• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 10 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Apakah Boleh Perempuan Tidak Memakai Hijab di Tempat Umum dengan Alasan Hajat atau Perubahan Adat?

Oleh Yudi
5 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Foto: Islampos

Foto: Islampos

3
BAGIKAN

SEANDAINYA secara fiqih bisa diterima, bahwa batas aurat wanita itu fleksibel sesuai hajat dan mengikuti tradisi yang berlaku di masyarakat, maka ada dua hal yang perlu diperjelas:

Apakah Boleh Perempuan Tidak Memakai Hijab di Tempat Umum dengan Alasan Hajat atau Perubahan Adat? 1 Perempuan Tidak Memakai Hijab

1. Apa hajat yang menuntut seorang perempuan menampakkan rambutnya di tempat umum? Apa kesulitan yang akan dihadapi seorang perempuan jika ia konsisten memakai kerudung (khimar)?

Jawabannya, tidak ada. Fakta membuktikan, mereka tetap bisa beraktivitas secara normal, tak ada kesulitan berarti. Kalaupun mau disebut satu, yang mereka hadapi adalah kaum Islamofobia, hanya kalangan pembenci Islam yang membuat seorang muslimah mengalami kesulitan saat mengenakan kerudung.

ArtikelTerkait

Jiwa Bertempur Pejuang Palestina dan Penjajah Israel

Siklus Palestina dan Penjajah Israel

Badai Al-Aqsa Menguras Sumber Daya Manusia Penjajah Israel

Jasad Kafir Quraisy di Perang Badar, Seperti itukah Jasad Tentara IDF di Gaza?

BACA JUGA: Ciri-ciri Perempuan Paling Utama

Sayangnya, kebencian dan permusuhan mereka ini, tidak layak dianggap sebagai hajat yang mengharuskan muslimah membuka kerudung. Terlebih di negeri-negeri mayoritas muslim. Bahkan, di negeri minoritas muslim yang masih memberikan kelonggaran muslimah mengenakan identitasnya sekalipun, juga kebencian kalangan pembenci Islam ini tak terlalu signifikan mengganggu.

Jika tak ada hajat yang menuntut untuk lahirnya fatwa baru, lalu mengapa ada kalangan yang terlalu semangat menyatakan tidak wajibnya menutup rambut dan leher, bahkan coba mengampanyekannya?

2. Bagaimana dengan argumentasi adat atau ‘urf? Apakah kaidah “al-‘adatu muhakkamah” atau kaidah “laa yunkaru taghayyurul ahkam bi taghayyuril azminah wal amkinah wal ahwal” bisa jadi landasan kebolehan perempuan membuka rambut dan leher di masa sekarang?

Semua pelajar fiqih tentu paham, bahwa kaidah di atas ada syarat dan batasannya. Di antara batasannya adalah tidak melanggar nash yang sharih, ijma’ yang benar-benar disepakati sebagai ijma’ (ada ketentuan tambahan dalam bahasan ijma’ ini), dan tidak malah melahirkan mafsadat yang menabrak prinsip-prinsip Syariah.

Anggap kita tinggalkan bahasan dari sisi nash dan ijma’, mari kita lihat dari sisi efek yang ditimbulkan oleh “fatwa” kebolehan menampakkan rambut dan leher ini. Pertama, pemikiran ini tidak benar-benar lahir dari tradisi yang sedang berkembang di masyarakat, karena masyarakat malah semakin cenderung pada “hijab syar’i”. Kedua, tidak ada hajat yang benar-benar mengharuskan kita untuk mengikuti fatwa ini. Ketiga, fatwa ini akan membuat di masa depan orang berpikir semakin liar. Jika saat ini, dengan alasan perubahan atau perbedaan adat, boleh menampakkan rambut dan leher, lalu bagaimana nanti jika umat Islam semakin diracuni budaya Barat yang senang telanjang? Apakah jadi dibolehkan juga, karena alasan “perubahan adat”?

BACA JUGA: Pentingnya Memahami Karakter Dasar Perempuan dan Laki-laki

Dari dua sisi ini saja, yang biasa jadi bahasan dari sisi maqashid syari’ah, gagasan ini telah gagal menunjukkan kekuatannya. Apalagi jika kita mengacu pada aqwal (pendapat-pendapat) ulama terdahulu, yang biasanya sangat diperhatikan oleh kalangan tradisionalis. Maka begitu banyak nukilan kitab yang bisa ditunjukkan, yang menyatakan haramnya perempuan menampakkan rambut dan lehernya di tempat umum. Bahkan, dinukil juga ijma‘ tentang perkara ini.

Advertisements

Kajian terhadap nash Al-Qur’an dan Al-Hadits, disertai penjelasannya dari para ulama mu’tabar, yang lagi-lagi ini juga biasanya sangat diperhatikan oleh kalangan tradisionalis, semakin menunjukkan lemahnya pendapat ini.

Intinya, pendapat ini tak punya penguat, baik dari sisi kutipan aqwal ulama, dari sisi kaidah fiqih, dan dari sisi maqashid syariah. Lalu, apa yang tersisa? Salah satu kemungkinannya, sebagaimana disebutkan Al-Qaradhawi dalam “Al-Fatwa Bayna Al-Indhibath Wa At-Tasayyub“, adalah karena terobsesi menerima pengaruh pemikiran dari Barat, dan mencari pembenarannya dari khazanah pemikiran Islam, bukan dalil dan hujjah, tapi pembenaran.

Wallahu a’lam bish shawab. []

Facebook: Muhammad Abduh Negara

Tags: Hijabkhimar
Share254SendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Madzhab Tarjih Adakah?

Next Post

Menutup Aurat Adalah Perkara Tsawabit dalam Agama

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Genosida, Nasrulloh Baksolahar, Palestina

Jiwa Bertempur Pejuang Palestina dan Penjajah Israel

8 Mei 2025
Genosida, Nasrulloh Baksolahar, Palestina

Siklus Palestina dan Penjajah Israel

7 Mei 2025
Israel, IDF

Badai Al-Aqsa Menguras Sumber Daya Manusia Penjajah Israel

6 Mei 2025
Israel, Yahudi, Gaza

Jasad Kafir Quraisy di Perang Badar, Seperti itukah Jasad Tentara IDF di Gaza?

4 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Penyebab Matinya Hati

Penyebab Ngantuk tapi Tak Bisa Tidur

Oleh Haura Nurbani
9 Mei 2025
0

Cara Membentengi Diri, Janji Allah dalam Al-Quran, Sebab Al-Quran Diturunkan secara Bertahap,Tafsir. Qiroat, Hukum Muslim yang Tak Bisa Baca Al-Quran, Al-Quran

Kenapa Kita Harus Paksakan Diri untuk Membaca Al-Quran

Oleh Haura Nurbani
9 Mei 2025
0

Tahajjud, Amalan di Pagi Hari, Shalat Taubat, Renungan, Tahajjud, Shalat Malam

Apakah Engkau Sulit Melakukan Shalat Malam?

Oleh Dini Koswarini
9 Mei 2025
0

pekerjaan rumah, anak, sukses

Anak Rajin Bantu Pekerjaan Rumah, Benarkah Lebih Sukses di Masa Depan?

Oleh Yudi
9 Mei 2025
0

perawan

7 Penyebab Banyak Gadis Sudah Tidak Perawan di Zaman Sekarang

Oleh Yudi
9 Mei 2025
0

Terpopuler

Penyebab Kanker Prostat yang Sering Diremehkan Lelaki

Oleh Dini Koswarini
8 Mei 2025
0
Penyebab Perut Bunci pada Laki-laki, Cara Mengecilkan Perut yang Buncit, Akibat Menahan Kentut, Penyebab Gagal Ginjal, Perut Buncit, Perut Buncit, Perut Kembung, Fakta Diabetes, Cara Menyembunyikan Perut yang Buncit, Gemuk, Penyebab Kanker Prostat

Ada beberapa penyebab kanker prostat yang sering diremehkan para lelaki. 

Lihat LebihDetails

Apa Dampaknya Jika Minum Kopi Setiap Pagi? Ini Penjelasannya

Oleh Yudi
8 Mei 2025
0
kopi

Salah satu manfaat paling umum dari kopi adalah kandungan kafeinnya yang dapat meningkatkan kewaspadaan dan fokus.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Kenapa Seorang Muslim Gelisah dan Resah di Pagi Hari?

Oleh Dini Koswarini
7 Mei 2025
0
Hal yang Tidak Boleh Dilakukan di Pagi Hari, Ciri Diabetes di Usia Muda, Muslim

Berikut beberapa alasan mengapa seorang Muslim bisa merasa seperti itu.

Lihat LebihDetails

Kapan Wanita Shalat Dzuhur di Hari Jumat?

Oleh Dini Koswarini
10 Juli 2024
0
Hukum Shalat Jumat bagi Wanita, Hukum Shalat Tidak Kenakan Mukena Warna Putih, Hukum Wanita Shalat tanpa Mukena, , Shalat Ied Jamaah, Hukum Shalat Wanita Kelihatan Rambut,Kenapa Shalat Jumat Tidak diwajibkan bagi Perempuan, Hukum Perempuan Menjadi Imam Shalat Berjamaah

Maka apa sebenarnya hukum permasalahan wanita shalat Dzuhur di hari Jumat ini menurut syariat?

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.