• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 9 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah

Bagaimana Pandangan Ulama 4 Mazhab terkait Aborsi?

Oleh Eneng Susanti
5 tahun lalu
in Tsaqofah
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
ibu keguguran

Foto hanya ilustrasi. Sumber: kahvefalisozlugu

0
BAGIKAN

TERUNGKAPNYA kasus aborsi yang dilakukan sebuah klinik di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu, menggemparkan publik. Klinik yang beroperasi sejak 2017 itu diketahui telah mengaborsi sebanyak 32 ribu janin.

Aborsi jelas suatu tindakan yang dilarang, bahkan melanggar hukum. Dalam Undang-undang nomor 36 Tahun 2009 pasal 75 tentang kesehatan, orang yang sengaja melakukan aborsi akan terancam penjara maksimal 10 tahun.

Bagaimana tindakan aborsi dalam pandangan hukum Islam?

Allah SWT berfirman:

ArtikelTerkait

Penyebab Ngantuk tapi Tak Bisa Tidur

Penyebab Kanker Prostat yang Sering Diremehkan Lelaki

Apa Dampaknya Jika Minum Kopi Setiap Pagi? Ini Penjelasannya

5 Cara Cek Kesehatan Ginjal dari Air Seni: Waspadai Tanda-Tanda Ini!

وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآؤُهُۥ جَهَنَّمُ خَٰلِدًا فِيهَا وَغَضِبَ ٱللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُۥ وَأَعَدَّ لَهُۥ عَذَابًا عَظِيمًا

“Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka Jahanam, dan dia kekal di dalamnya dan Allah murka kepadanya dan melaknatnya serta menyediakan baginya adzab yang besar.” ( Qs An-Nisa‟ : 93).

Allah SWT juga berfirman:

وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَوْلَٰدَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَٰقٍ ۖ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْـًٔا كَبِيرًا

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.”(QS Al Isra: 31)

Dalam Islam ada yang dinamakan Hifdzun nafs, memelihara nyawa dan jiwa. Maka, praktik pembunuhan ataupun aborsi, bertentangan dengan prinsip ini.

Kendati demikian, para ulama fiqih masih berbeda pendapat mengenai aborsi yang dilarang dan diperbolehkan. Ini terkait dengan waktu pengguguran janin atau aborsi tersebut, apakah itu dilakukan sebelum ditiupkan ruh di usia janin 120 hari dan sebelum penyawaan atau sesudahnya.

Jumhur ulama bersepakat bahwa aborsi saat kehamilan sudah berusia 120 hari, itu dilarang, kecuali dalam kondisi darurat yang mengancam kehidupan ibu.

Advertisements

Adapun, aborsi sebelum janin atau kehamilan berusia 120 hari, sebagian ulama membolehkannya. Dasar ulama yang membolehkan aborsi ini adalah karena setiap sesuatu yang belum bernyawa tidak akan dibangkitkan pada hari kiamat.

Para ulama dari empat mazhab mempunyai pendapat yang beragam, ada yang membolehkan, ada pula yang  mengharamkan mutlak. Berikut ini uraiannya:

1 Mazhab Hanafi

Sebagian besar dari fuqoha Hanafiyah berpendapat bahwa aborsi diperbolehkan sebelum janin terbentuk, tepatnya membolehkan aborsi sebelum peniupan ruh tetapi harus disertai dengan syarat-syarat rasional, maskipun kapan janin terbentuk masih dalam ikhtilaf.

Sementara Ali Al-Qomi salah seorang imam madzhab Hanafiyah kenamaan dan sangat terkenal pada zaman beliau memakruhkan aborsi. Menurutnya makruh dalam aborsi lebih condong kepada makna dilarang (haram) dikerjakan, bila dilanggar pelaku dianggap berdosa dan patut diberi hukuman yang setimpal.

Ulama yang membolehkan pilihan aborsi umumnya sependapat bila belum terjadi penyawaan karena dianggap belum ada kehidupan, sehingga bila digugurkan tidak termasuk perbuatan pidana (jinayat).

2 Madzhab Maliki

Sebagian besar penganut mazhab Maliki berpendapat bahwa tidak boleh mengeluarkan air mani yang masuk ke dalam rahim,walaupun belum berusia 40 hari. Mayoritas fuqaha Malikiyah berpendapat keras mengenai aborsi, yakni haram sejak tejadinya proses pembuahan.

Adapun Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwa nomor 4 tahun 2005 tentang aborsi menjelaskan aborsi dibolehkan jika ada uzur, baik bersifat darurat ataupun hajat.

Keadaan darurat seperti perempuan hamil yang menderita sakit fisik berat seperti kanker stadium lanjut, TBC dengan caverna dan penyakit-penyakit fisik berat lainnya dibolehkan untuk aborsi, namun harus ditetapkan oleh tim dokter. Aborsi juga dibolehkan dalam keadaan kehamilan yang mengancam nyawa si ibu.

Sedangkan aborsi yang dibolehkan dalam keadaan hajat seperti janin yang dikandung dideteksi menderita cacat genetik yang kalau lahir kelak sulit disembuhkan. Dibolehkan juga kehamilan akibat perkosaan yang ditetapkan oleh tim yang berwenang. Namun pelaksanaan aborsi dalam kondisi ini harus dilakukan sebelum 40 hari masa kehamilan.

3 Mazhab Syafi‟i

Syafi‟iyah berpendapat tentang penyebab pengguguran kandungan yang belum ditiupkan ruh (belum berusia 120 hari) maka hukum aborsi mengarah pada haram. Persoalan Azl (menarik penis dari vagina keluarnya sperma) tidak termasuk pengguguran kandungan, karena adanya perbedaan antara pengguguran dan Azl. Satu sisi, air mani yang masuk belum berarti disiapkan untuk hidup saja. Lain halnya dengan air mani setelah bersemayam di rahim yang berarti ia telah disiapkan untuk hidup.

Salah seorang ulama Syafi’i, Al-Ghazali berpendapat aborsi adalah tindak pidana yang mutlak haram tanpa melihat apakah sudah ada ruh atau belum.

Urutan pertama dari wujud kehidupan itu adalah bertemunya air sperma dalam kandungan dan bercampur dengan ovum perempuan dan itu menimbulkan terjadinya kehidupan. Maka saat memasuki fase ini, pengguguran itu termasuk pembunuhan.

4 Mazhab Hambali

Dalam pandangan jumhur ulama Hanabilah, janin boleh digugurkan selama masih dalam fase segumpal daging (mudghah), karena belum terbentuk anak manusia. []

SUMBER: REPUBLIKA

Tags: aborsimazhabUlama
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Hormati Masjid, Jangan Duduk Sebelum Mengerjakan Shalat Dua Rakaat

Next Post

Pertama Sejak 15 Tahun, Palestina akan Gelar Pemilu pada 2021

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Penyebab Matinya Hati

Penyebab Ngantuk tapi Tak Bisa Tidur

9 Mei 2025
Penyebab Perut Bunci pada Laki-laki, Cara Mengecilkan Perut yang Buncit, Akibat Menahan Kentut, Penyebab Gagal Ginjal, Perut Buncit, Perut Buncit, Perut Kembung, Fakta Diabetes, Cara Menyembunyikan Perut yang Buncit, Gemuk, Penyebab Kanker Prostat

Penyebab Kanker Prostat yang Sering Diremehkan Lelaki

8 Mei 2025
kopi

Apa Dampaknya Jika Minum Kopi Setiap Pagi? Ini Penjelasannya

8 Mei 2025
batu ginjal, ginjal

5 Cara Cek Kesehatan Ginjal dari Air Seni: Waspadai Tanda-Tanda Ini!

7 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Penyebab Matinya Hati

Penyebab Ngantuk tapi Tak Bisa Tidur

Oleh Haura Nurbani
9 Mei 2025
0

Cara Membentengi Diri, Janji Allah dalam Al-Quran, Sebab Al-Quran Diturunkan secara Bertahap,Tafsir. Qiroat, Hukum Muslim yang Tak Bisa Baca Al-Quran, Al-Quran

Kenapa Kita Harus Paksakan Diri untuk Membaca Al-Quran

Oleh Haura Nurbani
9 Mei 2025
0

Tahajjud, Amalan di Pagi Hari, Shalat Taubat, Renungan, Tahajjud, Shalat Malam

Apakah Engkau Sulit Melakukan Shalat Malam?

Oleh Dini Koswarini
9 Mei 2025
0

pekerjaan rumah, anak, sukses

Anak Rajin Bantu Pekerjaan Rumah, Benarkah Lebih Sukses di Masa Depan?

Oleh Yudi
9 Mei 2025
0

perawan

7 Penyebab Banyak Gadis Sudah Tidak Perawan di Zaman Sekarang

Oleh Yudi
9 Mei 2025
0

Terpopuler

Penyebab Kanker Prostat yang Sering Diremehkan Lelaki

Oleh Dini Koswarini
8 Mei 2025
0
Penyebab Perut Bunci pada Laki-laki, Cara Mengecilkan Perut yang Buncit, Akibat Menahan Kentut, Penyebab Gagal Ginjal, Perut Buncit, Perut Buncit, Perut Kembung, Fakta Diabetes, Cara Menyembunyikan Perut yang Buncit, Gemuk, Penyebab Kanker Prostat

Ada beberapa penyebab kanker prostat yang sering diremehkan para lelaki. 

Lihat LebihDetails

Apa Dampaknya Jika Minum Kopi Setiap Pagi? Ini Penjelasannya

Oleh Yudi
8 Mei 2025
0
kopi

Salah satu manfaat paling umum dari kopi adalah kandungan kafeinnya yang dapat meningkatkan kewaspadaan dan fokus.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Kenapa Seorang Muslim Gelisah dan Resah di Pagi Hari?

Oleh Dini Koswarini
7 Mei 2025
0
Hal yang Tidak Boleh Dilakukan di Pagi Hari, Ciri Diabetes di Usia Muda, Muslim

Berikut beberapa alasan mengapa seorang Muslim bisa merasa seperti itu.

Lihat LebihDetails

Kapan Wanita Shalat Dzuhur di Hari Jumat?

Oleh Dini Koswarini
10 Juli 2024
0
Hukum Shalat Jumat bagi Wanita, Hukum Shalat Tidak Kenakan Mukena Warna Putih, Hukum Wanita Shalat tanpa Mukena, , Shalat Ied Jamaah, Hukum Shalat Wanita Kelihatan Rambut,Kenapa Shalat Jumat Tidak diwajibkan bagi Perempuan, Hukum Perempuan Menjadi Imam Shalat Berjamaah

Maka apa sebenarnya hukum permasalahan wanita shalat Dzuhur di hari Jumat ini menurut syariat?

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.