• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Kamis, 25 Februari 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Lapas di RI Terancam Makin ‘Over Load’ oleh Gelandangan, Kok Bisa?

Redaktur Sodikin
1 tahun ago
in Nasional
Reading Time: 2min read
0
Lapas di RI Terancam Makin ‘Over Load’ oleh Gelandangan, Kok Bisa?

Ilustrasi gelandangan ditertibkan. Foto: Indolah

JAKARTA–Gelandangan terancam hukuman denda jutaan rupiah. Hal ini bakal terjadi lantaran adanya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Aturan ini dimuat pada Pasal 432 tentang penggelandangan pada draf RKUHP 28 Agustus 2019.

“Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I,” demikian bunyi pasal 432 RKUHP Buku II.

BACA JUGA: RUU KUHP: Suami Perkosa Istri Bisa Dipenjara 12 Tahun

Namun Aliansi Nasional Reformasi KUHP menyoroti aturan tersebut berpotensi menjadi masalah kriminalisasi yang berlebihan.

“Isu yang paling menggelikan [dalam RKUHP] adalah masalah penggelandangan yang diancam dengan pidana denda hingga Rp1 juta,” tulis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia YLBHI melalui keterangan di laman resmi, Rabu (18/9/2019).

Secara historis, pasal penggelandangan ini menurut YLBHI bermula dari wacana meniadakan pelacuran di jalanan. Namun pada praktiknya justru membuka celah penangkapan terhadap pengamen atau tunawisma–yang otomatis tak mampu membayar denda.

Alhasil, pilihan yang memungkinkan adalah mengirim pelaku pelanggaran ke penjara. Keadaan ini yang diperkirakan bakal memperburuk kondisi lapas yang sudah kelebihan muatan.

Hal serupa disampaikan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Pasal penggelandangan dianggap tak jelas sehingga membuka celah untuk diinterpretasikan secara luas.

“Dan berpotensi kriminalisasi terhadap perempuan yang bekerja dan pulang malam, pengamen, tukang parkir dan orang dengan disabilitas psikososial yang telantar,” tulis ICJR yang juga bagian dari Aliansi Nasional Reformasi KUHP, melalui laman resmi.

BACA JUGA: Pulau Santa Cruz, Terpadat di Dunia tapi Tidak Ada Polisi dan Kriminal

Padahal menurut ICJR, penggelandangan sendiri merupakan bentuk kegagalan negara memenuhi kesejahteraan warga. Dan karena itu keberadaan pasal tersebut justru bertentangan dengan Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara.

“Kriminalisasi semestinya ditujukan ke mereka yang mengorganisasi penggelandangan, bukan individu yang melakukan penggelandangan,” ungkap ICJR. []

SUMBER: CNN INDONESIA

Tags: gelandangan
Sodikin

Sodikin

Related Posts

Naik Ember, Pengantin Ini Lintasi Banjir untuk Menikah

Naik Ember, Pengantin Ini Lintasi Banjir untuk Menikah

20 Februari 2021
5 Poin Tausiyah MUI Sikapi SKB 3 Menteri Soal Seragam

5 Poin Tausiyah MUI Sikapi SKB 3 Menteri Soal Seragam

15 Februari 2021
Pemanfaatan Aset Wakaf Produktif

BWI: Wakaf Uang, Jalan Pintas Umat Kejar Ketertinggalan Ekonomi

11 Februari 2021
Kemuliaan yang Diperoleh Abu Ayyub

Kepala BMKG ungkap Teori tentang Dentuman Misterius di Berbagai Daerah

7 Februari 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Apa Hukum Beli Hasil Curian untuk Dijual lagi?

Apa Hukum Beli Hasil Curian untuk Dijual lagi?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Guru
Pena Wanita

Saat Kau Kesulitan Mengamalkan Ilmu

Redaktur Dini Koswarini
5 jam ago
Pilihlah Ibadah Paket Hemat!
Kisah Nabi

4 Keistimewaan Nabi Adam

Redaktur Eneng Susanti
5 jam ago
shalat jumatnya tunarungu
Islam 4 Beginner

Sembilan Amalan Sunnah Sebelum Shalat Jumat

Redaktur Ari Cahya Pujianto
5 jam ago
Sebelum Diangkat Menjadi Rasul, Apa Keyakinan Nabi Muhammad?
Sirah

Orang Quraisy Belum Pernah Melihat Rasulullah Berdusta

Redaktur Yudi
6 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add