• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 14 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

Gabungan Masyarakat Sipil Tolak Kriminalisasi 3 Petani Kendal

Oleh M Ardiansyah
8 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Gabungan Masyarakat Sipil Tolak Kriminalisasi 3 Petani Surokonto Wetan. Foto: Rhio/Islampos.

Gabungan Masyarakat Sipil Tolak Kriminalisasi 3 Petani Surokonto Wetan. Foto: Rhio/Islampos.

2
BAGIKAN

JAKARTA—PBNU, YLBHI, LBH Semarang, KOMNAS HAM, LAPESKDAM NU, FNKSDA, Jaringan Gusdurian, PGI dan KWI menyatakan sikap atas Kriminalisasi 3 Petani Surokonto Wetan.

Katib ‘Aam PBNU, KH. Yahya C. Staqof menyampaikan, Kyai Nur Aziz, Sutrisno, dan Rusmin (tiga petani miskin di Surokonto Wetan, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah) telah divonis penjara 8 (delapan) dan denda Rp10 Milyar

“Hal itu karena mereka berusaha memperjuangkan hak atas tanah yang dikelola oleh masyarakat sejak tahun 1970,” ujarnya di Gedung PBNU Jalan Kramat Raya Jakarta Pusat, Senin (5/3)

Ia juga menjelaskan, kedua petani (Nur Aziz dan Sutrisno) akan mengajukan Permohonan Grasi Kepada Presiden Republik Indonesia karena putusan majelis hakim tersebut tidak adil dan tidak berperikemanusiaan.

ArtikelTerkait

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Kyai Yahya menambahkan, kedua petani tersebut dituduh merambah hutan dengan menggunakan dasar Pasal 94 ayat (1) huruf a UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan di wilayah yang diklaim sebagai kawasan hutan negara.

“Awalnya, wilayah tersebut adalah lahan perkebunan terlantar yang kemudian digarap masyarakat Desa Surokontowetan,” ungkapnya.

Namun, lanjut Kyai lahan ini ditetapkan sebagai kawasan hutan oleh KLHK karena tukar guling Perhutani dengan PT. Semen Indonesia yang sedang membangun pabrik semen di Kabupaten Rembang – Jawa Tengah.

“Proses peralihan lahan perkebunan dan menjadi kawasan hutan tidak sepengetahuan masyarakat penggarap lahan,” pungkasnya. []

Reporter: Rhio

Tags: GarapKriminalisasiLahanpetaniSurotokunto wetan
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Satu Orang Korban Longsor Gunung Bonjot Telah Ditemukan

Next Post

Gabungan Masyarakat Sipil Dukung Grasi Petani Kendal

M Ardiansyah

M Ardiansyah

Terkait Posts

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

24 Juni 2025
Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

Jawab 20 Pertanyaan tentang Islam Ini, dari yang Paling Mudah sampai yang Agak Sulit

Oleh Dini Koswarini
2 Mei 2025
0
Teka Teki Fiqih, Pertanyaan, Pertanyaan tentang Islam

Berikut 20 soal pilihan ganda bertema Islami, disusun dari tingkat mudah hingga sulit, lengkap dengan jawabannya,

Lihat LebihDetails

4 Ayat Alquran tentang Keindahan Alam Semesta

Oleh Eneng Susanti
10 Oktober 2024
0
Ayat Alquran yang jadi bacaan doa sebelum tidur, Ayat Alquran tentang Keindahan Alam, ayat yang mengingatkan tentang akhirat, ayat alquran tentang bersyukur

Ayat Alquran tentang Keindahan Alam

Lihat LebihDetails

21 Sifat Manusia Menurut Al Quran

Oleh Laras Setiani
17 Oktober 2019
0
ilustrasi.foto: kiblat

Dan apabila manusia itu ditimpa kemudharatan, dia memohon (pertolongan) kepada Tuhannya dengan kembali kepada-Nya; kemudian apabila Tuhan memberikan nikmat-Nya kepadanya...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.