• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 15 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Uncategorized

Begini Cara Islam Putuskan Mata Rantai Kebiasaan Minum Khamar

Oleh Eneng Susanti
7 tahun lalu
in Uncategorized, Tahukah Anda
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
foto : Adam/ISLAMPOS

foto : Adam/ISLAMPOS

43
BAGIKAN

DALAM setiap aturan selalu ada perintah dan larangan. Memang terkadang banyak larangan yang berat untuk ditinggalkan. Apalagi jika larangan tersebut bersifat mutlak dan ditetapkan secara mendadak.

Aturan dalam hukum Islam juga tak lepas dari perintah dan aturan. Salah satu perintahnya adalah beribadah dan berbuat amal kebaikan. Sedangkan salah satu larangannya adalah meninggalkan kemaksiatan.

Bagaimana hukum tentang hal itu ditetapkan hingga menjadi sebuah aturan yang mutlak? Semuanya dikembalikan kepada Alquran dan hadis tentunya.

Salah satu hukum yang ditetapkan dalam ajaran Islam adalah tentang keharaman khamar. Apa itu Khamar?

ArtikelTerkait

Mengapa Masih Ada Anak Kelaparan, Sementara Pejabat Hidup Mewah?

5 Pertanyaan tentang Islam yang Cukup Sulit, Bisakah Kamu Menjawabnya?

Adakah Penduduk Indonesia yang Masih Mendapatkan Gaji hanya 2 Juta / Bulan?

7 Cara Mendisiplinkan Siswa yang Sering Tawuran: Pendekatan Tegas tapi Manusiawi

Khamar dapat diartikan sebagai segala sesuatu asupan yang memabukkan sehingga membuat orang yang memakan/meminumnya mengalami hilang kesadaran.

Dalam Islam hukum haramnya khamar ini dilakukan secara bertahap.  Sebab, pada masa dulu, meminum khamar sudah jadi kebiasaan yang mendarah daging dan jadi budaya yang mengakar di kalangan masyarakat Arab jahiliyah. Jika larangan khamar diberlakukan secara frontal, tentunya akan sangat sulit dan berat dilakukan.

Islam memberlakukan pendekatan yang berbeda dalam memutus mata rantai kebiasaan buruk yang merusak generasi tersebut.

Inilah tahapan hukum tersebut:

Tahapan pertama, Alquran mengharamkan khamar melalui surat al-Nahl  ayat 67 yang mengisyaratkan bahwa ada dua macam minuman, memabukkan dan rezeki yang baik.

“Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minimuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesunggguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan.” (Q.S. An Nahl: 67)

Itu berarti minuman yang memabukkan adalah sesuatu yang tidak baik dan seharusnya dihindari. Kendati demikian, ayat ini belum mengisyaratkan larangan secara tegas. Namun, di dalamnya sudah ada isyarat bagi manusia untuk membedakan sesuatu yang baik dan yang buruk dan pilihan terhadap keduanya.

Tahapan kedua, tertuang dalam surat al-Baqarah ayat 219 yang menjawab tentang khamar dan perjudian.

Advertisements

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan”. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.” (Q.S. Al Baqarah: 219)

Disini telah ditemukan penegasan bahwa keduanya buruk dan seharusnya dihindari karena keburukannya lebih besar dari manfaatnya. Kendati demikian, ayat ini belum dengan tegas melarang. Namun, sudah ada arahan yang jelas tentang keburukan-keburukan yang harus dihindari manusia. Ketika itu hanya mereka yang tinggi kesadarannya yang bisa menghindari perjudian dan khamar.

Tahapan ketiga, terdapat dalam surat al-Nissa’  ayat 43.

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (Q.S. An Nissa’: 43)

Disini telah ditemukan larangan mabuk, tetapi pada waktu tertentu. Bagi mereka yang terbiasa minum, seakan-akan masih mendapat peluang untuk minum selama tidak mabuk atau mabuk selama bukan pada waktu menjelang shalat.

Tahapan keempat, adalah tahapan terakhir yaitu dalam surat al-Maidah ayat 90 yang menyatakan secara tegas larangan meminum khamar dan perjudian. Larangan itu di iringi dengan menyebutkan bahwa khamar dan judi itu najis dan harus dihindari.

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Q.S. Al Maidah: 90)

Cara yang ditempuh melalui dalil Alquran tersebut benar-benar berhasil menghentikan para pecandu minuman keras. Keberhasilan yang sepertinya belum dapat diraih oleh masyarakat modern dewasa ini, walau telah menggunakan segala cara sebagaimana yang pernah ditempuh oleh nagara-negara maju saat ini. []

SUMBER: PONPES HAMKA

Tags: AturanIslamkhamar
Share43SendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Nyinyir, Hukumnya Bagaimana?

Next Post

Padatkanlah Waktumu dengan Kebaikan

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

anak, kelaparan, pejabat

Mengapa Masih Ada Anak Kelaparan, Sementara Pejabat Hidup Mewah?

15 Mei 2025
Teka Teki Fiqih, Pertanyaan, Pertanyaan tentang Islam

5 Pertanyaan tentang Islam yang Cukup Sulit, Bisakah Kamu Menjawabnya?

14 Mei 2025
Uang Istri, sedekah, gaji

Adakah Penduduk Indonesia yang Masih Mendapatkan Gaji hanya 2 Juta / Bulan?

14 Mei 2025
siswa ,tawuran

7 Cara Mendisiplinkan Siswa yang Sering Tawuran: Pendekatan Tegas tapi Manusiawi

14 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

anak, kelaparan, pejabat

Mengapa Masih Ada Anak Kelaparan, Sementara Pejabat Hidup Mewah?

Oleh Yudi
15 Mei 2025
0

mata, mata kuning

Penyebab Mata Bisa Berwarna Kuning, Hati-hati Kondisi Penyakit Ini

Oleh Yudi
15 Mei 2025
0

Akibat Terlalu Sering Minum Minuman yang Manis, Karbohidrat

Jenis-jenis Karbohidrat yang Lebih Berbahaya daripada Gula

Oleh Dini Koswarini
15 Mei 2025
0

Bahaya Jantung ketika Sudah Kotor Lebaran, Ginjal

Tanda-tanda Ginjal Bermasalah, yang Bisa Kenali Mulai dari Kepala hingga Kaki

Oleh Haura Nurbani
15 Mei 2025
0

Pisang

Siapa Saja Orang yang Tidak Dianjurkan Makan Pisang?

Oleh Saad Saefullah
14 Mei 2025
0

Terpopuler

Adakah Penduduk Indonesia yang Masih Mendapatkan Gaji hanya 2 Juta / Bulan?

Oleh Saad Saefullah
14 Mei 2025
0
Uang Istri, sedekah, gaji

Jumlah pasti penduduk Indonesia yang berpenghasilan sekitar Rp2 juta per bulan tidak tersedia secara langsung.

Lihat LebihDetails

Lelaki Harus Shalat Shubuh di Masjid, Ini Alasannya

Oleh Saad Saefullah
24 Januari 2017
0
Foto: The Atlantic

Ada banyak pahala yang akan ia raih.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Shalat Dhuha, Sebaiknya Dilakukan di Jam Ini

Oleh Saad Saefullah
4 Juni 2024
0
Surat yang Harus Dibaca ketika Shalat Dhuha, Keutamaan Shalat Rawatib, Keutamaan Shalat Sunnah Rawatib, Tata cara shalat, , Hukum Baca Surah yang Sama dalam Shalat, Hukum Menqadha Shalat untuk Orang yang Sudah Meninggal, Shalat Sunnah, Pahala dan Keutamaan Shalat Dhuha, Sunnah, Allahu Akbar, Shalat Tasbih, Keutamaan Shalat Qobliyah Shubuh

Waktu shalat Dhuha diawali sejak naiknya matahari, yaitu sekitar ¼ jam setelah munculnya matahari.

Lihat LebihDetails

5 Pertanyaan tentang Islam yang Cukup Sulit, Bisakah Kamu Menjawabnya?

Oleh Haura Nurbani
14 Mei 2025
0
Teka Teki Fiqih, Pertanyaan, Pertanyaan tentang Islam

Pertanyaan tentang Islam ini bisa digunakan untuk kuis atau edukasi tingkat menengah hingga lanjutan:

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.