• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 31 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Akad Jual Beli di Halaman atau di Ruang Kantor Masjid

Oleh Yudi
6 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Hukum Berjualan di Halaman Masjid

Ilustrasi jualan di halaman masjid. Foto: Tribunnews

0
BAGIKAN

JIKA ada seorang yang mewakafkan tanahnya untuk masjid, bukanlah berarti tanah tersebut harus dibangun masjid saja dan penggunaannya harus untuk ibadah 100% tanpa mentolelir penggunaan-penggunaan ringan di luar itu. Karena kalau kita lihat ‘urf (kebiasaan/adat) yang berjalan, makna seorang mewakafkan tanahnya untuk masjid, artirnya pewakaf menghendaki untuk dibangun masjid di atasnya dengan segala fasilitas yang mendukung kesempurnaannya, seperti WC, kamar mandi, tempat parkir, kantor masjid, dan yang lainnya.

Akad Jual Beli di Halaman atau di Ruang Kantor Masjid 1 Akad Jual Beli di Halaman Masjid

Pewakaf juga memberikan toleransi terhadap penggunaan-penggunaan ringan di luar ibadah atau segala sesuatu yang tidak berhubungan secara langsung dengan fungsi masjid, seperti duduk-duduk, atau tiduran sebentar, atau untuk ngobrol setelah shalat, atau orang berteduh di emperan masjid karena hujan, atau halamannya digunakan untuk jualan pada moment-moment tertentu, atau untuk menyiarkan berita kematian, atau untuk menyiarkan kerja bakti, untuk akad nikah, dan yang lainnya.

BACA JUGA: Sahabat yang Rumahnya Paling Jauh dari Masjid

ArtikelTerkait

Perjanjian Hudaibiyah dan Gencatan Senjata Hamas-Amerika

Karakter Bani Israil, Pasca Kezaliman dan Kebangkitan

Kelak, Tidak Ada Tempat Bagi Penjajah Israel

Saat Seluruh Dunia Telah Memperingatkan Penjajah Israel

Dalam hal ini berlaku kaidah :

الشَرْطُ العُرْفِيْ كَالشَرْطِ اللَفْظِيْ

“Syarat ‘urfi (kebiasan/adat yang berjalan), kedudukannya seperti syarat lafdzi (yang dilafadzkan).”

Walaupun tidak diucapkan, perincian di atas secara ‘urf telah berjalan dan dimengerti. Oleh karena itu, jika pewakaf mengetahui masjidnya digunakan untuk menyiarkan berita kematian, dia tidak marah atau protes kenapa masjid yang dibangun di atas tanahnya digunakan untuk selain ibadah shalat. Pewakaf juga tidak protes jika ada orang tiduran sebentar setelah shalat, juga tidak protes kalau ada orang yang jualan di halaman masjid saat ada tablig akbar, dan seterusnya. Kenapa ? karena penggunaan-penggunaan ini bersifat ringan dan tidak mengeluarkan fungsi asal masjid sebagai tempat ibadah.

Terkecuali jika penggunaan masjid atau halamannya dalam perkara yang mengeluarkan fungsi asal masjid sebagai tempat ibadah, maka ini terlarang dan melanggar daripada niat pewakaf. Misalkan halaman masjid diubah menjadi pasar atau tempat futsal secara fungsi dan penggunaan, sehingga orang-orang yang datang ke situ tahunya itu pasar atau lapangan futsal, bukan lagi halaman masjid. Sehingga kaidah yang berbunyi :

الْحَرِيمُ لَهُ حُكْمُ مَا هُوَ حَرِيمٌ لَهُ

“Sesuatu yang mengitari perkara yang diharamkan, memiliki hukum sama dengan perkara yang diharamkan.”

BACA JUGA: Arkeolog Temukan Reruntuhan Masjid di Gurun Pasir Israel

Advertisements

Jika kaidah ini digunakan untuk masjid, artinya bagunan yang mengitari dan bersambung dengan masjid yang memiliki fungsi yang sama, seperti serambi/emper masjid. Dimana tempat ini, memiliki fungsi dan penggunaan yang sama dengan masjid. Oleh karena itu, serambi masjid memiliki hukum yang sama dengan masjid itu sendiri, seperti disyari’atkan shalat tahiyatul masjid, boleh untuk i’tikaf, tidak boleh untuk jual beli, dan yang lainnya.

Adapun bangunan atau lahan disekitar masjid yang tidak punya fungsi sebagai masjid (bukan bagian dari dzat masjid itu sendiri), maka tidak memiliki hukum-hukum masjid, seperti kantor masjid, wc, kamar mandi, halaman parkir dan yang lainnya. Maka tidak disyari’atkan bagi kita untuk shalat tahiyatul masjid ketika masuk kantor atau halaman masjid. Demikian juga tidak dilarang untuk melakukan akad jual beli di kantor, atau halaman, atau wc, atau kamar mandi masjid. Syaikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- juga memperbolehkan jual beli di halaman masjid. Adapun kalau di serambi masjid, maka terlarang. Wallahu a’lam bish shawab. Alhamdulillah rabbbil ‘alamin. []

Facebook: Abdullah Al Jirani

Tags: jual beliMasjid
Share32SendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Talangan dalam Jual Beli, Haram?

Next Post

Hukum Kredit Kendaraan Melalui Leasing

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Israel, Hamas

Perjanjian Hudaibiyah dan Gencatan Senjata Hamas-Amerika

30 Mei 2025
Mukjizat Nabi Sulaiman, Nasrulloh Baksolahar, Perbedaan Nabi dan Rasul,, Nabi Musa.,, Bani Israil,

Karakter Bani Israil, Pasca Kezaliman dan Kebangkitan

28 Mei 2025
Israel, Yahudi

Kelak, Tidak Ada Tempat Bagi Penjajah Israel

26 Mei 2025
Genosida, Nasrulloh Baksolahar, Palestina, Israel

Saat Seluruh Dunia Telah Memperingatkan Penjajah Israel

24 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

waktu, disiplin, mesin waktu

Apakah Mesin Waktu Benar-benar Ada? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Oleh Yudi
31 Mei 2025
0

kereta bintaro, kereta

Tragedi Kereta Api Bintaro: Luka Mendalam dalam Sejarah Transportasi Indonesia

Oleh Yudi
31 Mei 2025
0

Dosa Suami kepada Istri, Keutamaan Asiyah,. Ciri Istri yang Toksik

Ciri-ciri Istri yang Toksik

Oleh Dini Koswarini
31 Mei 2025
0

Batas Waktu Seorang Suami Berjauhan dengan Istrinya, Qudwah Hasanah, Ciri-ciri Suami yang Toksik

Ciri-ciri Suami yang Toksik

Oleh Dini Koswarini
31 Mei 2025
0

Akibat Makan Telur Setiap Hari

Akibat Makan Telur Setiap Hari

Oleh Haura Nurbani
30 Mei 2025
0

Terpopuler

Perubahan Hormon Perempuan di Usia 40 Tahun: Apa yang Terjadi di Tubuh?

Oleh Yudi
31 Mei 2025
0
bunga, menopause, berhubungan intim, hormon, perempuan

Estrogen adalah hormon utama wanita yang mengatur siklus menstruasi, kesuburan, dan kesehatan organ reproduksi.

Lihat LebihDetails

7 Dampak Medis dan Psikologis Jika Suami Istri Lama Tidak Berjima’

Oleh Yudi
29 Mei 2025
0
suami istri bosan berhubungan intim, jima'

Jika jima’ ditinggalkan terlalu lama, kadar hormon ini bisa menurun, dan berpotensi meningkatkan kecemasan, rasa tertekan, hingga depresi ringan.

Lihat LebihDetails

Akibat Makan Telur Setiap Hari

Oleh Haura Nurbani
30 Mei 2025
0
Akibat Makan Telur Setiap Hari

Apa akibat makan telur setiap hari?

Lihat LebihDetails

Cara Mendeteksi Tubuh Penuh Gula

Oleh Yudi
29 Mei 2025
0
Ciri Diabetes, Tubuh Penuh Gula

Tubuh penuh gula mengacu pada kondisi ketika kadar gula dalam darah tinggi secara terus-menerus.

Lihat LebihDetails

Sejarah Bulan Dzulhijjah

Oleh Dini Koswarini
30 Mei 2025
0
Keutamaan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah, Malam Nisfu Sya'ban, Dzulhijjah

Bulan Dzulhijjah merupakan salah satu bulan paling mulia dalam kalender Hijriyah.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.