• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Minggu, 7 Maret 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

AILA Kecam Pandangan Keliru Reynhard Sinaga Terkait Perbuatan LGBT

Redaktur Eneng Susanti
1 tahun ago
in Nasional
Reading Time: 1min read
0
AILA Kecam Pandangan Keliru Reynhard Sinaga Terkait Perbuatan LGBT

AILA. Foto: Istimewa (Rhio/Islampos)

JAKARTA–Aliansi Cinta Keluarga Indonesia (AILA) Indonesia mengecam pandangan yang mengatakan bahwa perbuatan  LGBT/sodomi yang dilakukan Reynhard Sinaga (RS) adalah salah karena unsur paksaan kepada korban, namun apabila LGBT dilakukan suka sama suka maka bukan suatu kejahatan.

“Padahal dalam moralitas yang berdasarkan Pancasila, RS telah melakukan beberapa kejahatan dan tindakan keji, yaitu pemerkosaan, berperilaku LGBT dan merekam serta menyebarkan video penyimpangannya itu kepada teman-temannya,” ujar Ketum AILA Rita Soebagio Rabu (8/1/2020).

BACA JUGA: Terkait Kasus Reynhard Sinaga, AILA: Dampak Lemahnya Bangsa Tangani Kejahatan Kesusilaan

Jadi meskipun tanpa adanya paksaan, hubungan seksual LGBT yang dilakukan RS menurut Rita tetap merupakan suatu kejahatan.

Ia melihat, dalam bidang penegakan hukum, Indonesia masih memiliki celah hukum dalam menyelesaikan kasus-kasus  kejahatan seksual seperti ini.

“Merujuk kepada upaya Judicial Review yang telah dilakukan oleh 12 orang pemohon yang diinisiasi oleh AILA Indonesia di Mahkamah Konstitusi.  Kemudian menghasilkan amar putusan Nomor  46/PUU-XIV/2016 terkait pasal 284, 285 dan 292 yang meliputi zina, perkosaan dan cabul sesama jenis,” ungkapnya.

BACA JUGA: AILA: RUU P-KS Menganut Paham Kebebasan Seksual Berkedok Perlindungan Korban

Rita menjelaskan, Pasal 285 terkait perkosaan yang dikenal hukum Indonesia hanya dapat dijerat jika korbannya perempuan, dan pasal 292 terkait cabul sesama jenis yang hanya mengenai korban di bawah usia 18 tahun, dimana perluasan pasal 285 dan 292 yang dimohonkan ini telah ditolak oleh putusan hakim MK.

Sehingga, kata dia dapat dibayangkan jika kasus perkosaan yang dilakukan RS ini terjadi di wilayah hukum Indonesia, penegak hukum akan mengalami kesulitan dalam menjerat kejahatan seksual sesama jenis yang menyasar korban laki-laki. []

REPORTER: RHIO

Tags: AILALGBTreportasereynhard sinaga
Eneng Susanti

Eneng Susanti

Related Posts

PA: Internet Palestina di Bawah Serangan Cyber ‘Terburuk’

MUI Imbau Umat Antisipasi Kecerdasan Buatan

6 Maret 2021
Berjalan Cepat Agar Mendapatkan Shalat Berjemaah, Apa Hukumnya?

Komisi Fatwa MUI Jatim: Porsi Jaga Kesehatan dalam Islam paling Banyak

5 Maret 2021
5 Poin Tausiyah MUI Sikapi SKB 3 Menteri Soal Seragam

Lampiran Perpres Investasi Miras Dicabut, Ini Kata MUI

3 Maret 2021
Innalillahi, Rina Gunawan Meninggal Dunia

Innalillahi, Rina Gunawan Meninggal Dunia

2 Maret 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Gelar Kongres di Bangka Belitung, MUI Ingin Sekaligus Promosikan Wisata Halal

KUII Akan Cari Solusi Permasalahan Keadilan dan Kesejahteraan Umat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Nabi Peringatkan Orang yang Suka Ganggu Tetangga Tidak akan Masuk Surga
Syi'ar

Muslim, Belajarlah Memahami Orang Lain…

Redaktur Sodikin
13 menit ago
Dosen Universitas Bangladesh Masuk Islam setelah Lakukan 29 Tahun Penelitian
Mualaf

Dosen Universitas Bangladesh Masuk Islam setelah Lakukan 29 Tahun Penelitian

Redaktur Eneng Susanti
1 jam ago
Bolehkah Bersumpah dengan Selain Nama Allah?
Kolom

Apa Standar Kebenaran dalam Berislam?

Redaktur Yudi
2 jam ago
Sakit adalah…
Motivasi

Wasiat Pria Kaya Sebelum Meninggal pada 2 Anaknya

Redaktur Sodikin
3 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add