• Redaksi
  • Iklan
  • Disclaimer
  • Copyright
Selasa, 24 Mei 2022
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Ramadhan
  • Cari
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Ramadhan
  • Cari
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result
Home Konsultasi

Apakah Mazi Membatalkan Wudhu?

by Saad Saefullah
5 tahun ago
in Konsultasi
Reading Time: 2 mins read
0
Manfaat Hirup Air ke Hidung Ketika Wudhu

 

Assalamuallaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

TANYA: Saya seorang anak remaja masih SMA. Saya sangat cepat terangsang dengan sesuatu yang remeh. Saya tidak tahu kalau ada sesuatu yang disebut mazi dan saya tidak segera berwudhu lagi saya ketika mazi itu keluar. Mohon jawabannya segera. Saya tidak tenang. Terima kasih.

JM

JAWAB:

Wassalamuallaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Dikutip dari islamqa.ca, mazi biasanya keluar ketika hasrat memuncak. Dia najis dan membatalkan wudhu. Akan tetapi najisnya dianggap ringan, maka cukup membersihkannya dengan mencuci kemaluan dan mencipratkan baju dengan air.

Jika Anda orang yang tidak mengetahui hukum mazi bahwa dia membatalkan wudhu, sedangkan Anda sudah melakukan shalat saat mazi itu ada, maka shalat Anda sah berdasarkan pendapat yang kuat. Karenanya Anda dimaafkan akibat tidak tahu.

Begitupula orang yang tidak tahu dengan sebagian perkara yang membatalkan wudhu. Seperti orang yang tidak tahu bahwa makan daging unta membatalkan wudhu, kemudian dia shalat, maka shalatnya sah.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Dengan demikian, seAndainya seseorang meninggalkan bersuci yang diwajibkan, karena tidak sampai nash (alquran dan haidts) kepadanya, seperti makan daging unta dan tidak berwudhu lagi, kemudian setelah itu sampai kepadanya nash dan menjadi jelas baginya bawah dia wajib berwudhu (setelah makan daging unta) atau dia shalat di tempat berbekamnya unta, kemudian sampai kepada informasi tentang hal tersebut (bahwa shalat di sana tidak sah), apakah dia harus mengulangi shalat yang telah lalu? Dalam masalah ini ada dua pendapat dari Imam Ahmad. Perbandingannya adalah menyentuh kemaluan lalu shalat, kemudian menjadi jelas baginya bahwa hal tersebut mewajibkan wudhu.

Pendapat yang shahih dari seluru masalah tersebut, bahwa tidak diwajibkan baginya untuk mengulangi, karena Allah mengampuni perbuatan keliru dan lupa. Dia berfirman, “Kami tidak menyiksa sebelum mengutus seorang rasul.” Maka siapa yang belum sampai kepadanya perintah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dalam suatu perkara, maka tidak berlaku hukum wajib baginya. Karena itu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tidak memerintahkan Umar dan Ammar mengulangi shalat saat keduanya junub, maka Umar tidak shalat, sedangkan Ammar shalat setelah dia berguling-guling di atas debu. Begitu juga beliau tidak memerintahkan Abu Zar untuk mengulangi shalat, ketika beliau untuk sekian hari lamanya tidak melakukan shalat karena junub. Begitupula beliau tidak memerintahkan para shahabat yang keliru memahami tali putih dan hitam dalam masalah puasa, dan tidak memerintahkan mereka yang shalat menghadap Baitul Maqdis ketika belum sampai kepada mereka informasi tentang dihapusnya ajaran tersebut.

Termasuk dalam bab ini wanita yang istihadhah tidak melakukan shalat sekian lama dengan keyakinan bahwa dia tidak wajib shalat. Tentang wajibnya qadha padanya terdapat dua pendapat; Salah satunya, dia tidak wajib mengulanginya, sebagaimana dikutip dari pendapat Malik dan selainnya. Karena wanita mustahadhah yang berkata kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, “Aku mengalami haid yang sangat deras sehingga aku tidak melakukan shalat dan puasa,” Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan apa yang wajib baginya pada masa datang dan tidak memerintahkan mengqadha shalatnya yang telah lalu (yang ditinggalkan karena tidak tahu hukumnya).

Kita mohon taufiq kepada Allah, ampunan dan perlindungan.

Wallahua’lam. []

Tags: batalmadziwudhu
ShareSendShareTweet



loading...
loading...
Previous Post

Debit Air Sungai Cimanuk Meningkat, Warga Mengungsi ke Masjid

Next Post

Kala Gus Dur Bikin Raja Arab Tertawa

Saad Saefullah

Saad Saefullah

Lelaki dengan tiga orang anak yang menyukai kisah-kisah Nabi dan para sahabat

Related Posts

Tanda Calon Suami Penyayang, Tak Kuat Ingin Menikah, Buya Hamka

Tak Kuat Ingin Menikah, tapi Harus Tunggu Ibu Pulang dari Luar Negeri, Bagaimana?

12 Januari 2022
Hukum Suami Tidak Mau Menggauli Istrinya, Adab Berhubungan Suami Istri, Manfaat Wudhu Sebelum Tidur, yang Dibolehkan ketika Puasa, jima suami istri

Hukum Suami Tidak Mau Menggauli Istrinya

12 Desember 2021
Hukum merokok

Hukum Merokok untuk Redakan Batuk, Bagaimana?

6 Desember 2021
Foto: Pinterest

Janda Ingin Menikah tapi Tak Disetujui Orang Tua Calon Suami, Bagaimana?

7 Februari 2021
Please login to join discussion
Advertisements shopee ramadhan

Ramadhan

Ilustrasi. Foto: Okezone

Ini Hadits-Hadits Dhaif Seputar Ramadhan

by Sodikin
2:45 pm
0

...

pembatal keimanan

Orang Sombong, Ini Ciri-cirinya

by Sodikin
5:00 pm
0

...

Foto: City Photos

6 Peristiwa Menarik di Seantero Dunia Selama Ramadhan

by Dini Koswarini
6:00 am
0

...

Foto: Aldi/Islampos

Bagaimana Hukum Shalat Isya di Belakang Imam Shalat Tarawih?

by Saad Saefullah
8:30 pm
0

...

Foto: Aldi/Islampos

10 Kiat Sambut Bulan Suci Ramadhan

by Adam
5:45 pm
0

...

ADVERTISEMENT
Facebook Twitter Youtube Pinterest

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Ramadhan
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.