• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 15 Agustus 2022
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

DPR Didesak Segera Bentuk Timwas Terorisme

Oleh Rifki M Firdaus
4 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah Maneger Nasution. Foto: Rhio/Islampos

Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah Maneger Nasution. Foto: Rhio/Islampos

1
BAGIKAN

JAKARTA—Direktur Pusdikham Uhamka Maneger Nasution merasa prihatin sehubungan dengan ditembak matinya beberapa warga (seperti di Yogyakarta Sabtu (14/7/2018) lalu, dengan narasi monolog “terduga teroris”.

Ia menyampaikan, pasca disahkannya UU Terorisme produk Pemerintah-DPR demi memastikan terpenuhinya prinsip negara hukum dan penghormatan HAM, Maneger sesalkan munculnya aksi yang disebutkan sebagai terduga teroris.

BACA JUGA: BNPT Sebut Solidaritas Palestina Picu Terorisme, DPR: Ini Statement Berbahaya

“Aksi terorisme dilakukan oleh siapa pun dan dengan motif apa pun adalah perbuatan anti ke-Tuhan-an dan anti kemanusiaan,” katanya kepada Islampos.com di Jakarta, Senin (16/7/2018).

ArtikelTerkait

Soal Hak Cipta Citayam Fashion Week, Begini Nasihat Ridwan Kamil ke Baim Wong Dkk

IDEAS: Walau PMK Mewabah, Potensi Ekonomi Kurban 2022 Tembus 24,3 Triliun

34 Siswa Siswi Al-Manar Purwakarta Gelar Wisuda Quran

Hari Media Sosial, Orang Indonesia Semakin Sadar Pentingnya Menjaga Keamanan di Dunia Digital

Dirinya mendesak DPR segera menunaikan mandatnya dengan membentuk Timwas dengan melibatkan tokoh masyarakat sipil independen (Psl 43J UU Terorisme).

“Timwas ini diharapkan diberikan Full authority (kewenangan penuh) untuk dapat memerika penanganan terorisme yang dilakukan Densus 88 dan BNPT dari hulu sampai hilir,” pungkasnya.

“LPSK lebih proaktif menunaikan mandatnya memenuhi hak-hak korban teroris (medis, rehabilitasi psikologis, rehabilitasi psikosisial, santunan bagi korban meninggal dunia, pemberian restitusi dan kompensasi (pasal 35A-B UU Terorisme) yang pada UU Terorisme sebelumnya hanya 2 hak yang diatur yaitu kompensasi dan restitusi,” ungkapnya. []

REPORTER: RHIO

Tags: dprterorismetim pengawas
ShareSendShareTweetShare
Advertisements



ADVERTISEMENT
Previous Post

Makan Jengkol, Haram?

Next Post

Wanita Masturbasi, Apa Hukumnya?

Rifki M Firdaus

Rifki M Firdaus

Terkait Posts

Citayam Fashion Week

Soal Hak Cipta Citayam Fashion Week, Begini Nasihat Ridwan Kamil ke Baim Wong Dkk

25 Juli 2022
Kurban

IDEAS: Walau PMK Mewabah, Potensi Ekonomi Kurban 2022 Tembus 24,3 Triliun

5 Juli 2022
Foto: Istimewa

34 Siswa Siswi Al-Manar Purwakarta Gelar Wisuda Quran

17 Juni 2022
Foto: Istimewa

Hari Media Sosial, Orang Indonesia Semakin Sadar Pentingnya Menjaga Keamanan di Dunia Digital

11 Juni 2022
Please login to join discussion
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist