (maksudnya tanpa sebab takut atau hujan, tapi hajat yang mendesak/kesempitan yang ada di dalamnya).”[HR. Al-Baihaqi dalam “Al-Kubra” no : 5553].

BACA JUGA: Menjamak Shalat karena Hujan

Dengan demikian, jika seorang ingin menjamak shalat karena sakit, maka diperbolehkan, berdasarkan : (1) Qiyas, (2) Perbuatan sahabat, yaitu Ibnu Abbas,(3) Fatwa para imam mujtahid yaitu Malik bin Anas, Ahmad bin Hambal, Syafi’i – menurut Al-Muzani -, serta dikuatkan oleh mujtahid tarjih An-Nawawi, (4) Sesuai dengan maqashid syari’ah. Dan kami (penulis) condong kepada pendapat ini.

Bahkan para ulama juga membolehkan untuk menjamak shalat karena rasa takut, lumpur, banjir, angin kencang, dan yang semakna dengannya (silahkan tambahkan sendiri) melalui qiyas, karena ‘illat yang ada di dalamnya sama. Adapun jika tanpa ada sebab sama sekali, maka tidak dibolehkan menurut jumhur ulama’. Wallahu ‘alam. []

Facebook: Abdullah Al-Jirani

Tags: sakitshalat jamakshalat orang sakit
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Panduan Ringkas Tata Cara Shalat Istisqa

Next Post

3 “Kebohongan” Nabi Ibrahim

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Firaun, Benjamin Netanyahu

Firaun Tak Kalahkan Musa, Netanyahu Takkan Kalahkan Gaza

9 Juli 2025
Gaza

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

8 Juli 2025
Abu Jahal, Yahudi

Infrastruktur yang Dibangun dan Dihancurkan Sendiri oleh Yahudi: dari Madinah ke Palestina,

6 Juli 2025
Antisemit, Yahudi, Israel, Israel, Bani Israil, Negeri Penjajah

Yahudi di Madinah, Zionisme di Palestina, Berakhir Sama?

5 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Nasihat, Malaikat, Terlena

Kepada Orang-orang yang Terlena

Oleh Haura Nurbani
9 Juli 2025
0

Ciri Tubuh yang Tidak Sehat, Bersin

Bagaimana Cara Hentikan Bersin yang Terus-menerus?

Oleh Haura Nurbani
9 Juli 2025
0

shalat, pencuri, riya, kematian

6 ALasan Mengapa Muslim Harus Mempersiapkan Kematian

Oleh Yudi
9 Juli 2025
0

uang, istri, suami, dompet

Alasan Seorang Istri Ngambil Uang di Dompet Suami Tanpa Izin

Oleh Yudi
9 Juli 2025
0

pengentalan darah, pembuluh darah, muntah darah, darah, haid, BAB

7 Penyebab BAB Berdarah yang Perlu Diwaspadai

Oleh Yudi
9 Juli 2025
0

Terpopuler

Jarang Diketahui Muslim, 5 Hewan Ini Ternyata Tidak Boleh Dipelihara

Oleh Yudi
18 Juni 2024
0
HEWAN, tikus

Pada dasarnya seorang Muslim boleh saja memelihara hewan, tetapi tentu saja yang dibolehkan berdasarkan syariat.

Lihat LebihDetails

Jangan Cuci Pakaian di Sore dan Malam Hari, Kenapa?

Oleh Saad Saefullah
8 Juli 2025
0
Cuci Pakaian

Berikut beberapa alasan kenapa sebagian orang menyarankan agar tidak mencuci pakaian di sore atau malam hari.

Lihat LebihDetails

Yang Tidak Disukai oleh Istri dari Suami ketika Jima

Oleh Saad Saefullah
6 Juli 2025
0
Jima, Suami

Jima menjadi sarana memperkuat cinta, kasih sayang, dan keharmonisan rumah tangga.

Lihat LebihDetails

Suara-suara Aneh di Malam Hari, Abaikan Saja

Oleh Dini Koswarini
7 Juli 2025
0
Suara

Iman kepada hal gaib adalah bagian dari ajaran Islam. Namun, bukan berarti kita harus mengikuti setiap bisikan atau suara yang...

Lihat LebihDetails

Kenapa Ada Orang yang Sering Bangun Pukul 3 Pagi?

Oleh Haura Nurbani
8 Juli 2025
0
Manfaat Tidur di Awal Malam, Bahaya Tidur Sore untuk Kesehatan, Penyebab Tidur Tidak Teratur, Ketindihan, Tidur di Awal Malam, Cara Mengatasi Insomnia, Adab Tidur, Bangun

Fenomena sering bangun pukul 3 pagi bisa memiliki banyak penyebab, baik secara fisik, psikologis, maupun spiritual.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.