• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 29 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tahukah Anda

Antara Fatwa dan Hukum Positif

Oleh Eva F Hasan
8 tahun lalu
in Tahukah Anda
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Ilustrasi. Foto: Pintar Hukum

Ilustrasi. Foto: Pintar Hukum

392
BAGIKAN

AKHIR-akhir ini telinga kita akrab dengan istilah Fatwa. Fatwa menjadi buah bibir menjelang akhir tahun 2016 dan awal tahun 2017. Dalam kamus bahasa Indonesia fatwa memiliki arti keputusan, pendapat yang diberikan oleh mufti tentang suatu masalah.

Sebelumnya kita mengetahui, fatwa adalah produk hukum yang dikeluarkan oleh MUI. Namun ternyata, Mahkamah Agung pun juga bisa mengeluarkan fatwa atas permintaan lembaga negra.

Pasal 79 UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (terakhir diubah dengan UU No. 3 Tahun 2009) menegaskan MA dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dengan UU tersebut. Fatwa MA berisi pendapat hukum MA atas sesuatu masalah, yang diberikan atas permintaan lembaga negara.

Dalam ‘Kamus Hukum’ karya Sudarsono (2009: 127), fatwa diartikan sebagai pendapat atau keputusan dari alim ulama atau ahli hukum Islam. Buku Kamus Hukum karya Charlie Rudyat (tanpa tahun: 177), fatwa diartikan sebagai nasehat, petunjuk, atau keputusan yang disampaikan oleh ahli hukum Islam; jawaban terhadap satu pertanyaan yang diajukan pada seorang ahli di bidangnya yang tidak begitu jelas hukumnya. Dalam Kamus Hukum karya Yan Pramadya Puspa (2008: 241), fatwa disebut juga advice karena ia merupakan nasehat, petunjuk atau keputusan yang disampaikan oleh ahli hukum Islam.

ArtikelTerkait

Perlu Tahu Banget, Barang-barang Ini Ga Boleh Disimpan di Kamar Mandi!

10 Kengerian Hari Kiamat Menurut Hadist Nabi ﷺ

Siapa Itu Kaum Tabi’in?

Di Balik Pembunuhan Raja Faisal Saudi: Tragedi yang Menggemparkan Dunia Islam

Ketua Umum MUI, KH Ma’ruf Amin, dalam makalahnya “Proses Pembentukan dan Dikeluarkannya Fatwa MUI” (2017), menuliskan fatwa merupakan jawaban terhadap problem dan permasalahan yang dihadapi oleh ummat Islam yang semakin hari semakin bertambah kompleks dan beragam. Fatwa merupakan ‘jalan keluar yang memberikan jawaban keagamaan terhadap permasalahan yang muncul’.

Dengan demikian, istilah fatwa ada dalam hukum positif Indonesia sesuai dengan konteksnya. Bahkan fatwa dijadikan sebagai bagian dari konsiderans peraturan perundang-undangan nasional, seperti dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Hukum Positif

Hukum dalam arti luas tak hanya soal perundang undangan, tetapi juga bisa berupa kebiasaan. Bahkan dalam konteks kaidah sosial yang berlaku dalam masyarakat, dikenal kaidah hukum, kaidah agama, kaidah kesusilaan, dan kaidah kesopanan. (Baca juga: Arti Ius Constitutum dan Ius Constituendum).

Bagir Manan, dalam bukunya ‘Hukum Positif Indonesia (Satu Kajian Teoritik)’, edisi 2004, mengartikan hukum positif (Indonesia) sebagai ‘kumpulan asas dan kaidah hukum tertulis dan tidak tertulis yang pada saat ini sedang berlaku dan mengikat secara umum atau khusus dan ditegakkan oleh atau melalui pemerintah atau pengadilan dalam negara Indonesia (hal. 1).

Pengertian ini menekankan frasa ‘pada saat ini sedang berlaku’. Secara keilmuan (rechtwetenschap), pengertian hukum positif diperluas kepada hukum yang pernah berlaku di masa lalu. Secara keilmuan, hukum positif itu memasukkan unsur ‘berlaku pada waktu tertentu dan tempat tertentu’.

Dalam konteks yang lebih sempit Bagir Manan mengartikan hukum positif sebagai hukum yang sedang berlaku atau sedang berjalan, tidak termasuk hukum di masa lalu. Mantan Ketua Mahkamah Agung itu menyimpulkan unsur-unsur hukum positif Indonesia, yakni: (1) pada saat ini sedang berlaku; (2) mengikat secara umum atau khusus; (3) ditegakkan oleh atau melalui pemerintah atau pengadilan; (4) berlaku dan ditegakkan di Indonesia.

Jika hukum keagamaan dianggap sebagai hukum positif artinya hukum dari agama yang diakui menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku atau berdasarkan suatu kebijakan Pemerintah yang mengakui semua sistem keyakinan atau sistem kepercayaan yang oleh pengikutnya dipandang sebagai agama.

Setidaknya, menurut Bagir Manan (2004: 32-33), ada tiga cara menyatakan hukum agama menjadi hukum positif. Pertama, mengakui bahwa hubungan atau peristiwa hukum tertentu berlaku hukum agama. Misalnya, pernyataan bahwa perkawinan sah jika dilakukan menurut agamanya masing-masing (UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan).

Kedua, memasukkan atau mentransformasikan asas dan ketentuan agama tertentu ke dalam ketentuan undang-undang. Misalnya, dalam UU Kesejahteraan Anak disebutkan pengangkatan anak tidak memutuskan nasab (hubungan darah dari orang tuanya).

Ketiga, membiarkan hukum agama tertentu berlaku sebagai hukum positif. Misalnya, ketentuan dalam perbankan syariah (UU No. 21 Tahun 2008), atau pada tingkat lokal ada beragam qanun di Aceh. (Baca juga: Pluralisme Hukum di Aceh).

Bahkan menurut Bagir, positivisasi hukum agama bisa juga terjadi karena putusan hakim. Hakim Bismar Siregar, misalnya, dikenal sebagai hakim yang sering mengutip ajaran-ajaran agama para pihak yang bersengketa, dan memuatnya dalam putusan. []

Sumber: hukumonline

 

 

Tags: FatwaHukum
Share392SendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kala Lindsay Lohan Merasa Tenang Setelah Baca Al Quran

Next Post

90 Persen Air di Gaza Tak Layak Minum

Eva F Hasan

Eva F Hasan

Terkait Posts

Tata Cara Mandi Wajib, Waktu yang Tidak Tepat untuk Mandi, Manfaat Mandi Pagi, Manfaat Mandi Sebelum Subuh, Hukum Kencing sambil Berdiri, Handuk, Ciri Air Pipis yang Tidak Sehat, kamar mandi

Perlu Tahu Banget, Barang-barang Ini Ga Boleh Disimpan di Kamar Mandi!

28 Juni 2025
Prediksi Kiamat, Tiupan Sangkakala, Maksud Hari Sabtu Penuh Tipu Daya, Maksud Hari Sabtu Penuh Tipu Daya,Hari Kiamat

10 Kengerian Hari Kiamat Menurut Hadist Nabi ﷺ

27 Juni 2025
Umar bin Khathab, Nabi Ibrahim, Abdullah bin Ubay, Musailamah Al-Kadzab, Kelebihan Kaum Anshar, Umar bin Abdul Aziz, Bani Israil

Siapa Itu Kaum Tabi’in?

27 Juni 2025
Raja Faisal

Di Balik Pembunuhan Raja Faisal Saudi: Tragedi yang Menggemparkan Dunia Islam

25 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Tata Cara Mandi Wajib, Waktu yang Tidak Tepat untuk Mandi, Manfaat Mandi Pagi, Manfaat Mandi Sebelum Subuh, Hukum Kencing sambil Berdiri, Handuk, Ciri Air Pipis yang Tidak Sehat, kamar mandi

Perlu Tahu Banget, Barang-barang Ini Ga Boleh Disimpan di Kamar Mandi!

Oleh Haura Nurbani
28 Juni 2025
0

Jima

Suami Nolak Terus Diajak Jima, Istri Harus Bagaimana?

Oleh Saad Saefullah
28 Juni 2025
0

Motor

Ciri-ciri Motor yang Harus Sudah Ganti Oli

Oleh Haura Nurbani
28 Juni 2025
0

ipar laki-laki, istri, gosip

5 Penyebab Kenapa Ibu-Ibu Suka Ngumpul dan Gosip

Oleh Yudi
28 Juni 2025
0

Selingkuh dalam Islam, khilafiyah, perbuatan zalim, pacaran, zina, penyimpangan

Bagaimana Sikap Istri Jika Suami Memiliki Kelainan atau Penyimpangan Seksual?

Oleh Yudi
28 Juni 2025
0

Terpopuler

3 Dosa Besar yang Sering Dianggap Bukan Dosa Besar

Oleh Saad Saefullah
19 Juni 2023
0
Dosa Besar, Sifat Sumber Dosa, Jin, Orang yang Tidak Diajak Bicara Allah,, Pintu Setan,,, Orang yang Tak Dapat Mencium Bau Surga, Tanda Kematian, syahwat, istighfar, Fitnah, Tuhan, Siksa Kubur, maksiat,Akibat Maksiat, Pintu Setan, Maksiat,, Golongan Manusia dengan Kematian, kemaksiatan, Setan, Azab Kubur

Sedikitnya, ada tiga dosa besar yang tanpa sadar banyak dilakukan. Apakah itu?

Lihat LebihDetails

Cara Memberi Tahu Teman Kalau Dia Bau Badan: Jujur Tanpa Menyakiti

Oleh Yudi
27 Juni 2025
0
bau badan , teman,

Menyampaikan kekurangan teman adalah bentuk cinta yang paling tinggi, tapi cara penyampaiannya harus penuh adab.

Lihat LebihDetails

Kisah Nyata Bahaya Rokok: Hanya 4 Batang Sehari Kok, Tidak Banyak

Oleh Saad Saefullah
11 Juli 2021
0
penyebab Kerasukan Jin KKisah Nyata Bahaya Rokok, jin ifrit

NAMA saya Sri Mulyani. Saya sekadar ingin berbagi saja. Ini adalah sebuah kisah nyata bahaya rokok. 

Lihat LebihDetails

Rusaknya Otak Anak Gara-gara Diberikan HP di Usia Dini

Oleh Yudi
27 Juni 2025
0
kecanduan hp, hp, ponsel, anak, otak

Anak yang terbiasa dengan video yang cepat dan penuh warna cenderung sulit fokus pada dunia nyata yang lebih lambat dan...

Lihat LebihDetails

Apa Penyebab Serangan Jantung?

Oleh Dini Koswarini
27 Juni 2025
0
Akibat Masuk Angin, Suami Tak Mau Kerja, Serangan Jantung

Serangan jantung, atau infark miokard, terjadi ketika aliran darah ke bagian otot jantung terhenti secara tiba-tiba. I

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.