• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 22 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Air Bercampur Kaporit, Bolehkah Dipakai Wudhu?

Oleh Sodikin
7 tahun lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 4 menit baca
A A
0
Ilustrasi air bercampur kaporit. Foto: Batamnews

Ilustrasi air bercampur kaporit. Foto: Batamnews

0
BAGIKAN

KALSIUM hipoklorit atau yang biasa dikenal kaporit adalah salah satu jenis desinfektan berbentuk bubuk putih yang biasa digunakan di air PDAM atau kolam renang. Tujuannya untuk menjernihkan dan membunuh bakteri-bakteri patogen yang tersebar pada air PDAM atau kolam renang.

Kaporit akan terpecah di dalam air sehingga menghasilkan oksigen dan gas klorin yang berbau menyengat dan sifatnya melebur menjadi satu dengan air.

Penggunaan kaporit harus disesuaikan dengan konsentrasi yang dibutuhkan dan batas aman yang telah ditetapkan oleh badan regulasi. Konsentrasi kaporit yang kurang dapat menyebabkan bakteri patogen yang ada di kolam renang tidak terbabat habis sehingga bisa menyebabkan penyebaran penyakit menular.

BACA JUGA: Wudhu Sebelum Tidur, Dapatkan 16 Keutamaan ini

ArtikelTerkait

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

7 Prinsip Utama dalam Kehidupan Seorang Muslim

Amalan Unggulan, Amalan Rahasia, dan Amalan yang Terus-Menerus

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

Sedangkan konsentrasi kaporit yang berlebihan akan menyebabkan bahaya bagi kesehatan karena gas klorin yang tersisa pada air kolam renang. Jadi takarannya harus tepat.

Kita tahu bahwa yang bisa membuat air menjadi najis adalah benda najis atau benda yang terkena najis kemudian tercampur dengan air sehingga membuat perubahan netralitas air.

Di sini, karena kaporit bukan berasal dari benda najis, setidaknya dapat disepakati bahwa air yang tercampur dengan kaporit tidak akan menjadi mutanajjis dalam arti air yanag tercampur dengan kaporit hukumnya tetap suci. Lalu air kaporit apakah tetap bisa menyucikan? Ini yang perlu kita telaah lebih lanjut. Mari kita teliti di kitab Al-Umm karya Imam Syafi’i:

وَإِذَا وَقَعَ فِي الْمَاءِ شَيْءٌ حَلَالٌ فَغَيَّرَ لَهُ رِيحًا أَوْ طَعْمًا، وَلَمْ يَكُنْ الْمَاءُ مُسْتَهْلَكًا فِيهِ فَلَا بَأْسَ أَنْ يَتَوَضَّأَ بِهِ وَذَلِكَ أَنْ يَقَعَ فِيهِ الْبَانُ أَوْ الْقَطْرَانُ فَيَظْهَرُ رِيحُهُ أَوْ مَا أَشْبَهَهُ. وَإِنْ أَخَذَ مَاءً فَشِيبَ بِهِ لَبَنٌ أَوْ سَوِيقٌ أَوْ عَسَلٌ فَصَارَ الْمَاءُ مُسْتَهْلَكًا فِيهِ لَمْ يُتَوَضَّأْ بِهِ؛ لِأَنَّ الْمَاءَ مُسْتَهْلَكٌ فِيهِ إنَّمَا يُقَالُ لِهَذَا مَاءُ سَوِيقٍ وَلَبَنٍ وَعَسَلٍ مَشُوبٌ

Artinya: “Jika ada air kemasukan benda halal (suci) kemudian mengubah bau dan rasanya sedangkan antara benda yang membuat berubah dan air tidak melebur jadi satu, maka wudhu menggunakan air yang seperti ini hukumnya sah. Misalnya ada air kemasukan kayu atau pelangkin (tir/ter) kemudian baunya menyengat atau sejenisnya.”

Jika ada orang mengambil air, lalu dicampuri dengan susu, tepung atau madu sehingga airnya larut menjadi satu, maka wudhu dengan air seperti ini hukumnya tidak sah. Karena air larut bersama benda dan mengubah netralitas nama air, bisa menjadikan namanya berubah menjadi air tepung, air susu, air madu yang tercampur. (Muhammad bin Idris As-Syâfi’i, Al-Umm, [Dârul Ma’rifah, Beirut, 1990], juz 1, halaman 20).

BACA JUGA: Hal-hal Ini Dimakruhkan ketika Wudhu

Imam Syafi’i di atas memandang antara air dan benda yang menyebabkan perubahan itu semata berpengaruh saja atau sampai larut dan berpengaruh?

Kalau hanya berpengaruh namun tidak larut, misalnya ada kolam kejatuhan dauh-daun pepohonan di sampingnya lalu mengubah bau air, maka tidak ada masalah. Karena antara dau dan air tidak larut. Berbeda jika kaporit.

Kaporit itu selain menimbulkan bau, bendanya juga larut menjadi satu pada air. Maka, jika dampak percampuran tersebut tidak mempengaruhi nama dasar air, tidak masalah. Berbeda jika sampai orang-orang berubah melabeli air tersebut sebagai air kaporit. Maka hal ini yang mengubah netralitas air.

Ulama-ulama klasik sering mengidentikkan perubahan air dengan perubahan warna, atau semula bening menjadi keruh. Mungkin di era itu belum ditemukan hal sebaliknya: obat kimiawi yang bila dicampur malah bisa mengubah air keruh menjadi bening.

Dengan kemajuan itu, Syekh Ismail bin Zen mempunyai pandangan sedikit lebih detail yang mungkin pada era Imam Syafii belum ada. Syekh Ismail berpandangan obat yang membikin bening jika dicampurkan di air, asalkan tidak dalam rangka merekayasa yang semula mutanajjis atau ghairu muthahhir, maka tidak ada masalah.

Kaporit digunakan PDAM atau kolam renang tidak bertujuan ingin mengubah status air yang semula terkontaminasi najis sampai berubah warna, lalu direkayasa kimiawi supaya bening, bukan. Kaporit lebih mempunyai tujuan pengobatan dari kuman dan penjernihan murni. Berikut komentar Syekh Ismail Bin Zain:

أَنَّ تَغَيُّرَ اْلمَاءِ بِالْكَدُوْرَاتِ وَنَحْوِهَا مِنَ اْلأَشْيَاءِ الطَّاهِرَةِ لاَ يَسْلُبُ طَهُوْرِيَّتَهُ وَإِنْ تَغَيَّرَ رِيْحُهُ فَيَبْقَى طَاهِرًا مُطَهِّرًا عَلَى اْلأَصْلِ وَإِذَا عُوْلِجَ بِمَا ذُكِرَ فِي السُؤَالِ مِنَ اْلأَدْوِيَّةِ لِتَصْفِيَّتِهِ كَانَ ذَلِكَ نَوْعَ تَرَفُّهٍ ِلأجْلِ التَنْظِيْفِ لاَ ِلأَجْلِ التَّطْهِيْرِ بِشَرْطِ أَنْ تَكُوْنَ تِلْكَ اْلأَدْوِيَةُ غَيْرَ نَجِسَةٍ وَحِيْنَئِذٍ فَيَصِحُّ الْوُضُوْءُ وَسَائِرُ أَنْوَاعِ الطَّهَارَةِ بِالْمَاءِ الْمَذْكُوْرِ قَبْلَ الْمُعَالَجَةِ أَوْ بَعَدَهَا اه

Artinya: “Sesungguhnya perubahan air dengan benda keruh dan sejenisnya dari barang-barang yang suci tidak bisa merusak kesucian air meskipun baunya sampai berubah. Dengan demikian, status air masih tetap suci menyucikan sebagaimana aslinya. Jika barang yang dicampur ke air tersebut dengan tujuan mengobati air sebagaimana dalam pertanyaan supaya menjadi bening maka hal itu termasuk kategori kemewahan saja (bukan hal primer) untuk tujuan membersihkan air, bukan dalam rangka mengubah air yang semula tidak suci kemudian direkayasa menjadi suci dengan syarat obat atau kimiawi yang dipakai untuk hal tersebut bersumber dari benda yang tidak najis. Maka wudhu beserta macam-macamnya bersuci sah menggunakan air tersebut baik sebelum diobati atau pun sesudahnya.” (Isma’il bin Zain, Qurratul Ain bi Fatawa Isma’il Az-Zain, halaman 47)

Dengan ulasan dua ulama di atas, setidaknya bisa kita terapkan pada masalah air yang tercampur dengan kaporit sebagai berikut:

Pertama, kaporit adalah benda suci yang dicampurkan ke dalam air bukan dalam rangka mengubah status air yang semula tidak suci menyucikan, atau suci namun tidak menyucikan kemudian ingin dinetralkan melalui perantara obat.

BACA JUGA: Kendi Air Bekas Rasulullah

Kedua, perubahan air yang dimasuki kaporit ada dua kemungkinan. Jika terlalu banyak sehingga masyarakat pengguna sampai melabeli sebagai air kaporit, tidak menyebutnya sebagai air PDAM lagi, maka air PDAM yang tercampur kaporit tersebut hukumnya suci namun tidak menyucikan. Boleh dikonsumsi, dibuat mencuci baju yang tidak terkena najis dan lain sebagainya.

Apabila air PDAM atau kolam renang yang tercampur tersebut masih dalam batas wajar, sehingga masyarakat tidak melabelinya sebagai air kaporit, maka air dihukumi suci menyucikan. Wallahu a’lam. []

SUMBER: Ustadz Ahmad Mundzir, pengajar di Pesantren Raudhatul Quran an-Nasimiyyah, Semarang/ NU.OR.ID

Tags: air campur kaporitair wudhuimam syafi'i
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bahaya Salah Memilih Teman

Next Post

Kisah Lucu “Mencuri Pertama Kali” Ustadz Abdul Somad

Sodikin

Sodikin

Terkait Posts

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

13 Juli 2025
Rahmat Allah, Kebaikan, Prinsip

7 Prinsip Utama dalam Kehidupan Seorang Muslim

7 Juli 2025
Tajwid, Surat Al-Baqarah, Amalan

Amalan Unggulan, Amalan Rahasia, dan Amalan yang Terus-Menerus

6 Juli 2025
Pembatal Shalat

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

3 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails

Bait-bait syair Imam Syafi’i yang Menyentuh dan Menggetarkan Jiwa

Oleh Dini Koswarini
26 Oktober 2022
0
Penilaian Manusia, Muhasabah, Imam Syafi'i, ujian, akad

Inilah Bait-bait syair Imam Syafi’i rahimahullah yang bisa kita jadikan sebagai keteladanan di saat kondisi seperti sekarang ini.

Lihat LebihDetails

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

Berikut Ayat-ayat Al-Quran tentang Bekerja, Semoga dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
25 September 2021
0
peran guru kerja keras Kunci Kesuksesan, Ayat-ayat Al-Quran tentang Bekerja, Etika Bekerja, Rekan Kerja Sombong dan Pendengki, Hadis Nabi tentang Keharusan Bekerja Keras

Tidak heran makanya jika ada ayat-ayat Al-Quran tentang bekerja, saking pentingnya bekerja ini untuk seorang lelaki Muslim dewasa.

Lihat LebihDetails

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.