• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Kamis, 4 Maret 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Apa Hukumnya Suami Pinjam Mahar Pernikahan?

Redaktur Yudi
1 tahun ago
in Dunia Wanita
Reading Time: 1min read
0
Nikah dengan Niat Cerai, Boleh?

Ilustrasi Foto: Islampos

PADA prinsipnya, mahar yang diberikan suami kepada istrinya, adalah milik istri sepenuhnya. Ia boleh menjualnya atau meminjamkan kepada siapa pun bahkan ia juga boleh memberikannya kepada siapa pun yang ia inginkan.

Namun orang lain tidak berhak memaksanya atas mahar tersebut.

BACA JUGA: Mahar Fatimah Az-zahra

Meminjam mahar yang telah diberikan pada istri dibolehkan dalam Islam, tapi semuanya tergantung kepada sang istri. Apakah ingin meminjamkannya atau tidak. Hal ini tidak memengaruhi keabsahan pernikahan. Pernikahan mereka tetap sah.

Bukankah suaminya sudah menunaikan kewajibannya dengan memberikan mahar dan maharnya pun sudah dimiliki istrinya?

BACA JUGA: Bikin Mahar dari Rupiah, Bisa Didenda sampai Rp1 Miliar Loh

Hanya saja, mahar tersebut kemudian dipinjamkan pada suaminya. Ketika suaminya tidak mengembalikan pinjaman mahar tersebut dan istri mengikhlaskannya, maka suaminya tidak dibebani hutang lagi.

Namun, apabila ia tidak rela jika suaminya tidak mengembalikan pinjaman mahar tersebut dan sampai suaminya meninggal belum juga membayarnya, maka sang suami berhutang padanya selamanya. []

SUMBER: UMMI ONLINE

Tags: maharmeminjamsuami
Yudi

Yudi

Related Posts

10 Alasan Wanita Muslim Bekerja di Luar Rumah

Apakah Wanita Bebas dari Tanggungan Nafkah?

2 Maret 2021
Anak yang Belum Lahir pun Memiliki 4 Hak yang Harus di Penuhi

Cara Menghilangkan Stretch Mark

2 Maret 2021
Anda Istri yang Bekerja? Ini Kaidahnya

Anda Istri yang Bekerja? Ini Kaidahnya

1 Maret 2021
Potong Kuku, Begini Caranya Menurut Hadis dan Pendapat Ulama

Bagaimana Hukum Memotong Kuku atau Rambut ketika Haid?

1 Maret 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Sosok Pria yang Viral Injak Kitab yang Disangka Al-Qur’an

Sosok Pria yang Viral Injak Kitab yang Disangka Al-Qur'an

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Adakah Shalat Wajib yang Boleh Ditunda?
Syi'ar

Adakah Shalat Wajib yang Boleh Ditunda?

Redaktur Yudi
31 menit ago
21 Pelajaran Hidup Nabi Ayyub (1)
Uncategorized

Langkah-langkah Kecil yang Mengantarkanmu ke Neraka

Redaktur Laras Setiani
6 jam ago
Pelaku Dosa Besar yang Belum Bertaubat, Apakah Kekal di Neraka?
Kolom

Pelaku Dosa Besar yang Belum Bertaubat, Apakah Kekal di Neraka?

Redaktur Yudi
6 jam ago
Bolehkah Wudhu dengan Air Musyammas?
Syi'ar

Bolehkah Wudhu dengan Air Musyammas?

Redaktur Yudi
7 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add