• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Minggu, 17 Januari 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Apakah Sah Wudhu Perempuan Yang Menghias Kuku Dengan Kutek?

Redaktur Adam
2 tahun ago
in Syi'ar
Reading Time: 2min read
0
Apakah Sah Wudhu Perempuan Yang Menghias Kuku Dengan Kutek?

Foto: Pexels

CAT kuku atau yang biasa dikenal dengan sebutan ‘kutek’ atau pewarna kuku adalah sejenis cat yang dibuat khusus untuk menghias atau memperindah kuku. Meskipun begitu, tetap saja cat ini seperti cat yang menempel di tembok. Keras dan sulit terlepas dari kuku, tidak bisa hilang cukup dengan air biasa.

Apa yang disebut pewarna kuku tentu saja sesuatu yang diletakkan diatas kuku yang digunakan oleh wanita dan memiliki lapisan permukaan. Benda ini tidak boleh digunakan jika ia akan mengerjakan shalat karena benda ini akan menghambat sampainya air ke kuku. Dan segala sesuatu yang menghambat sampainya air tidak boleh digunakan oleh orang yang berwudhu atau mandi wajib.

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman, yang artinya: “Maka basuhlah wajah-wajah kalian dan tangan-tangan kalian.” (QS. Al-Maidah: 6)

Maka wanita yang menggunakan pewarna kuku akan menghalangi sampainya air ke kuku. Dan ia tidak dapat dikatakan telah membasuh tangannya (dalam keadaan seperti ini), ini berarti ia telah meninggalkan suatu kewajiban dalam berwudhu atau mandi wajib.

BACA JUGA: Ini 8 Syarat Diterimanya Wudhu

Adapun penggunaannya bagi wanita yang tidak mengerjakan shalat seperti wanita haidh maka tidaklah mengapa, kecuali apabila hal ini termasuk dalam kebiasaan-kebiasaan khusus wanita kafir maka ia tidak boleh menggunakannya karena itu berarti menyerupai mereka.

Dan saya telah mendengarkan sebagian orang berfatwa bahwa perbuatan ini sejenis dengan menggunakan khuf (sejenis kaos kaki yang terbuat dari kulit). Disebutkan bahwa boleh saja seorang wanita menggunakan pewarna kuku selama sehari semalam jika ia tidak bepergian dan selama tiga hari jika dalam perjalanan.

Namun, fatwa ini adalah fatwa yang salah, karena tidak semua yang menutupi anggota tubuh seseorang dapat disamakan dengan khuf. Karena mengusap khuf dibolehkan oleh syariah disebabkan hal itu memang benar-benar diperlukan secara umum, karena kaki membutuhkan perlindungan dan penutup. Sebab ia langsung bersentuhan dengan tanah, batu, hawa dingin dan sebagainya. Karena syariah mengkhususkan bolehnya mengusap diatas khuf.

Barangkali mereka juga mengkiaskannya dengan membasuh surban. Dan, ini adalah dalil yang salah karena surban itu tempatnya di kepala, sementara kewajiban wudhu terhadap kepala telah diringankan pada asalnya (cukup mengusap sekali-pent) berbeda dengan tangan yang harus dibasuh. Karena Rasulullah Saw melarang wanita menggunakan sarung tangan padahal keduanya menutupi kedua tangan.

BACA JUGA: Shalat Wanita dan Laki-laki, Ini Perbedaannya

Hal ini menunjukkan bahwa seseorang tidak boleh mengkiaskan jenis penutup lain yang menghalangi sampainya air terhadap surban dan khuf. Dan merupakan kewajiban bagi seorang muslim untuk selalu berusaha mengerahkan kesungguhannya mencari kebenaran, serta tidak memberikan suatu fatwa kecuali bila ia merasakan bahwa Allah Ta’ala akan menanyainya tentang fatwa tersebut. Karena hal tersebut mengungkapkan syariah Allah Ta’ala. Dan, Allah-lah pemberi petunjuk menuju jalan yang benar.

Dan yakinilah, bahwa kecantikan itu tidak hanya ditampilkan oleh fisik semata. Sebagaimana pewarna kuku itu berfungsi sebagai penghias atau yang berarti pelengkap semata. Jadi, meskipun tidak digunakan perempuan akan tetap tampil cantik. Karena kecantikan itu juga perlu dibangun dalam diri kita dengan kesempurnaan iman kepada sang Pencipta. Wallahu A’lam. []

SUMBER: MUSLIMAHZONE

Tags: kuku wanitakutekShalat
Adam

Adam

Dengan Ilmu, engkau berani bertindak dan dapat menahan diri untuk diam

Related Posts

Ibnu Thufail, Filsuf Muslim dari Granada

Ibnu Thufail, Filsuf Muslim dari Granada

16 Januari 2021
Islam Adalah Diin yang Sempurna

Saat Rasulullah Bacakan Surat Fushshilat, Semua Orang Kafir Bersujud

16 Januari 2021
Shalat Tasbih, Ini Anjuran dan Tata Caranya

Waktu Pelaksanaan Shalat Istikharah

16 Januari 2021
5 Tahun setelah Tragedi, Charlie Hebdo Tampilkan lagi Kartun Nabi

5 Hal yang Dipelajari di Agama Katolik dan Akhirnya Saya Temukan dalam Islam

16 Januari 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Romantisnya Rasul

Saat Khadijah Melamar Nabi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

5 Bahan Alami Ini Bisa Putihkan Gigi
Renungan

Senyum Gadis Itu

Redaktur Eneng Susanti
5 jam ago
Ini Dia Ciri-ciri Harta Penuh Berkah
Opini

Bagaimana Kebijakan Fiskal pada Masa Rasulullah?

Redaktur Ari Cahya Pujianto
6 jam ago
Ibnu Thufail, Filsuf Muslim dari Granada
Sosok

Ibnu Thufail, Filsuf Muslim dari Granada

Redaktur Yudi
6 jam ago
Di Zaman Banyak Fitnah, Jangan Gampang Tertipu dengan Penampilan Orang
Dunia Ghaib

Transit di Alam Kubur 

Redaktur Sodikin
7 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add