• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 18 September 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

Aset First Travel untuk Negara, Korban: Biarlah Mereka yang Mengambil Hak Dilaknat Allah

by Yudi
7 tahun ago
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Ilustrasi, jemaah calon umrah First Travel. Foto: Detik

Ilustrasi, jemaah calon umrah First Travel. Foto: Detik

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

JAKARTA–Salah satu korban penipuan umroh First Travel mengaku pasrah, namun berharap mereka yang mengambil hak jemaah dilaknat Allah SWT. Pernyataan ini berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan aset First Travel senilai puluhan miliar rupiah dirampas untuk negara, bukan untuk jemaah. 

“Saya dan beberapa teman masih menggugat, yang digugat kan jaksa. Tapi ya sudah inkrah, nanti tanggal 25 (November) ada keputusan. Tetapi kalau saya, sudahlah, semua jemaah sudah ikhlas. Artinya begini, ya sudah, serahkan kepada Allah, kalaupun (uang) tidak dikembalikan, biarlah mereka yang mengambil hak dilaknat Allah,” kata salah seorang korban, Ade Mustafa, Sabtu (16/11/2019).

BACA JUGA: Ini 4 Artis yang Miliki Travel Umroh

Ade tidak menjelaskan secara spesifik soal siapa ‘mereka’ yang akan dilaknat Allah SWT, namun Ade dan rombongan yang diajaknya dirugikan sekitar Rp 1,8 miliar.

ArtikelTerkait

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

“Siapa pun. Yang berkolaborasi, siapa pun saja, apakah oknum jaksanya, oknum aparat, semua yang terlibat di situ yang mengambil hak orang, itu semuanya kemarin, kami ada pertemuan, itu laknatullah ya. biarlah Allah yang melaknat. Jadi kami sudah ikhlas, biarlah saja, kami kalah di dunia, tapi kami menang di akhirat,” jelas Ade.

Putusan kasasi MA yang merampas aset First Travel untuk negara terungkap dalam kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 yang dilansir MA, Jumat (15/11/2019). Duduk sebagai terdakwa Andika Surachman dan istrinya Anniesa Hasibuan. Andika dihukum 20 tahun dan Anniesa 18 tahun penjara.

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Army dan Margono. Dalam pertimbangannya terungkap alasan MA tidak mengembalikan aset First Travel ke jemaah, tapi merampas untuk negara. Pertimbangannya yaitu:

BACA JUGA: Kiat Hindari Biro Travel Umroh Nakal, Owner Laraiba Shakira: Pilih yang Bonafid

1. Bahwa terhadap barang bukti Nomor urut 1 sampai dengan Nomor urut 529, Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum sebagaimana memori kasasinya memohon agar barang-barang bukti tersebut dikembalikan kepada para calon jamaah PT First Anugerah Karya Wisata melalui Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel berdasarkan Akta Pendirian Nomor 1, tanggal 16 April 2018 yang dibuat di hadapan Notaris Mafruchah Mustikawati, SH, M.Kn, untuk dibagikan secara proporsional dan merata akan tetapi sebagaimana fakta hukum di persidangan ternyata Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel menyampaikan surat dan pernyataan penolakan menerima pengembalian barang bukti tersebut;

2. Bahwa sebagaimana fakta di persidangan, barang-barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para Terdakwa dan disita dari para Terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana Penipuan juga terbukti melakukan tindak pidana Pencucian Uang. Oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti tersebut dirampas untuk Negara. []

SUMBER: DETIK

Tags: first travelJemaah Umrohtravel umrohumroh
ADVERTISEMENT
Previous Post

Puluhan Mahasiswa Harvard Membubarkan Diri saat Dubes Israel Mengisi Kuliah

Next Post

Argan Oil, Ini 8 Manfaatnya untuk Kesehatan dan Perawatan Kecantikan

Yudi

Yudi

Related Posts

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

24 Juni 2025
Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.