• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 16 September 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

Ahok Ajukan PK ke MA

by Eneng Susanti
9 tahun ago
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Ahok

Foto: Republika

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

JAKARTA— mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas kasus penodaan agama yang membelitnya. MA membenarkan kabar tersebut. PK sudah diajukan pada 2 Februari 2018 lalu.

“Bahwa benar pada tanggal 2 Februari 2018, kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung RI melalui Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkaranya pada tingkat pertama dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” ucap Karo Hukum dan Humas MA Abdullah, Senin (19/2/2018).

Dia menjelaskan, putusan pengadilan negeri yang dimohonkan Peninjauan Kembali adalah putusan Pengadian Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.BlZO16/PN.Jkt.Utr., yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah menjalani pidananya.

Abdullah menuturkan, permohonan PK diajukan oleh Pemohon I Terpidana secara tertulis. Dalam hal ini diajukan oleh Penasihat Hukum Ahok, yaitu Josefina A Syukur, Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Firm Fin Lety Indra & Patners, berkantor pusat di Jalan Bendungan Hilir IV No 15 Jakarta Pusat, dengan menyebutkan alasan yang sejelas-jelasnya sebagai dasar permohonan. Hal ini disampaikan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memutus perkaranya.

ArtikelTerkait

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

“Kemudian Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengeluarkan penetapan penunjukan hakim yang memeriksa permohonan atau alat bukti yang dijadikan dasar atau alasan untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali,” tutur Abdullah.

Dia mengatakan, setelah menerima penetapan tentang penunjukan hakim pemeriksa permohonan upaya hukum PK, maka hakim menetapkan tentang hari sidang pertama pada Senin, 26 Februari 2018.

Dia menegaskan, hakim pemeriksa upaya hukum peninjauan kembali, nantinya akan membuat Berita Acara Pendapat yang kemudian dikirim ke Mahkamah Agung bersama dengan berkas perkara secara lengkap.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis terhadap Ahok atas kasus dugaan penodaan agama pada 9 Mei 2017. Dalam putusannya, Ahok dijatuhi hukuman selama dua tahun penjara.

Sebelumnya, Ahok didakwa melakukan penodaan agama lantaran mengutip Surat Al Maidah ayat 51 saat berpidato di Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Ahok didakwa dengan dua pasal alternatif, yakni Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 156 KUHP. []

SUMBER: LIPUTAN 6

Tags: AhokMAPK
ADVERTISEMENT
Previous Post

Warga Bandung Barat Gelar Aksi Tolak Pembangunan SPBU di Kawasan Farm House Lembang

Next Post

Usai Nyatakan Yahudi termasuk Pelaku Holocauset, Gerbang Kedubes Polandia di Tel Aviv Digambari Swastika

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Related Posts

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

24 Juni 2025
Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.