BERKAITAN dengan artikel kami sebelumnya yang berjudul “CUKUPKAH MENGHILANGKAN NAJIS DENGAN CARA DILAP?” Ada pertanyaan yang diajukan kepada kami terkait masalah ini. Pertanyaannya adalah: Apa hukum air yang digunakan untuk mengguyur lantai yang terkena air kencing tersebut? Suci atau najis? Jawaban dari pertanyaan ini diperinci manjadi dua keadaan:
(1). Jika lantai yang terkena air kencing telah dibersihkan/dilhilangkan dzat air kencingnya dengan cara dilap dengan kain atau tissue, maka air yang diguyurkan setelahnya di area tersebut hukumnya suci tapi tidak menyucikan. Karena setelah dihilangkan dzat najisnya, maka hukumnya berubah dari najis dzatiyyah menjadi najis hukmiyyah. Najis hukmiyyah adalah najis secara hukum saja, akan tetapi dzatnya sudah tidak ada. Hal ini dengan catatan, bahwa air tersebut tidak berubah salah satu dari tiga sifatnya (rasa, bau dan warna), serta kadarnya tidak bertambah.
BACA JUGA: Najis-Najis Bikin Masuk Surga
(2). Adapun jika tidak dibersihkan terlebih dahulu, maka diperinci: (A). Jika air yang digunakan untuk mengguyur lantai tersebut kurang dari dua qullah*, hukumnya najis. (B). Jika lebih dari dua qullah, maka dilihat apakah ada perubahan dari salah satu dari tiga sifatnya. Jika ada perubahan, maka najis. Jika tidak ada perubahan, maka tidak najis. Karena najis di sini najis dzatiyyah.
Cara tepat: Bersihkan dulu air kencing yang ada di lantai dengan cara dilap atau yang semisalnya. Baru kemudian diguyur air secukupnya. Air guyuran ini hukumnya suci (walau tidak menyucikan). Setelah itu air tersebut dilap lagi dengan kain lap yang lain (bukan kain lap yang digunakan untuk membersihkan pertama kali, karena ia najis). Dengan demikian, lantai telah suci kembali. Al-hamdulillah.
Semoga jawaban ini bermanfaat dan bisa menambah wawasan keilmuan kita sekalian. Amin.
Solo, 24 Jumadil Awal 1440 H
===
* Terdapat perbedaan diantara ulama’ kontemporer mengenai kadar air 2 kulah;
BACA JUGA: Tidak Tahu Ada Najis di Pakaian saat Shalat, Apakah Diterima?
1. Versi keterangan dalam kitab Fathul Qodir karya KH M Makshum Ali, volume air 2 kulah adalah 174,58 liter.
2. Menurut keterangan dalam kitab Ghoyatul Muna Syarah Safinatun Naja karya Syaikh Muhammad bin Ali bin Muhammad Ba ‘Athiyyah Ad-Du’ani, volume air 2 kulah adalah 216 liter.
3. Menurut keterangan dalam kitab At-taqrirot As-Sadidah, volume air 2 kulah adalah 217 liter. Pendapat ini yang dipilih oleh KH. Drs. Moh. Rifa’i –rahimahullah- dalam kitab beliau “Risalah TUNTUNAN SHALAT LENGKAP” hlm. 14. Dan saya pribadi condong kepada pendapat ini.
4. Menurut keterangan dalam kitab Al-fiqhul Islami Wa Adillatuh karya Syaikh Dr. Wahabah Az-Zuhaili, volume air 2 kulah adalah 270 liter. []
Abdullah Al Jirani
Facebook: https://www.facebook.com/abdullah.aljirani.37