• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 5 April 2026
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos

Apa Itu Air Musta’mal dan Apa Hukumnya?

by Saad Saefullah
9 tahun ago
in Konsultasi
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Foto: Abu Umar

Foto: Abu Umar

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ustadz, saya sering mendengar istilah air musta’mal. Bahkan ada yang mengatakan bahwa air musta’mal itu tidak bisa digunakan untuk bersuci. Mohon penjelasan ustadz seputar air musta’mal ini.

Terima kasih

Mashar, Ciracas Jakarta

ArtikelTerkait

Tak Kuat Ingin Menikah, tapi Harus Tunggu Ibu Pulang dari Luar Negeri, Bagaimana?

Hukum Suami Tidak Mau Menggauli Istrinya

Hukum Merokok untuk Redakan Batuk, Bagaimana?

Janda Ingin Menikah tapi Tak Disetujui Orang Tua Calon Suami, Bagaimana?

Wa’alikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.

Akhi Mashar, musta’mal dalam bahasa Arab bermakna pernah digunakan, atau bekas dipakai. Dalam istilah fikih, seperti disebutkan oleh Sayyid Sabiq dalam kitabnya Fiqih Sunnah, air musta’mal adalah air yang pernah digunakan untuk berwudhu atau mandi.

Adapun hukum air musta’mal adalah suci dan mensucikan, seperti halnya air mutlak (air suci secara zat dan mensucikan). Air musta’mal menjadi suci karena pada dasarnya ia suci, juga tidak terkena atau bercampur dengan zat  najis maka ia tetap suci. Seperti dimaklumi air menjadi tidak suci jika bercampur dengan zat najis.

Demikian pula tidak ada satu dalil pun yang meniadakan kesucian air musta’mal. Bahkan sebaliknya yang menetapkan kesuciannya terdapat beberapa dalil yang melegetimasikannya. Di antaranya disebutkan dalam riwayat Rubayyi bin Mu’awidz ketika ia menjelaskan cara wudhu Rasulullah saw, “Rasulullah mengusap kepalanya dengan sisa air (air musta’mal) wudhu yang terdapat pada kedua lengannya.” (HR. Ahmad dan Abu Daud)

Menarik logika yang dikemukakan oleh Sayyid Sabiq menyikapi air musta’mal, bahwa sabda Rasulullah saw, “Sesungguhnya orang mukmin tidak najis.” (HR. Bukhari) menegaskan seorang mukmin adalah suci, maka  air yang bekas digunakan pun menjadi suci. Dan tidak ada alasan menjadikan air yang telah digunakan hilang kesuciannya hanya karena disentuh anggota badan seorang mukmin. Dan pendapat ini menjadi salah satu pendapat mazhab Syafi’i, mazhab Maliki, dan Sufyan ats-Tsauri.

Wallahu’alam. []

Wallahu’alam.

 ___________________

Rubrik “KONSULTASI” di www.islampos.com diasuh oleh H. Atik Fikri Ilyas, Lc, MA, Ketua Lembaga Dakwah LAZ Shadaqah Perekat Umat (SPU) Purwakarta, Alumnus Universitas Al-Azhar Kairo & Universitas Amer Abdel Kader Aljazair, mahasiswa program Doktoral Tafsir Hadits UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Silakan kirim pertanyaan Anda ke redaksi@islampos.com atau zhouaghi@yahoo.co.id

Tags: Air Musta'malHukum
Previous Post

Bagi yang Takut Makan Daging Kambing

Next Post

Kondisikan Anak saat Shalat, Bisa Kok!

Saad Saefullah

Saad Saefullah

Lelaki. Tidak terkenal. Menyukai kisah-kisah Nabi dan Para Sahabat.

Please login to join discussion
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.