• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Sabtu, 23 Januari 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Apa Hukum Beli Hasil Curian untuk Dijual lagi?

Redaktur Sodikin
1 tahun ago
in Tanya Jawab
Reading Time: 2min read
0
Apa Hukum Beli Hasil Curian untuk Dijual lagi?

Ilustrasi. Foto: Wartamerdeka

TANYA: Apa hukum membeli barang hasil curian milik proyek dari pekerjanya. Kemudian barang itu untuk dijual kepada orang lain?

JAWAB: Ustaz Ahmad Sarwat Lc menjawab di Rumahfiqih.com, barang yang dijual  padahal barang itu milik proyek tentunya bukan miliknya. Pekerja proyek adalah orang yang diamanahi untuk mengerjakan proyek, bukan untuk menjual aset dan bahan-bahan yang ada di proyek itu.

BACA JUGA: Ketahuilah 5 Jual Beli Terlarang

Tentu saja bila demikian maka hal itu termasuk menjual barang yang bukan miliknya. Bisa dikategorikan dengan mencuri, kalau dilihat dari sisi si pekerja proyek. Dan pencurian adalah sebuah dosa yang diancam dengan siksa yang pedih di neraka.

“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan kamu membawa harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS Al-Baqarah: 188)

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kami saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS An-Nisa’: 29)

Sedangkan bila dilihat hukum dan syarat jual beli, maka jual beli itu pun tidak sah. Mengapa?

Karena di antara syarat jual beli itu adalah barang yang dijual memang benar-benar milik si penjual, bukan barang orang lain yang diambilnya diam-diam secara zalim. Oleh karena itu, maka jual beli itu menjadi tidak sah hukumnya.

Dari Amru bin Syu’aib dari ayahnya dan dari kakeknya berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tidak halal jual beli salaf, jual beli dengan dua syarat dalam akad, keuntungan dari sesuatu yang tidak dijamin dan jual beli barang yang bukan milikmu.” (HR Khamsah dan At-Tirmizy, Ibnu Khuzaemah serta Al-Hakim menshahihkannya)

BACA JUGA: Makelar dalam Jual Beli

Si pembeli bila mengetahui bahwa barang yang dibelinya itu barang curian, harus mengembalikannya lagi kepada penjualnya. Dan dia berhak atas uangnya.

Untuk sekedar diketahui, paling tidak ada 5 syarat yang terpenuhi dalam akad jual beli terkait dengan barang:

1. Barang itu suci, bukan benda najis
2. Barang itu dimiliki oleh penjualnya, meski penjual boleh meminta jasa perantara atau pegawai untuk menjualkannya
3. Barang itu jelas ukurannya serta deskripsinya, bukan sesuatu yang majhul.
4. Barang itu bisa diserahkan, baik wujudnya atau pun formalitasnya dan legalitasnya.
5. Barang itu punya manfaat buat manusia dan tidak memberikan madharat. []

SUMBER: RUMAH FIQIH

Tags: jual barang curian
Sodikin

Sodikin

Related Posts

Sudah Ikhtiar namun Jodoh Tak Kunjung Datang, Kenapa?

Sudah Ikhtiar namun Jodoh Tak Kunjung Datang, Kenapa?

22 Januari 2021
Sudahkah Mengerti Maknanya?

Berdosakah Orang Cadel Jika Membaca Alquran?

20 Januari 2021
Memberi Nasihat Itu Ada Seninya, Perhatikan 17 Hal Ini (2-Habis)

Ucapan Belasungkawa saat Takziah, Bagaimana Tuntunannya?

17 Januari 2021
Bantuan Rp600 ribu per Bulan Batal Cair Serempak Bulan Ini

Menafkahi Orangtua atau Ngasih Bonus untuk Istri, Mana yang Lebih Utama?

16 Januari 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Cerita Petugas BPBD Riau, Bertemu Beruang saat Padamkan Kebakaran Hutan

Cerita Petugas BPBD Riau, Bertemu Beruang saat Padamkan Kebakaran Hutan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Sabar Itu Ibarat Jamu yang Pahit, tapi…
Syi'ar

Bersabarlah saat Ditimpa Musibah, karena Allah SWT Siapkan Pengganti yang Lebih Baik

Redaktur Sodikin
28 menit ago
Shalat Dhuha, Baca Doa Ini
Akhir Zaman

Diungkap Sahabat Nabi SAW, Ini 2 Modal Utama Hadapi Kiamat

Redaktur Eneng Susanti
1 jam ago
Musykilah Niat
Kolom

Menggabungkan Niat Ibadah Fadhu dan Sunnah dalam Satu Aktivitas Ibadah

Redaktur Yudi
2 jam ago
Musik Klasik Bisa Tingkatkan Kecerdasan Bayi, Benarkah?
Dunia Wanita

Cegah Baby Blues pada Ibu yang Baru Melahirkan

Redaktur Laras Setiani
2 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add