• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 4 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

DPR Didesak Segera Bentuk Timwas Terorisme

Oleh Rifki M Firdaus
7 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah Maneger Nasution. Foto: Rhio/Islampos

Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah Maneger Nasution. Foto: Rhio/Islampos

1
BAGIKAN

JAKARTA—Direktur Pusdikham Uhamka Maneger Nasution merasa prihatin sehubungan dengan ditembak matinya beberapa warga (seperti di Yogyakarta Sabtu (14/7/2018) lalu, dengan narasi monolog “terduga teroris”.

Ia menyampaikan, pasca disahkannya UU Terorisme produk Pemerintah-DPR demi memastikan terpenuhinya prinsip negara hukum dan penghormatan HAM, Maneger sesalkan munculnya aksi yang disebutkan sebagai terduga teroris.

BACA JUGA: BNPT Sebut Solidaritas Palestina Picu Terorisme, DPR: Ini Statement Berbahaya

“Aksi terorisme dilakukan oleh siapa pun dan dengan motif apa pun adalah perbuatan anti ke-Tuhan-an dan anti kemanusiaan,” katanya kepada Islampos.com di Jakarta, Senin (16/7/2018).

ArtikelTerkait

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

Dirinya mendesak DPR segera menunaikan mandatnya dengan membentuk Timwas dengan melibatkan tokoh masyarakat sipil independen (Psl 43J UU Terorisme).

“Timwas ini diharapkan diberikan Full authority (kewenangan penuh) untuk dapat memerika penanganan terorisme yang dilakukan Densus 88 dan BNPT dari hulu sampai hilir,” pungkasnya.

“LPSK lebih proaktif menunaikan mandatnya memenuhi hak-hak korban teroris (medis, rehabilitasi psikologis, rehabilitasi psikosisial, santunan bagi korban meninggal dunia, pemberian restitusi dan kompensasi (pasal 35A-B UU Terorisme) yang pada UU Terorisme sebelumnya hanya 2 hak yang diatur yaitu kompensasi dan restitusi,” ungkapnya. []

REPORTER: RHIO

Tags: dprterorismetim pengawas
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Makan Jengkol, Haram?

Next Post

Wanita Masturbasi, Apa Hukumnya?

Rifki M Firdaus

Rifki M Firdaus

Terkait Posts

Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan 1

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

20 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

judi, judi online

7 Bahaya Judi bagi Kehidupan: Keserakahan Merusak Masa Depan Bangsa

Oleh Yudi
4 Juni 2025
0

Keutamaan Puasa Arafah

InsyaAllah Kamis 5 Juni 2025, Keutamaan Puasa Arafah 9 Dzulhijjah

Oleh Haura Nurbani
4 Juni 2025
0

jalan kaki

7 Hal yang Terjadi Jika Masyarakat Indonesia Jalan Kaki 10 Ribu Langkah Setiap Hari

Oleh Yudi
4 Juni 2025
0

suami, istri

8 Tips agar Istri Menjadi Teman Setia Sang Suami

Oleh Saad Saefullah
4 Juni 2025
0

Genosida, Nasrulloh Baksolahar, Palestina, Israel

Penjajahan Yahudi Israel di Palestina: Babak Penyiapan Jiwa Kebangkitan Islam

Oleh Saad Saefullah
4 Juni 2025
0

Terpopuler

Yang Tidak Boleh Dilakukan oleh Seorang Muslim di Waktu Shubuh

Oleh Haura Nurbani
9 Mei 2025
0
Azab bagi Orang yang Dengki, Perbuatan Buruk, Keutamaan Dzikir Al-Matsurat, Al-Matsurat, Shubuh

Berikut adalah beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh seorang Muslim di waktu Shubuh,

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

10 Manfaat Daun Kelor yang Dahsyat bagi Kesehatan

Oleh Yudi
3 Juni 2025
0
daun kelor

Kandungan nutrisi ini menjadikan daun kelor sebagai sumber gizi yang luar biasa, terutama bagi anak-anak dan ibu menyusui.

Lihat LebihDetails

Kenapa Tidak Boleh Makan dan Minum sambil Berdiri?

Oleh Haura Nurbani
3 Juni 2025
0
Bahaya Tubuh yang Gemuk

Pertanyaan “Kenapa tidak boleh makan dan minum sambil berdiri?” sering muncul karena berkaitan dengan kebiasaan sehari-hari dan ajaran dalam Islam.

Lihat LebihDetails

9 Alasan Mengapa Banyak Perempuan Masih Buka Aurat Meski Tahu Itu Dilarang

Oleh Yudi
3 Juni 2025
0
gosip, cantik, istri, aurat

Tren fashion global yang lebih menonjolkan aurat juga ikut menggiring perempuan untuk menyesuaikan diri agar tidak “tertinggal zaman”.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.