• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 21 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Air Bekas Mencuci Najis

Oleh Yudi
7 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
air bekas cucian

Foto: Cahaya Islam

0
BAGIKAN

BERKAITAN dengan artikel kami sebelumnya yang berjudul “CUKUPKAH MENGHILANGKAN NAJIS DENGAN CARA DILAP?” Ada pertanyaan yang diajukan kepada kami terkait masalah ini. Pertanyaannya adalah: Apa hukum air yang digunakan untuk mengguyur lantai yang terkena air kencing tersebut? Suci atau najis? Jawaban dari pertanyaan ini diperinci manjadi dua keadaan:

Air Bekas Mencuci Najis 1 air bekas cucian

(1). Jika lantai yang terkena air kencing telah dibersihkan/dilhilangkan dzat air kencingnya dengan cara dilap dengan kain atau tissue, maka air yang diguyurkan setelahnya di area tersebut hukumnya suci tapi tidak menyucikan. Karena setelah dihilangkan dzat najisnya, maka hukumnya berubah dari najis dzatiyyah menjadi najis hukmiyyah. Najis hukmiyyah adalah najis secara hukum saja, akan tetapi dzatnya sudah tidak ada. Hal ini dengan catatan, bahwa air tersebut tidak berubah salah satu dari tiga sifatnya (rasa, bau dan warna), serta kadarnya tidak bertambah.

BACA JUGA: Najis-Najis Bikin Masuk Surga

ArtikelTerkait

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Tentara yang Diperas oleh Negaranya Sendiri

Firaun Tak Kalahkan Musa, Netanyahu Takkan Kalahkan Gaza

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

(2). Adapun jika tidak dibersihkan terlebih dahulu, maka diperinci: (A). Jika air yang digunakan untuk mengguyur lantai tersebut kurang dari dua qullah*, hukumnya najis. (B). Jika lebih dari dua qullah, maka dilihat apakah ada perubahan dari salah satu dari tiga sifatnya. Jika ada perubahan, maka najis. Jika tidak ada perubahan, maka tidak najis. Karena najis di sini najis dzatiyyah.

Cara tepat: Bersihkan dulu air kencing yang ada di lantai dengan cara dilap atau yang semisalnya. Baru kemudian diguyur air secukupnya. Air guyuran ini hukumnya suci (walau tidak menyucikan). Setelah itu air tersebut dilap lagi dengan kain lap yang lain (bukan kain lap yang digunakan untuk membersihkan pertama kali, karena ia najis). Dengan demikian, lantai telah suci kembali. Al-hamdulillah.

Semoga jawaban ini bermanfaat dan bisa menambah wawasan keilmuan kita sekalian. Amin.

Solo, 24 Jumadil Awal 1440 H
===
* Terdapat perbedaan diantara ulama’ kontemporer mengenai kadar air 2 kulah;

BACA JUGA: Tidak Tahu Ada Najis di Pakaian saat Shalat, Apakah Diterima?

1. Versi keterangan dalam kitab Fathul Qodir karya KH M Makshum Ali, volume air 2 kulah adalah 174,58 liter.

2. Menurut keterangan dalam kitab Ghoyatul Muna Syarah Safinatun Naja karya Syaikh Muhammad bin Ali bin Muhammad Ba ‘Athiyyah Ad-Du’ani, volume air 2 kulah adalah 216 liter.

3. Menurut keterangan dalam kitab At-taqrirot As-Sadidah, volume air 2 kulah adalah 217 liter. Pendapat ini yang dipilih oleh KH. Drs. Moh. Rifa’i –rahimahullah- dalam kitab beliau “Risalah TUNTUNAN SHALAT LENGKAP” hlm. 14. Dan saya pribadi condong kepada pendapat ini.

4. Menurut keterangan dalam kitab Al-fiqhul Islami Wa Adillatuh karya Syaikh Dr. Wahabah Az-Zuhaili, volume air 2 kulah adalah 270 liter. []

Abdullah Al Jirani

Facebook: https://www.facebook.com/abdullah.aljirani.37

Tags: airNajis
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ancaman Besar bagi Pelaku Zina

Next Post

Zeina Nassar, Petinju Wanita Berhijab Pertama di Jerman

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

14 Juli 2025
Israel, Yahudi, Gaza, Tentara

Tentara yang Diperas oleh Negaranya Sendiri

10 Juli 2025
Firaun, Benjamin Netanyahu

Firaun Tak Kalahkan Musa, Netanyahu Takkan Kalahkan Gaza

9 Juli 2025
Gaza

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

8 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 2 air bekas cucian

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

Al-Mahdi, Sang Pemimpin yang Dinanti di Akhir Zaman (2-Habis)

Oleh Saad Saefullah
15 Mei 2024
0
Al-Mahdi, Kabah, Sosok Pertanda Datangnya Kiamat

Sekaligus ini menunjukkan kebagusan pemimpin ini, Al-Mahdi, dimana dia menghadiri salat berjama’ah bersama kaum muslimin.

Lihat LebihDetails

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

Jawab 20 Pertanyaan tentang Islam Ini, dari yang Paling Mudah sampai yang Agak Sulit

Oleh Dini Koswarini
2 Mei 2025
0
Teka Teki Fiqih, Pertanyaan, Pertanyaan tentang Islam

Berikut 20 soal pilihan ganda bertema Islami, disusun dari tingkat mudah hingga sulit, lengkap dengan jawabannya,

Lihat LebihDetails

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

Oleh Haura Nurbani
3 Juli 2025
0
Pembatal Shalat

Tempat yang digunakan untuk shalat harus bersih, suci, dan sesuai dengan adab syariat.

Lihat LebihDetails

Apa Itu Buhul-buhul?

Oleh Sodikin
15 Juli 2017
0
Foto: Gumtree

Biasanya kabel sihir ini dibawa oleh pasukan jin lalu pasukan jin itu masuk kedalam tubuh manusia dan mengikatkan kabel sihir...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.