• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Minggu, 7 Maret 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Batal Setelah Salam ke Kanan, Apakah Shalatnya Sah?

Redaktur Adam
3 tahun ago
in Tanya Jawab
Reading Time: 2min read
0
Salaman setelah Shalat Fardhu

Ilustrasi Foto: Aldi/Islampos

TANYA: Saya batal wudhu ketika menengok untuk salam ke arah kanan. Apakah shalat saya sah atau saya harus mengulangi shalat?

JAWAB: Kami kutip dari islamqa.ca., jumhur ulama berpendapat bahwa salam kedua merupakan sunah shalat, sedangkan kalangan mazhab Hambali berpendapat bahwa itu adalah wajib dalam shalat wajib.

Disebutkan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 11/314.

Salam pertama untuk keluar dari shalat saat duduk merupakan fardhu menurut Mazhab Maliki, Syafii dan Hambali. Ulama mazhab Hambali berpendapat bahwa hal tersebut juga wajib pada salam kedua, kecuali dalam shalat jenazah dan shalat sunah. Karena bagian terakhir dari duduk yang di dalamnya terdapat salam, adalah wajib.”

Lebih dari seorang ulama menyatakan telah terjadi ijmak tentang tidak wajibnya salam kedua.

BACA JUGA: Sujud tapi Sebagian Telapak Kaki Tak Menyentuh Tanah, Apa Shalatnya Batal?

Al-Qurthubi rahimahullah berkata,

“Tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama baik yang menyatakan wajibnya salam pertama ataupun yang tidak, bahwa salam kedua adalah tidak wajib. Kecuali riwayat dari Hasan bin Hay, dia berpendapat bahwa kedua salam hukumnya sama-sama wajib. Abu Ja’far Ath-Thahawi berkata, ‘Tidak kami dapatkan seorang pun dari ulama yang berpendapat dua salam, bahwa salam yang kedua adalah merupakan wajib.” (Tafsir Qurthubi, 1/362)

An-Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama yang diakui telah sepakat bahwa yang wajib hanyalah salam pertama. Jika seorang telah salam, maka disunahkan baginya untuk salam kedua. Jika dia melakukan dua kali salam, maka salam pertama menoleh ke kanan sedangkan yang kedua menoleh ke kiri. Hendaknya pada setiap salam, dia menoleh sehingga pipinya terlihat oleh orang yang berada di sampingnya. Ini yang benar.” (Syarah Shahih Muslim, 5/83)

Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Mereka yang berpendapat dua salam, mayoritas berpendapat bahwa seandainya dia melakukan satu kali salam saja, maka hal itu sudah dianggap sah dan sah pula shalatnya. Ibnu Munzir mengatakan bahwa yang diketahui para ulama bahwa hal tersebut merupakan ijmak.” (Fathul Bari, Ibnu Rajab, 5/213)

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata,

“Seandainya dia hanya melakukan sekali salam saja, apakah sah? Jawab, hal ini merupakan perkara yang diperselisihkan para ulama, di antara mereka ada yang berkata, sah, ada pula yang mengatakan tidak sah. Sebagian lagi mengatakan bahwa hal itu dianggap sah pada shalat sunah, namun tidak sah pada shalat fardhu. Inilah ketiga pendapat itu. Tapi yang paling hati-hati adalah melakukan salam dua kali. Karena jika dia melakukan salam dua kali tidak ada seorang pun dari ulama yang menyatakan shalatnya tidak sah. Tapi kalau dia salam sekali, ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa shalatnya batal. Sudah diketahui bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan bersikap hati-hati terhadap perkara yang belum jelas dalilnya.” (Asy-Syarh Al-Mumti, 3/211-212)

Dengan demikian, siapa yang melakukan salam sekali, kemudian wudhunya batal, maka shalatnya sah, tidak perlu mengulanginya berdasarkan pendapat kuat menurut jumhur ulama, sebagaiman dijelaskan sebelumnya.

BACA JUGA: 3 Tipe Muslim dalam Shalat (1)

Loading...

Adapun jika dia batal wudhunya sebelum sempurna salam ke kanan dengan mengucapkan ‘assalamualaikum’ maka shalatnya batal dan dia harus mengulangi shalatnya. Karena wudhunya batal di tengah menunaikan wajib shalat, maka shalatnya tidak sah.

An-Nawawi rahimahullah berkata, “Salam merupakan rukun shalat, tidak shalat tanpa melakukannya dan tidak dapat digantikan. Minimal dengan mengucapkan ‘Assalamu alaikum’. Seandainya dia kurangi satu hurufnya, maka salamnya tidak sah.” (Al-Majmu, 3/475)

Sebagai tambahan, silakan dibaca jawaban soal no. 154587 dan 105297

Wallahua’lam. []

Tags: batal shalatSalamShalat
Adam

Adam

Dengan Ilmu, engkau berani bertindak dan dapat menahan diri untuk diam

Related Posts

Belum Banyak Diketahui, Ini Keistimewaan Mata Kucing

Apa Hukum Beri Makan Kucing dengan Makanan yang Mengandung Babi?

5 Maret 2021
Mimpi yang Sama 3 hari Berturut-turut, Apakah Itu Suatu Pertanda dari Allah?

Mimpi yang Sama 3 hari Berturut-turut, Apakah Itu Suatu Pertanda dari Allah?

4 Maret 2021
Cara Mengatasi Perasaan Was-was saat Wudhu atau Bersuci

Cara Mengatasi Perasaan Was-was saat Wudhu atau Bersuci

3 Maret 2021

Adakah Obat saat Muncul Keragu-raguan tentang Islam?

3 Maret 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Ini Kata Ibu dari Mahasiswa IPB yang Beasiswanya Diputus karena Masuk Islam

Tanggapi Kasus Arnita, Ini Kata Menristekdikti

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Apa Hukum Puasa Asyura Tanpa Puasa Tasu’a?
Ramadhan

Atasi Masalah Penuaan dengan Puasa

Redaktur Sodikin
1 menit ago
Dua Ahli Hadis yang Sesat
Sejarah

Muslim Harus Tahu, Inilah Sejarah tentang Penulisan Hadis

Redaktur Eneng Susanti
1 jam ago
Tidak Ada Alasan untuk Tak Rindu Ramadhan
Ramadhan

Tidak Ada Alasan untuk Tak Rindu Ramadhan

Redaktur Yudi
2 jam ago
Hukum Mengkhususkan Puasa di Hari Jumat
Ramadhan

Puasa dan Kedamaian Hati

Redaktur Sodikin
3 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add