• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 29 September 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

Penjelasan Zakat Utang dan Bagaimana Cara Menghitungnya

by Yudi
6 tahun ago
in Islam 4 Beginner
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Foto: Islampos

Foto: Islampos

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

ISLAM mewajibkan umatnya untuk melaksanakan zakat. Zakat ada beberapa jenis. Salah satunya yaitu zakat utang. ZAKAT utang adalah zakat untuk harta milik orang lain yang ada di tangan kita. Keberadaan utang yang ada di tangan seseorang, bisa menjadi penghalang zakatnya atau pengurang nilai zakatnya.

Sebagai ilustrasi, (asumsi, nishab zakat 43 jt). Si A memiliki uang dan tabungan dengan total senilai 50 jt. Tapi si A tanggungan utang kredit kendaraan senilai 40 jt. Apakah utang si A yang melebihi menjadi penghalang bagi si A untuk menzakati tabungannya? Karena jika utang itu dibayarkan, tabungan si A tinggal 10 juta, dan itu kurang dari satu nishab.

Di posisi ini, utang menjadi penghalang bagi si A sehingga tidak terkena kewajiban zakat.

BACA JUGA: Ini Bedanya Zakat, Infak dan Sedekah

ArtikelTerkait

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

7 Prinsip Utama dalam Kehidupan Seorang Muslim

Amalan Unggulan, Amalan Rahasia, dan Amalan yang Terus-Menerus

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

Dalam kasus ini, ulama berbeda pendapat. Apakah keberadaan utang bisa menjadi penghalang wajibnya zakat ataukah tidak? Sementara ketika jatuh haul, utang itu belum dibayarkan si A.

Sebelumnya, kami tegaskan, yang dibahas di sini adalah ketika utang itu belum dibayarkan sampai haul. Jika utang itu sudah dibayarkan sebelum, ulama sepakat si A tidak wajib zakat. Karena tabungan yang dia miliki menjadi kurang dari satu nishab.

Misalnya, dari kasus di atas. Tabungan Si A mencapai 50 jt tepat ketika bulan Muharram 1436 H. Berarti jatuh tempo zakatnya adalah Muharram 1437 H. Si A juga punya tanggungan utang 40 jt, yang boleh dilunasi sampai 3 tahun lagi. Selanjutnya, di sana ada 2 keadaan,

1. Jika si A melunasi utangnnya sebelum datang Muharram 1437 H, maka si A tidak perlu bayar zakat. Karena pada saat haul, tabungan si A sudah turun di bawah satu nishab.

2. Jika sampai Muharram 1437 H, si A sama sekali tidak membayar utangnya, sehingga tabungannya masih utuh 50 jt selama setahun, apakah si A berkewajiban zakat?

Dalam kasus ini ulama berbeda pendapat.

Pertama, si A tidak wajib zakat.

Sekalipun tabungan si A di atas satu nishab, tapi dia punya utang yang bisa mengurangi tabungannya. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama.

Ibnu Qudamah menyebutkan,

أن الدين يمنع وجوب الزكاة في الأموال الباطنة رواية واحدة وهي الأثمان وعروض التجارة وبه قال عطاء وسليمان بن يسار و ميمون بن مهران و الحسن و النخعي و الليث و مالك و الثوري و الأوزاعي و اسحق و أبو ثور وأصحاب الرأي

Utang bisa menghalangi wajibnya zakat untuk harta bathin, yaitu tabungan dan harta perdagangan, menurut salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Dan ini merupakan pendapat Atha’, Sulaiman bin Yasar, Maimun bin Mihran, Hasan al-Bashri, an-Nakkha’i, al-Laits, Imam Malik, Sufyan at-Tsauri, al-Auza’i, Ishaq bin Rahuyah, Abu Tsaur, dan Ashabur ra’yi (ulama kufah). (al-Mughni, 2/633).

Kedua, bahwa utang bisa menghalangi wajibnya zakat, kecuali utang jangka panjang.

Yang pembayarannya bisa ditunda lama. Utang semacam ini tidak menghalangi wajibnya zakat.

Ini merupakan pendapat Imam Ahmad dalam salah satu riwayat. (al-Inshaf, 3/24).

Ketiga, bahwa utang tidak menghalangi zakat.

Selama utang belum dibayarkan, masuk dalam perhitungan zakat, sehingga keberadaan utang tidak menghalangi zakat. Ini pendapat Imam Syafii dalam qoul jadid, dan pendapat yang dikuatkan para ulama kontemporer.

An-Nawawi mengatakan,

الدين هل يمنع وجوب الزكاة ؟ فيه ثلاثة أقوال ، أصحها عند الأصحاب , وهو نص الشافعي رضي الله عنه في معظم كتبه الجديدة : تجب … فالحاصل أن المذهب وجوب الزكاة سواء كان المال باطنا أو ظاهرا أم من جنس الدين أم غيره

Apakah utang menghalangi zakat? Di sana ada 3 pendapat. Yang paling benar, menurut ulama Syafiiyah, dan ini yang ditegaskan Imam Syafii radhiyallahu ‘anhu di mayoritas karyanya yang baru, bahwa tetap wajib zakat. Kesimpulannya, syafiiyah berpendapat wajib zakat, baik itu harta bathin maupun dzahir, baik dari harta utang atau yang lainnya. (al-Majmu’, 5/344).

Pendapat ini dinilai lebih kuat oleh Imam Ibnu Baz. Beliau mengatakan,

وأما الدين الذي عليه فلا يمنع الزكاة في أصح أقوال أهل العلم

Utang yang menjadi tanggungan seseorang, tidak menghalangi zakat, menurut pendapat yang paling benar di antara ulama. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 14/189).

Keterangan semisal disampaikan Imam Ibnu Utsaimin,

والذي أرجحه أن الزكاة واجبة مطلقا ، ولو كان عليه دين ينقص النصاب ، إلا دَيْناً وجب قبل حلول الزكاة فيجب أداؤه ، ثم يزكي ما بقي بعده

Pendapat yang rajih, bahwa zakat itu hukumnya wajib secara mutlak. Meskipun muzakki (wajib zakat) memiliki utang yang bisa mengurangi nishab. Kecuali utang yang harus dilunasi sebelum jatuh tempo zakat, sehingga harus dia bayarkan. Kemudian dia bayar zakat untuk sisanya. (as-Syarh al-Mumthi’, 6/35)

Tarjih:

Pendapat yang lebih mendekati adalah pendapat ketiga. Dengan beberapa pertimbagan,

[1] Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para amil zakat untuk mengambil zakat kaum muslimin di sekitar Madinah, beliau tidak memberikan rincian masalah utang. Apakah muzakki masih punya utang atau tidak.

BACA JUGA: Inilah Hukum Muslim yang Tidak Mengeluarkan Zakat

[2] Riwayat dari as-Saib bin Yazid, beliau pernah mendengar Utsman mengatakan,

هَذَا شَهْرُ زَكَاتِكُمْ ، فَمَنْ كَانَ عَلَيْهِ دَيْنٌ فَلْيُؤَدِّهِ ، حَتَّى تُخْرِجُوا زَكَاةَ أَمْوَالِكُمْ

Ini adalah bulan zakat kalian. Siapa yang punya tanggungan utang, hendaknya dia lunasi utangnya, kemudian dia keluarkan zakat hartanya. (HR. al-Qasim bin Sallam dalam al-Amwal, no. 917).

Dalam riwayat lain, Utsman mengatakan,

فمن كان عليه دين فليقض دينه وليزك بقية ماله

Siapa yang punya tanggungan utang, segera dia lunasi utangnya, dan dia zakati sisa hartanya.

Pernyataan ini disampaikan Utsman di depan para sahabat lainnya, sementara tidak ada satupun diantara mereka yang mengingkari.

Ini menunjukkan, ketika utang itu belum dibayarkan, maka masuk hitungan zakat. Sebaliknya, ketika utang itu dibayarkan, dia tidak masuk dalam hitungan zakat. Wallahu a’lam. []

SUMBER: KONSULTASI SYARIAH

Tags: utangzakat
ADVERTISEMENT
Previous Post

Shalat Qashar, Berapa Jarak Disunnahkannya?

Next Post

Hikmah Disyariatkannya Kafarat

Yudi

Yudi

Related Posts

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

13 Juli 2025
Rahmat Allah, Kebaikan, Prinsip

7 Prinsip Utama dalam Kehidupan Seorang Muslim

7 Juli 2025
Tajwid, Surat Al-Baqarah, Amalan

Amalan Unggulan, Amalan Rahasia, dan Amalan yang Terus-Menerus

6 Juli 2025
Pembatal Shalat

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

3 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.