• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 9 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Apakah Onani Membatalkan Puasa?

Oleh Yudi
5 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Ilustrasi: Unsplash

Ilustrasi: Unsplash

0
BAGIKAN

ONANI, atau dalam bahasa Arabnya al-istimna’ (الاستمناء), adalah aktivitas mengeluarkan air mani tanpa senggama (jima’), baik yang diharamkan, maupun yang dibolehkan, seperti air mani yang dikeluarkan melalui tangan istri.

Apakah Onani Membatalkan Puasa? 1 Apakah Onani Membatalkan Puasa?

Ulama sepakat bahwa hukum onani adalah haram, kecuali onani yang dilakukan oleh istri terhadap suaminya. Dan pelakunya mendapat sanksi ta’zir. Hal ini berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala:

والذين هم لفروجهم حافظون . إلا على أزواجهم أو ما ملكت أيمانهم فإنهم غير ملومين

ArtikelTerkait

Jiwa Bertempur Pejuang Palestina dan Penjajah Israel

Siklus Palestina dan Penjajah Israel

Badai Al-Aqsa Menguras Sumber Daya Manusia Penjajah Israel

Jasad Kafir Quraisy di Perang Badar, Seperti itukah Jasad Tentara IDF di Gaza?

BACA JUGA: Jika Terpasung Kebiasaan Onani

Artinya: “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki. Maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak terceIa.” (QS. Al-Mu’minuun [23]: 5-6)

Lalu, apakah onani membatalkan puasa? Dalam hal ini, ulama membedakan onani yang dilakukan dengan wasilah tangan, pandangan, dan pikiran.

Untuk onani dengan tangan, ulama Malikiyah, Syafi’iyah, Hanabilah, dan umumnya kalangan Hanafiyah sepakat bahwa ia membatalkan puasa. Mereka beralasan, sekedar memasukkan alat kelamin laki-laki ke farji perempuan tanpa keluar air mani saja membatalkan puasa, maka mengeluarkan air mani karena syahwat tentu lebih layak dianggap membatalkan puasa. Sedangkan Abu Bakr ibn al-Iskaf dan dan Abul Qasim dari kalangan Hanafiyah menyatakan onani dengan tangan tidak membatalkan puasa, karena ia tidak sama dengan persenggamaan.

Menurut kalangan Hanafiyah, Syafi’iyah, salah satu qaul dari Hanabilah, dan pendapat yang tidak mu’tamad dari kalangan Malikiyah, orang yang batal puasanya karena melakukan onani tidak wajib membayar kaffarah, karena ia bukanlah persenggamaan. Sedangkan menurut pendapat yang mu’tamad dari kalangan Malikiyah, dan satu riwayat dari imam Ahmad, selain wajib qadha, orang yang batal puasanya karena onani juga wajib membayar kaffarah, karena onani menyerupai jima’.

Adapun onani dengan pandangan (maksudnya keluar air mani karena memandang perempuan atau sesuatu yang mendatangkan syahwat), ulama Malikiyah menyatakan ia membatalkan puasa, baik pandangan tersebut berulang-ulang atau tidak, baik pandangan tersebut secara kebiasaan menyebabkan keluar air mani atau hal itu tidak biasa bagi diri orang tersebut. Menurut ulama Hanabilah dan salah satu qaul dari Syafi’iyah, ia membatalkan puasa jika dilakukan berulang-ulang. Sedangkan menurut Hanafiyah dan pendapat yang mu’tamad dari Syafi’iyah, onani dengan pandangan tidak membatalkan puasa secara mutlak.

Hanya kalangan Malikiyah yang berpendapat, orang yang onani dengan pandangan wajib membayar kaffarah, selain wajib qadha atasnya.

Dan onani dengan pikiran (maksudnya keluar air mani karena memikirkan hal yang menimbulkan syahwat), menurut ulama Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafi’iyah, hukumnya sama dengan onani dengan pandangan.

Advertisements

BACA JUGA: Pernah Onani di Bulan Ramadhan ketika Belum Taubat, Bagaimana?

Adapun menurut ulama Hanabilah, selain Abu Hafsh al-Barmaki, onani dengan pikiran tidak membatalkan puasa. Mereka berdalil dengan hadits:

عفي لأمتي ما حدثت به أنفسها ما لم تعمل أو تتكلم به

Artinya: “Dimaafkan atas umatku apa yang ia ucapkan (pikirkan) dalam dirinya, selama ia tidak melakukan atau berkata-kata dengannya.” (Dikeluarkan oleh al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasai, dan Ibn Majah, dengan redaksi berbeda, tapi maknanya sama)

Akhirul kalam, walaupun ulama berselisih tentang hukum onani, apakah ia membatalkan puasa atau tidak, tapi mereka bersepakat onani hukumnya haram. Dan orang yang berpuasa dilatih untuk memperbanyak amalan sunnah dan mengurangi hal-hal yang mubah, mana mungkin ia malah menghiasi puasanya dengan aktivitas haram, wal ‘iyaadzu billah.

Sumber: al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah

Web: Abufurqan.net

Facebook: Muhammad Abduh Negara

Tags: onaniRamadhanramadhan 2020
Share179SendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Beredar Stiker Pornografi di WhatsApp, Kominfo: Itu Melanggar Hukum

Next Post

6 Ketentuan Cara Penunaian Fidyah

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Genosida, Nasrulloh Baksolahar, Palestina

Jiwa Bertempur Pejuang Palestina dan Penjajah Israel

8 Mei 2025
Genosida, Nasrulloh Baksolahar, Palestina

Siklus Palestina dan Penjajah Israel

7 Mei 2025
Israel, IDF

Badai Al-Aqsa Menguras Sumber Daya Manusia Penjajah Israel

6 Mei 2025
Israel, Yahudi, Gaza

Jasad Kafir Quraisy di Perang Badar, Seperti itukah Jasad Tentara IDF di Gaza?

4 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Cara Membentengi Diri, Janji Allah dalam Al-Quran, Sebab Al-Quran Diturunkan secara Bertahap,Tafsir. Qiroat, Hukum Muslim yang Tak Bisa Baca Al-Quran, Al-Quran

Kenapa Kita Harus Paksakan Diri untuk Membaca Al-Quran

Oleh Haura Nurbani
9 Mei 2025
0

Tahajjud, Amalan di Pagi Hari, Shalat Taubat, Renungan, Tahajjud, Shalat Malam

Apakah Engkau Sulit Melakukan Shalat Malam?

Oleh Dini Koswarini
9 Mei 2025
0

pekerjaan rumah, anak, sukses

Anak Rajin Bantu Pekerjaan Rumah, Benarkah Lebih Sukses di Masa Depan?

Oleh Yudi
9 Mei 2025
0

perawan

7 Penyebab Banyak Gadis Sudah Tidak Perawan di Zaman Sekarang

Oleh Yudi
9 Mei 2025
0

Azab bagi Orang yang Dengki, Perbuatan Buruk, Keutamaan Dzikir Al-Matsurat, Al-Matsurat, Shubuh

Yang Tidak Boleh Dilakukan oleh Seorang Muslim di Waktu Shubuh

Oleh Haura Nurbani
9 Mei 2025
0

Terpopuler

Penyebab Kanker Prostat yang Sering Diremehkan Lelaki

Oleh Dini Koswarini
8 Mei 2025
0
Penyebab Perut Bunci pada Laki-laki, Cara Mengecilkan Perut yang Buncit, Akibat Menahan Kentut, Penyebab Gagal Ginjal, Perut Buncit, Perut Buncit, Perut Kembung, Fakta Diabetes, Cara Menyembunyikan Perut yang Buncit, Gemuk, Penyebab Kanker Prostat

Ada beberapa penyebab kanker prostat yang sering diremehkan para lelaki. 

Lihat LebihDetails

Apa Dampaknya Jika Minum Kopi Setiap Pagi? Ini Penjelasannya

Oleh Yudi
8 Mei 2025
0
kopi

Salah satu manfaat paling umum dari kopi adalah kandungan kafeinnya yang dapat meningkatkan kewaspadaan dan fokus.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Gejala Kolesterol Tinggi yang Bisa Diketahui Sendiri saat Bangun Tidur

Oleh Dini Koswarini
5 Mei 2025
0
Diabetes, Kolesterol

Meskipun perlu diingat bahwa kolesterol tinggi sering kali tidak menunjukkan gejala yang jelas dan hanya bisa dipastikan lewat tes darah:

Lihat LebihDetails

Kenapa Seorang Muslim Gelisah dan Resah di Pagi Hari?

Oleh Dini Koswarini
7 Mei 2025
0
Hal yang Tidak Boleh Dilakukan di Pagi Hari, Ciri Diabetes di Usia Muda, Muslim

Berikut beberapa alasan mengapa seorang Muslim bisa merasa seperti itu.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.