• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 12 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Konsultasi

Apakah Mazi Membatalkan Wudhu?

Oleh Saad Saefullah
8 tahun lalu
in Konsultasi
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Manfaat Hirup Air ke Hidung Ketika Wudhu
0
BAGIKAN

 

Assalamuallaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

TANYA: Saya seorang anak remaja masih SMA. Saya sangat cepat terangsang dengan sesuatu yang remeh. Saya tidak tahu kalau ada sesuatu yang disebut mazi dan saya tidak segera berwudhu lagi saya ketika mazi itu keluar. Mohon jawabannya segera. Saya tidak tenang. Terima kasih.

JM

JAWAB:

ArtikelTerkait

Tak Kuat Ingin Menikah, tapi Harus Tunggu Ibu Pulang dari Luar Negeri, Bagaimana?

Hukum Suami Tidak Mau Menggauli Istrinya

Hukum Merokok untuk Redakan Batuk, Bagaimana?

Janda Ingin Menikah tapi Tak Disetujui Orang Tua Calon Suami, Bagaimana?

Wassalamuallaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Dikutip dari islamqa.ca, mazi biasanya keluar ketika hasrat memuncak. Dia najis dan membatalkan wudhu. Akan tetapi najisnya dianggap ringan, maka cukup membersihkannya dengan mencuci kemaluan dan mencipratkan baju dengan air.

Jika Anda orang yang tidak mengetahui hukum mazi bahwa dia membatalkan wudhu, sedangkan Anda sudah melakukan shalat saat mazi itu ada, maka shalat Anda sah berdasarkan pendapat yang kuat. Karenanya Anda dimaafkan akibat tidak tahu.

Begitupula orang yang tidak tahu dengan sebagian perkara yang membatalkan wudhu. Seperti orang yang tidak tahu bahwa makan daging unta membatalkan wudhu, kemudian dia shalat, maka shalatnya sah.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Dengan demikian, seAndainya seseorang meninggalkan bersuci yang diwajibkan, karena tidak sampai nash (alquran dan haidts) kepadanya, seperti makan daging unta dan tidak berwudhu lagi, kemudian setelah itu sampai kepadanya nash dan menjadi jelas baginya bawah dia wajib berwudhu (setelah makan daging unta) atau dia shalat di tempat berbekamnya unta, kemudian sampai kepada informasi tentang hal tersebut (bahwa shalat di sana tidak sah), apakah dia harus mengulangi shalat yang telah lalu? Dalam masalah ini ada dua pendapat dari Imam Ahmad. Perbandingannya adalah menyentuh kemaluan lalu shalat, kemudian menjadi jelas baginya bahwa hal tersebut mewajibkan wudhu.

Pendapat yang shahih dari seluru masalah tersebut, bahwa tidak diwajibkan baginya untuk mengulangi, karena Allah mengampuni perbuatan keliru dan lupa. Dia berfirman, “Kami tidak menyiksa sebelum mengutus seorang rasul.” Maka siapa yang belum sampai kepadanya perintah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dalam suatu perkara, maka tidak berlaku hukum wajib baginya. Karena itu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tidak memerintahkan Umar dan Ammar mengulangi shalat saat keduanya junub, maka Umar tidak shalat, sedangkan Ammar shalat setelah dia berguling-guling di atas debu. Begitu juga beliau tidak memerintahkan Abu Zar untuk mengulangi shalat, ketika beliau untuk sekian hari lamanya tidak melakukan shalat karena junub. Begitupula beliau tidak memerintahkan para shahabat yang keliru memahami tali putih dan hitam dalam masalah puasa, dan tidak memerintahkan mereka yang shalat menghadap Baitul Maqdis ketika belum sampai kepada mereka informasi tentang dihapusnya ajaran tersebut.

Termasuk dalam bab ini wanita yang istihadhah tidak melakukan shalat sekian lama dengan keyakinan bahwa dia tidak wajib shalat. Tentang wajibnya qadha padanya terdapat dua pendapat; Salah satunya, dia tidak wajib mengulanginya, sebagaimana dikutip dari pendapat Malik dan selainnya. Karena wanita mustahadhah yang berkata kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, “Aku mengalami haid yang sangat deras sehingga aku tidak melakukan shalat dan puasa,” Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan apa yang wajib baginya pada masa datang dan tidak memerintahkan mengqadha shalatnya yang telah lalu (yang ditinggalkan karena tidak tahu hukumnya).

Kita mohon taufiq kepada Allah, ampunan dan perlindungan.

Wallahua’lam. []

Tags: batalmadziwudhu
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Debit Air Sungai Cimanuk Meningkat, Warga Mengungsi ke Masjid

Next Post

Kala Gus Dur Bikin Raja Arab Tertawa

Saad Saefullah

Saad Saefullah

Lelaki. Tidak terkenal. Menyukai kisah-kisah Nabi dan Para Sahabat.

Terkait Posts

Tanda Calon Suami Penyayang, Tak Kuat Ingin Menikah, Buya Hamka, Hukum Nikah dengan Mualaf tapi Belum Disunat,, Alasan Allah SWT Benci Perceraian, Manfaat Menikah Dini

Tak Kuat Ingin Menikah, tapi Harus Tunggu Ibu Pulang dari Luar Negeri, Bagaimana?

12 Januari 2022
Hukum Suami Tidak Mau Menggauli Istrinya, Adab Berhubungan Suami Istri, Manfaat Wudhu Sebelum Tidur, yang Dibolehkan ketika Puasa, jima suami istri, manfaat hubungan badan, Waktu Terbaik untuk Berjima, Pantangan Seksual, Zina

Hukum Suami Tidak Mau Menggauli Istrinya

12 Desember 2021
Hukum merokok, Hukum Bakar Kemenyan

Hukum Merokok untuk Redakan Batuk, Bagaimana?

6 Desember 2021
Nama-nama Putra Putri Nabi

Janda Ingin Menikah tapi Tak Disetujui Orang Tua Calon Suami, Bagaimana?

7 Februari 2021
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Foto: Freepik

Berapa Banyak Sebaiknya Harus Simpan Uang Cash di Rekening?

Oleh Yudi
12 Mei 2025
0

Waktu Terbaik Shalat Tahajjud, Qadha Shalat, amal penghapus dosa, Keistimewaan Shalat Tahajud, Shalat Sunah Rawatib, Witir, Waktu Shalat Sunnah Shubuh, Tahajjud

Kenapa Seorang Muslim Meninggalkan Tahajjud?

Oleh Haura Nurbani
12 Mei 2025
0

Kadaluarsa

Akibat Mengonsumsi Makanan dan Minuman yang Sudah Kadaluarsa

Oleh Yudi
12 Mei 2025
0

Ciri Suami Red Flag, Lelaki

Lelaki-lelaki yang Akan Ditarik ke Neraka

Oleh Saad Saefullah
12 Mei 2025
0

ChatGPT

Apa Itu ChatGPT dan Apa Kegunaannya?

Oleh Dini Koswarini
12 Mei 2025
0

Terpopuler

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ï·º di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ï·º, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ï·²), Muhammad (ï·´), Basmalah (ï·½), Jalla Jalaluhu (ï·»)...

Lihat LebihDetails

Lelaki-lelaki yang Akan Ditarik ke Neraka

Oleh Saad Saefullah
12 Mei 2025
0
Ciri Suami Red Flag, Lelaki

Dalam ajaran Islam, terdapat banyak peringatan tentang hubungan antara lelaki dan wanita, baik dalam kehidupan dunia maupun akhirat.

Lihat LebihDetails

Hura-hara Hari Kiamat

Oleh Saad Saefullah
12 Mei 2025
0
Ciri Kiamat Besar, Hari Kiamat

Di hari kiamat, Seluruh makhluk juga bergegas bersama Anda, badan mereka juga penuh debu tanah karena terlalu lamanya mereka berada...

Lihat LebihDetails

Hukum Suami Berbohong pada Istri untuk Kebaikan

Oleh Dini Koswarini
12 Mei 2025
0
Tolak Lamaran Nikah, Hukum Suami Berbohong pada Istri untuk Kebaikan

Apa hukum suami berbohong pada istri untuk kebaikan?

Lihat LebihDetails

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.